Pengantar Ilmu Hukum


Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum

A) mempelajari :

seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , sistem macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat

B) menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)

C) metode mempelajari hukum

1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan

2. metode normative : analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai

3. metode sosiologis : hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum.

4. metode histories : melihat sejarah hukum = masa lampau dan sekarang

5. metode sistematis : hukum sebagai system

6. metode komparatif, membandingkan antara tata hukum yang belaku disuatu Negara .

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI 
1. SEJARAH PHI 

Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.

Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946

2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :

Sejarah hukum = salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula

Politik hukum = salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

Perbandingan hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

Antropologi hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi

Filsfat hukum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam

Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .

Psikologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .

Ilmu hukum positif = ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

3. PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)

PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)

PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)

Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsure :

1. peraturan tingkah laku manusia

2. di buat oleh badan berwenang

3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan

4. di sertai sanksi yang tegas

PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar

HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri

CIRI-CIRI HUKUM:

1.ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan

2. ada sanksi yang tegas

3. adanya perintah dan larangan

4. perintah dan larangan harus ditaati

4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM

Aristoteles => “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”

P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”

Cicero => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hukum .”

A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :

a) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)

b) masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )

c) masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)

B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :

a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )

b). masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)

C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :

1) masyarakat primitive dan modern

2) masyarakat desa dan kota

3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )

4) masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)

5) masyarakat territorial geneologis

D) menurut hubungan keluarga :

1) keluarga inti (nuclear family)

2) keluarga luas ( extended family)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengantar Ilmu Hukum"

Post a Comment