Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menjerat Afriyani Susanti (29) dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman yang lebih berat yakni 15 tahun penjara. Kepolisian mengaku bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan dengan matang penerapan pasal ini terhadap Afriyani.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan alasan kuat penyidik menyangkakan pasal 338 KUHP karena sudah mendengar seluruh keterangan saksi termasuk juga pendapat dari beberapa ahli. Beberapa ahli menyatakan memang ada yang menyatakan bahwa peristiwa kecelakaan bukanlah tindakan yang diinginkan.
"Namun, ada juga yang menyatakan itu mungkin saja terjadi walaupun bukan maksud atau tujuan karena adanya awalan sebelum kecelakaan terjadi," ujar Rikwanto, Selasa (31/1/2012), di Mapolda Metro Jaya. Pendapat itu yang kemudian digali kepolisian.
Berdasarkan analisis tempat kejadian perkara (TKP), kronologi kejadian sebelum kecelakaan, keterangan saksi, dikaitkan dengan keterangan ahli transportasi, ahli hukum, dan ahli kesehatan, maka penyidik menyangkakan pasal 338 KUHP dalam kasus kecelakaan maut beberapa waktu lalu. Selain itu, keterangan saksi yang mengatakan Afriyani sempat diperingatkan agar naik taksi namun tetap ngotot menyetir juga menjadi pertimbangan kuat kepolisian.
Rikwanto mengakui, bahwa kasus kecelakaan maut ini menjadi atensi tersendiri kepolisian karena telah memakan banyak korban sehingga polisi mempertimbangkan hukuman maksimal terhadap Afriyani. "Semua variabel itu menjadi pertimbangan kami dalam menetapkan pasal 338 KUHP. Tetapi, penetapan pasal 338 ini juga sudah melalui koordinasi dengan kejaksaan dalam gelar perkara. Jadi sudah melalui pertimbangan cukup," tandasnya.
Adapun, penerapan pasal 338 KUHP dalam kasus kecelakaan lalu lintas terjadi dalam beberapa kasus. Pertama, kasus kecelakaan maut Metromini jurusan Senen-Tanjung Priok pada Maret 1994 silam. Saat itu, sopir Marojohan Silitonga alias Ramses Silitonga mengemudikan bus yang dipenuhi penumpang dengan ugal-ugalan setelah menenggak minuman anggur. Akibatnya, saat melintas Jalan Perintis Kemerdekaan, busn slip dan tercebur ke Kali Sunter. Sebanyak 32 orang tewas dan 13 terluka pada kecelakaan itu.
Pihak kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum menjerat Ramses dengan pasal 338 KUHP. Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ramses.
Selain itu, penerapan pasal ini juga pernah dilakukan pada kecelakaan maut bus Sumber Kencono W 6221 FU di Jalan Raya Klaten Solo, September 2005 silam. Saat itu, Pangat, pengemudi bus maut itu terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa pengemudi sepeda motor AD 2653 MC dan penumpang yang dibonceng sepeda motor saat mengemudikan busnya dengan kecepatan kencang. Pengadilan Negeri Klaten saat itu menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Pangat.
Sedangkan dalam kasus kecelakaan maut pada Minggu (22/1/2012) pagi, Afriyani dinilai lalai dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI pada Minggu (22/1/2012) pagi saat melintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka. Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar lalu menghantamnya.
Setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi. Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani pesta semalam suntuk dengan mengkonsumsi minuman keras dan ekstasi di klub malam Stadium, Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat.
<
0 Response to "Alasan Polisi Jerat Afriyani Pasal Pembunuhan"
Post a Comment