Majlis Syura

Pengertian Majlis Syura
Permusyawaratan, hal yang bermusyawarah atau konsultasi. Majlis Syura berarti majelis permusyawaratan atau badan legislatif. Istilah syura berasal dari kata kerja syaawara-yusyawiru yang berarti menjelaskan, menyatakan atau mengajukan dan mengambil sesuatu.
Bentuk-bentuk lain yang berasal dari kata kerja syaawara adalah asyara (memberi isyarat), tasyawara (berunding, saling bertukar pendapat), syawir (meminta pendapat, musyawarah), dan mustasyir (meminta pendapat orang lain). Syura atau musyawarah adalah saling menjelaskan dan merundingkan atau saling meminta dan menukar pendapat mengenai suatu perkara. Pengertian seperti ini terdapat pada tiga tempat di dalam Alquran. Pertama dalam surat al-Baqarah ayat 233 yang artinya: ‘’Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.’ Menyapih anak sebelum mencapai usia dua tahun boleh apabila didasarkan pada kerelaan dan permusyawaratan antara suami - istri.
Kedua dalam surat Asy-Sura ayat 38: ‘Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan TuhanNya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah (syura) antara mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka.’’ Ayat ini mengandung pujian atas orang-orang yang menerima seruan Allah SWT yang dibawa Nabi Muhammad SAW, mendirikan shalat dengan baik dan benar, memusyawarahkan segala urusan mereka, dan menafkahkan sebagian dari rizki yang mereka peroleh. Bermusyawarah merupakan sifat terpuji bagi orang yang melaksanakannya dan akan memperoleh nikmat dari sisi Allah SWT, karena hal itu bernilai ibadah.
Ketiga, dalam surat Ali ‘Imran ayat 159 yang artinya, ‘’Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kami bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah (syawir) dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkal kepadaNya. Ayat ini merupakan perintah untuk melaksanakan musyawarah dengan para sahabatnya dan perintah yang mensyariatkan musyawarah. Bermusyawarah merupakan ungkapan hati yang lemah lembut dan sifat terpuji orang yang melaksanakannya.
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Tabari dalam menafsirkan ayat di atas menyatakan, sesungguhnya Allah SWT menyuruh Nabi Muhammad SAW untuk bermusyawarah dengan umatnya tentang urusan yang akan dijalankan supaya mereka tahu hakikat urusan tersebut dan agar mereka mengikuti jejaknya. Namun kewajiban melaksanakan kewajiban musyawarah bukan hanya dibebankan kepada Nabi SAW, melainkan juga kepada tiap orang mukmin, sekalipun ayat tersebut ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan dalil naqli inilah yang menjadi fondasi berdirinya lembaga
musyawarah atau majelis syuro dalam Daulah Islamiyah yang dibangun
Rasulullah saw dan Khilafah Islamiyah yang dikembangkan oleh Khulafar
Rasyidin.

Perbedaan yang sangat mendasar antara majelis syuro menurut konsep Al-Qur’an
yang dikembangkan dalam Khilafah Islamiyah dengan lembaga legislatif menurut
konsep trias politika adalah majelis syuro merupakan lembaga musyawarah yang
tidak terpisah dengan lembaga kekhalifahan. Sedangkan lembaga legislatif
menurut konsep trias politika adalah lembaga yang terpisah dari lembaga
eksekutif atau lembaga pemerintah.

Tidak terpisahnya kekuasaan majelis syuro dengan lembaga kekhalifahan karena
dalam konsepsi ketatanegaraan Islam tidak ada yang dinamakan lembaga pembuat
hukum dan undang-undang sebagaimana yang berlaku dalam konsep trias
politika.

Fungsi majelis syuro mengangkat aturan, hukum yang telah diturunkan Allah
SWT dan dicontohkan Rasulullah saw, begitu juga lembaga kekhalifahan
mempunyai hak dan tugas mengangkat, menerapkan, menjalankan, dan
melaksanakan aturan, hukum yang telah diturunkan Allah SWT dan dicontohkan
Rasulullah saw.

Seperti yang telah diterangkan dalam tulisan sebelum ini yaitu majelis syuro
merupakan dewan musyawarah yang mempunyai fungsi untuk membicarakan segala
urusan baik yang disampaikan oleh rakyat maupun yang timbul dari para
anggota majlis syuro dalam hal keuangan, keamanan, hukum, yang nantinya
dikonsultasikan dengan Khalifah.

Dimana dalam membicarakan segala urusan ini harus dikembalikan kepada dasar
dan sumber hukum yaitu Al Qur’an dan Sunnah. Apabila ternyata tidak ada
nas-nya (dasar Al Qur'an dan hadist) yang kuat, maka para mujtahid dan para
akhli dalam bidang masing-masing dari anggota majlis syuro melakukan ijtihad
untuk mencari hukum dengan membandingkan dan meneliti ayat-ayat dan
hadits-hadits yang umum serta menyesuaikan dan mempertimbangkan dengan
perkara yang sedang dibicarakan kemudian diqiaskan dengan hukum yang sudah
ada yang berdekatan dengan perkara yang sedang dibicarakan itu.

Dan apabila dalam melakukan ijtihad ini timbul beberapa pendapat yang
berbeda, dimana masing-masingnya memiliki ayat-ayat dan hadits-hadits yang
umum yang kuat, maka jalan keluarnya adalah bukan melalui pemungutan suara,
tetapi diserahkan kepada Khalifah untuk memutuskan pendapat mana yang akan
dipakai dan ditetapkan yang nantinya akan diterapkan di Khilafah Islam untuk
ditaati oleh seluruh rakyat termasuk Khalifah dan seluruh penguasa di
Khilafah Islam.

Jadi dalam masalah pemutusan pendapat mengenai aturan, hukum, undang-undang
antara majelis syuro dan lembaga kekhalifahan tidak bisa dipisahkan satu
sama lain.

Adapun dalam masalah fungsi majelis syuro memilih dan mengangkat khalifah
itu merupakan hak dan kekuasaan majelis syuro sebagai wakil rakyat untuk
memilih dan mengangkat khalifah. Tetapi majelis syuro tidak punya hak dan
kekuasaan untuk menurunkan atau menjatuhkan khalifah atau melakukan
Impeachment selama khalifah tidak terbukti menyeleweng dari garis-garis yang
telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah.

Jadi, khalifah bisa jatuh, bukan karena dijatuhkan oleh majelis syuro,
melainkan khalifah bisa jatuh kapan saja apabila terbukti menyeleweng dari
garis-garis yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah. Selama
khalifah tetap berada digaris yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan
As-Sunnah, maka selama itu khalifah terus memimpin dan menjadi imam khilafah
Islamiyah.

Pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin tidak pernah terjadi Khalifah
diturunkan atau dijatuhkan. Karena memang tidak terbukti bahwa para kahlifah
melakukan tindakan yang menyeleweng dari garis yang telah ditetapkan dalam
Al Qur’an dan As-Sunnah.

Adapun terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan bukan karena Khalifah telah
menyeleweng dari garis yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah,
melainkan karena timbulnya ketidak puasan dari warga Khilafah Islamiyah atas
kebijaksanaan politik Khalifah Utsman bin Affan atas pengangkatan para
Gubernur yang ada tali hubungan kekeluargaan dengan Khalifah Utsman bin
Affan. Dan timbulnya orang-orang kaya baru yang memiliki harta dan tanah
yang luas di daerah yang dikuasai Khilafah Islamiyah, dimana Khalifah Utsman
bin Affan tidak mampu mengatur dan mengontrol orang-orang kaya baru ini,
sehingga membangkitkan rasa tidak puas dan rasa ketidak adilan dikalangan
warga Khilafah Islamiyah.

Jadi dalam ketatanegaraan Islam, konsep Check and Balances antara majelis
syuro dan lembaga kekhalifahan adalah dengan melihat apakah khalifah masih
tetap berada di garis yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah
atau sudah keluar. Dan majelis syuro tidak mempunyai hak Impeachment, karena
jatuhnya khalifah bukan karena adanya tuntutan dan tuduhan dari majelis
syuro, melainkan kalau terbukti secara hukum khalifah telah menyeleweng dari
garis yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah.

Karena itu dalam ketatanegaraan Islam semangat musyawarah antara majelis
syuro dan lembaga kekhalifahan merupakan dorongan dan tenaga bagi lajunya
roda pemerintahan Khilafah Islamiyah yang didasarkan kepada aqidah Islam.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Majlis Syura"