Penelitian Hukum KetenagaKerjaan

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketenagakerjaan merupakan salah satu sektor yang dapat menunjang keberhasilan pembangunan. Tenaga Kerja merupakan salah satu subyek pembangunan yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses produksi barang dan jasa, disamping itu juga merupakan pihak yang ikut menikmati hasil pembangunan. Pembangunan nasional yang terus berlangsung selama ini telah memperluas kesempatan kerja dan memberikan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi tenaga kerja. Namun kemampuan bekerja dan penghasilan tersebut dapat berkurang atau hilang karena berbagai resiko yang dialami oleh tenaga kerja, yaitu kecelakaan, cacat, sakit, hari tua dan meninggal dunia. Oleh karenanya untuk menanggulangi resiko-resiko tersebut, Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Jaminan sosial adalah pembayaran yang diterima pihak buruh dalam hal buruh itu diluar kesehatannya tidak melakukan pekerjaan, jadi menjamin kepastian pendapatan (income security) dalam hal buruh kehilangan pendapatannya/upahnya karena alasan diluar kehendaknya.[1]
Kepesertaan program Jamsostek bagi pekerja/buruh bersifat wajib sekaligus merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja bagi para pekerjanya. Komponen yang termasuk dalam program ini terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
.
Melalui Jamsostek diharapkan dapat memberikan ketenangan kerja dan dampak positif terhadap usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja.[2] Karena semakin ketatnya persaingan di bidang industri menuntut perusahaan harus mampu bertahan dan berkompetisi. Salah satu hal yang dapat ditempuh perusahaan agar mampu bertahan dalam persaingan yang ketat yaitu dengan meningkatnya produktivitas kerja. Produktivitas pada dasarnya merupakan suatu sikap mental yang selalu mempunyai pandangan bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Produktivitas mengandung pengertian perbandingan antara hasil yang dicapai dengan keseluruhan sumber daya yang dipergunakan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat produktivitas diantaranya adalah pendidikan dan latihan keterampilan, gizi/nutrisi, kesehatan, bakat atau bawaan, motivasi atau kemauan, kesempatan kerja, kesempatan manajemen dan kebijakan pemerintah[3]
Salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas kerja adalah kesehatan kerja, Perusahaan perlu memelihara kesehatan para karyawan, kesehatan ini menyangkut kesehatan fisik ataupun mental. Kesehatan para karyawan yang buruk akan mengakibatkan kecenderungan tingkat absensi yang tinggi dan produksi yang rendah. Adanya program kesehatan yang baik akan menguntungkan para karyawan secara material, karena mereka akan lebih jarang absen bekerja dengan lingkungan yang menyenangkan, sehingga secara keseluruhan akan mampu bekerja lebih lama berarti lebih produktif.
Program kesehatan kerja tidak terlepas dari program keselamatan kerja, karena dua program tersebut tercakup dalam pemeliharaan terhadap karyawan. Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin , pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja , baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara. “Keselamatan kerja merupakan sarana untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja”.[4]
Keselamatan kerja erat bersangkutan dengan peningkatan produksi dan produktivitas. Keselamatan kerja dapat membantu peningkatan produksi dan produktivitas atas dasar : Dengan tingkat keselamatan kerja yang tinggi, kecelakaan-kecelakaan yang menjadi sebab sakit, cacat dan kematian dapat ditekan sekecil-kecilnya. Tingkat keselamatan yang tinggi sejalan dengan pemeliharaan dan penggunaan peralatan kerja dan mesin yang produktif dan efisien dan bertalian dengan tingkat produksi dan produktivitas yang tinggi.[5]
PT Urecel Indonesia di Tangerang merupakan satu-satunya perusahaan yang memproduksi busa filter yang ada di Indonesia.  PT  Urecel Indonesia,menganggap penting variable program keselamatan kerja dan kesehatan kerja, hal tersebut dibuktikan dengan adanya penggunaan alat-alat perlindungan diri seperti sarung tangan dan masker ditempat kerja, ada pengaturan udara yang cukup, dan ada petunjuk dan peringatan ditempat kerja. Selain itu jika di buka penerimaan karyawan baru di PT Urecel Indonesia, calon karyawan harus memenuhi persyaratan yaitu salah satunya ada surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak mempunyai penyakit. Jadi program kesehatan kerja sudah diperhatikan sejak dini, sebelum mereka diterima sebagai karyawan di PT Urecel Indonesia. Hal tersebut
dilakukan untuk mengantisipasi menurunnya produktivitas yang diakibatkan sering absen karena sakit ataupun karena kecelakaan kerja.
PT Urecel Indonesia dalam proses produksinya menggunakan bahan yang kompleks serta peralatan dengan tingkat teknologi yang semakin tinggi. Proses produksi yang menggunakan teknologi tinggi akan berlangsung dengan cepat serta efisien sehingga menghasilkan produk yang bermutu dengan harga bersaing, tetapi disisi lain penggunaan teknologi tinggi dapat menimbulkan kemungkinan bahaya yang lebih besar adanya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dll. Oleh karenanya PT Urecel Indonesia menganggap perlindungan terhadap tenaga kerja sangat diperlukan agar perusahaan tidak kehilangan tenaga kerja yang berakibat menghambat proses produksi yang akan merugikan perusahaan akibat kecelakaan ditempat kerja tersebut. Sebab dengan adanya kecelakaan kerja tersebut dapat pula mengakibatkan menurunnya produktivitas karyawan.
Dari uraian diatas, maka dalam penelitian ini peneliti tertarik untuk mengambil judul “Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sebagai Komponen Jamsostek Studi Kasus Pada PT Urecel Indonesia.”

B. Perumusan Masalah
Setelah penulis mengungkapkan hal-hal di atas, maka penulis berkeinginan untuk meneliti, mempelajari serta membahas tentang Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sebagai Komponen Jamsostek di PT Urecel Indonesia. Adapun perumusan masalah adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja di PT Urecel Indonesia?
2. Apakah  program jamsosotek memiliki manfaat yang besar bagi karyawan di PT Urecel Indonesia?

C. Tujuan Penelitian
Suatu penelitian yang dilakukan tentu harus mempunyai tujuan dan manfaat yang ingin diperoleh dari hasil penelitian. Dalam merumuskan tujuan penelitian, penulis berpegang pada masalah yang telah dirumuskan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di PT Urecel Indonesia.
2.      Untuk mengetahui dan mengkaji manfaat program jamsostek bagi karyawan di PT Urecel Indonesia.

E. Manfaat Penelitian
Tiap penelitian harus mempunyai kegunaan bagi pemecahan masalah yang diteliti. Untuk itu suatu penelitian setidaknya mampu memberikan manfaat praktis pada kehidupan masyarakat. Kegunaan penelitian ini dapat ditinjau dari dua segi yang saling berkaitan yakni dari segi teoritis dan segi praktis.[6] Dengan adanya penelitian ini penulis sangat berharap akan dapat memberikan manfaat :
1. Manfaat Akademis
a.       Untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang didapat dalam perkuliahan dan membandingkannya dengan praktek di lapangan.
b.      Sebagai wahana untuk mengembangkan wacana dan pemikiran bagi peneliti.
c.       Untuk mengetahui secara mendalam mengenai factor-faktor yang mempengaruhi produktivitas kerja karyawan.
d.      Menambah literatur atau bahan-bahan informasi ilmiah yang dapat digunakan untuk melakukan kajian dan penelitian selanjutnya.
2. Manfaat Praktis
a.       Memberikan sumbangan pemikiran di bidang hukum pada umumnya dan pada khususnya tentang pengaruh program keselamatan dan kesehatan kerja terhadap produktivitas kerja karyawan.
b.      Untuk memberikan masukan dan informasi bagi masyarakat luas tentang pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja.
c.       Hasil penelitian ini sebagai bahan ilmu pengetahuan dan wawasan bagi penulis, khususnya bidang hukum perdata.

E. Tinjauan Pustaka
Prof. Iman Soepomo dalam bukunya “Pengantar Hukum Perburuhan” membagi hukum perburuhan menjadi lima bidang sebagai berikut.
a.       Bidang pengerahan dan penempatan tenaga kerja.
b.       Bidang hubungan kerja.
c.       Bidang kesehatan kerja.
d.       Bidang keselamatan/keamanan kerja.
e.       Bidang jaminan sosial.
Kelima bidang yang dikenal sebagai sistematika pancawarna tersebut didasarkan pada pembagian materi perundang-undangan yang mengatur mengenai perburuhan.[7]
Bidang kesehatan dan keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai bidang yang menjadi awal munculnya hukum perburuhan. Hal ini disebabkan oleh tujuan kedua bidang tersebut, yaitu untuk melindungi buruh sebagai pihak ekonomi lemah dari eksploitasi yang cenderung dilakukan oleh majikan sebagai pihak pemilik modal. Perlindungan pada bidang-bidang inilah yang pertama kali diberikan oleh negara dalam bentuk regulasi bagi para buruh.
Dahulu, bidang kesehatan kerja disebut dengan istilah “perlindungan buruh”, namun istilah itu tidak lagi dianggap tepat digunakan untuk kondisi saat ini. Menurut Prof. Iman Soepomo, di Indonesia saat ini, semua bidang dalam hukum perburuhan bertujuan melindungi buruh dari pihak ekonomi kuat. Dengan demikian, kesehatan kerja bukanlah satu-satunya bidang yang berbicara mengenai perlindungan buruh, karena sesungguhnya perlindungan tersebut merupakan hakikat dari hukum perburuhan secara keseluruhan.
Sementara itu, bidang keselamatan kerja, dahulu lebih ditujukan untuk menyelamatkan kepentingan ekonomis perusahaan karena kecelakaan, untuk selanjutnya menyelamatkan para pekerja di tempat kerja. Prof. Iman Soepomo berpendapat bahwa istilah keamanan kerja lebih tepat daripada keselamatan kerja karena tujuannya kini adalah mencegah terjadinya kecelakaan dengan menciptakan keamanan di tempat kerja, bukan lagi sekadar menyelamatkan.
Program kesehatan kerja dapat dilakukan dengan penciptaan lingkungan kerja yang sehat. Hal ini menjaga kesehatan dari gangguan-gangguan penglihatan, pendengaran, kelelahan dll. Penciptaan lingkungan kerja yang sehat secara tidak langsung akan mempertahankan atau bahkan meningkatkan produktivitas.
Penyebab kecelakaan kerja ada empat faktor diantaranya: faktor nasib dari para karyawan, Faktor lingkungan fisik pada karyawan, seperti mesin, gedung, ruangan, peralatan. Faktor kelalaian manusia dan faktor ketidakserasian kombinasi faktor-faktor produksi yang dikelola dalam perusahaan.
Berkaitan dengan implementasi Kesehatan dan keselamatn Kerja (K3) dalam lingkungan perusahaan, upaya yang dilakukan pihak pemerintah sebagai pembentuk regulasi adalah mewujudkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Kepesertaan program Jamsostek bagi pekerja/buruh bersifat wajib sekaligus merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja bagi para pekerjanya. Komponen yang termasuk dalam program ini terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Pembiayaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ditanggung oleh perusahaan dan tenaga kerja sesuai dengan jumlah yang tidak memberatkan beban keuangan kedua belah pihak. Pembiayaan jaminan kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, karena kecelakaan dan penyakit yang timbul dalam hubungan kerja merupakan tanggung jawab penuh dari pemberi kerja. Pembiayaan Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan juga menjadi tanggung jawab pengusaha yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Sedangkan pembiayaan Jaminan Hari Tua ditanggung bersama oleh pengusaha dan tenaga kerja karena merupakan penghargaan dari perusahaan kepada tenaga kerjanya yang telah bertahun-tahun bekerja dan sekaligus merupakan tanggung jawab tenaga kerja untuk hari tuanya sendiri

F. Metode Penelitian
Suatu metode ilmiah dapat dipercaya apabila disusun dengan mempergunakan suatu metode yang tepat. Metode merupakan cara kerja atau tata kerja untuk dapat memahami obyek yang menjadi sasaran dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Metode adalah pedoman–pedoman, cara seseorang ilmuwan mempelajari dan memahami lingkungan–lingkungan yang dihadapi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode–metode sebagai berikut:
1.      Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang dipakai ialah metode pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan peraturan hukum yang berlaku serta dalam hal ini penelitian dilakukan dengan berawal dari penelitian terhadap data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan[8].
2.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang merupakan prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau obyek pada saat sekarang berdasarkan fakta yang nampak.
3.       Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan di PT. Urecel Indonesia, Kabupaten Tangerang, hal ini dilatar belakangi karena perusahaan ini merupakan suatu perusahaan yang cukup besar, dan memiliki resiko kerja yang tinggi sehingga tentunya masalah-masalah yang dihadapi cukup banyak. Dalam hal ini peneliti melakukan penelitian dibatasi hanya meneliti mengenai pengaruh kesehatan dan keselamatan kerja terhadap produktivitas kerja karyawan.
4.      Sumber Data
Data yang diperlukan:
a.       Data primer
Merupakan keterangan atau fakta yang diperoleh secara langsung dari lapangan.
b.      Data sekunder
Merupakan data yang mendukung sumber data primer berupa data dari buku-buku, literatur, peraturan-peraturan dan lain-lain yang berhubungan dengan penelitian ini.
5.      Metode Pengumpulan Data
a.       Observasi
Merupakan metode pengumpulan data dengan pengamatan langsung terhadap tempat yang dijadikan obyek penelitian yaitu PT. Urecel Indonesia,Kabupaten Tangerang
b.      Wawancara
Dalam metode ini penulis mengadakan tanya jawab langsung dengan responden atau pihak–pihak dari PT. Urecel Indonesia dan dari Dinas Tenaga Kerja.
c.       Studi pustaka
Studi pustaka adalah pengumpulan data yang dilakukan secara studi kepustakaan dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tujuan penelitian.
6.      Metode analisis data
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis data secara kualitatif, yaitu “Segala sesuatu yang dinyatakan responden, baik secara tertulis maupun lesan serta perilaku nyata yang dipelajari dan diteliti sebagai sesuatu yang utuh”. 
Pengunaan metode analisis kualitatif dalam penelitian adalah dengan cara membahas pokok permasalan berdasarkan data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari hasil penelitian di lapangan yang kemudian dianalisa secara kualitatif untuk pemecahan.
“Analisis ini dilakukan dengan bersamaan proses data. Adapun model analisis yang digunakan yaitu model analisa interaktif yang didukung proses trianggulasi mencakup metode-metode, kajian ulang dan meliputi praktek- praktek yang biasanya diikuti untuk memperkirakan validitas dan reliabilitas temuan-temuan penelitian”. [9]
Sedangkan yang dimaksud dengan metode analisis interaktif, ialah model analisa yang terdiri dari tiga komponen pokok, yaitu sebagai berikut:

a. Reduksi data
Yaitu bentuk analisa yang mempertegas, memperpendek, membuat fokus, membuang hal-hal tidak penting yang muncul dari catatan tertulis di lapangan.
b. Sajian data
Yaitu sekumpulan informasi yang memungkinkan kesimpulan riset dapat dilaksanakan.
c.       Kesimpulan
Setelah memahami maksud berbagai hal yang ditemui dengan melakukan pencatatan peraturan-peraturan, pertanyaan-pertanyaan, alur sebab akibat akhirnya dapat ditarik sebuah kesimpulan.[10]

G. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan laporan ini dibagi menjadi beberapa bab, seperti berikut ini :
BAB I :           PENDAHULUAN
Bab ini memuat tentang Latar Belakang Permasalahan yang menguraikan hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan dibuatnya tulisan ini. Dalam bab ini juga dapat dibaca Pokok Permasalahan, Tujuan Penelitian dan Manfaat Penelitian, Tinjauan Pustaka, Metode Penelitian, dan Sistematika Penulisan.
BAB II :          LANDASAN TEORI
Bab ini akan diuraikan pengertian SDM dan fungsi operasional SDM, Jamsostek,Produktivitas Kerja,Pengertian program kesehatan, Faktor-faktor yang mempengaruhi program kesehatan, Usaha-usaha untuk meningkatkan kesehatan kerja, Penyebab kecelakaan, Faktor-faktor yang mempengaruhi Program kesehatan mental, Pengertian keselamatan kerja, Tujuan keselamatan kerja, Usaha perlindungan keselamatan kerja, Pengaturan menegnai kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Pengertian produktivitas.
BAB III :        PROFIL PT URECEL INDONESIA
Bab ini akan membahas mengenai Profil PT Urecel Indonesia yang memuat mengenai Sejarah PT Urecel Indonesia, Kondisi Perusahaan, produk yang dihasilkan perusahaan.
BAB IV :        ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Bab ini berisi tentang pengujian dan hasil analisis data, pembuktian hipotesisi, pembahasan hasil analisis, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disebutkan dalam perumusan masalah.
BAB V :          KESIMPULAN DAN SARAN














BAB II
LANDASAN TEORI

A. Pengertian dan Fungsi Operatif Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia sangat penting bagi perusahaan dalam mengelola, mengatur, dan memanfaatkan pegawai sehingga dapat berfungsi secara produktif untuk tercapainya tujuan perusahaan. Sumber daya manusia di perusahaan perlu dikelola secara professional agar terwujud keseimbangan antara kebutuhan pegawai dengan tuntutan dan kemampuan organisasi perusahaan. Keseimbangan tersebut merupakan kunci utama perusahaan agar dapat berkembang secara produktif dan wajar. Perkembangan usaha dan organisasi perusahaan sangatlah bergantung pada produktivitas tenaga kerja yang ada diperusahaan. beberapa definisi tentang manajemen sumber daya manusia yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah:
Manajemen sumber daya manusia adalah suatu perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa, pengintegrasian, pemeliharaan, dan pemisahan tenaga kerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi.[11]
Manajemen sumber daya manusia adalah suatu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan atas pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pemutusan hubungan tenaga kerja dengan maksud untuk membantu mencapai tujuan perusahaan, individu dan masyarakat.[12]
Terdapat enam fungsi operatif manajemen sumber daya manusia yaitu sebagai berikut [13]:
a.       Pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1)      Perencanaan sumber daya manusia
2)      Analisis Jabatan
3)      Penarikan Pegawai
4)      Penempatan Kerja
5)      Orientasi Kerja
b.      Pengembangan tenaga kerja mencakup:
1)      Pendidikan dan Pelatihan
2)      Pengembangan
3)      Penilaian prestasi kerja
c.       Pembelian balas jasa mencakup:
1)      Balas jasa langsung terdiri dari:
a)      gaji/upah
b)      insentif
2)      Balas jasa tak langsung terdiri dari:
a)      Keuntungan
b)      Pelayanan/Kesejahteraan
d.      Integrasi mencakup:
1)      Kebutuhan karyawan
2)      Motivasi kerja
3)      Kepuasan kerja
4)      Disiplin Kerja
5)      Partisipasi kerja
e.       Pemeliharaan tenaga kerja mencakup:
1)      Komunikasi kerja
2)      Kesehatan dan keselamatan kerja
3)      Pengendalian konflik kerja
4)      konseling kerja
f.       Pemisahan tenaga kerja mencakup:
1)      Pemberhentian karyawan
Manajemen sumber daya manusia merupakan pemanfatan sumber daya manusia agar mencapai tujuan organisasional, konsekuensinya manajermanajer pada semua jajaran menaruh perhatian pada sumber daya manusia. Pada hakekatnya manajer-manajer membuat segala sesuatu dilakukan melalui upaya orang-orang lain yang membutuhkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif. Manajemen sumber daya manusia yang baik mengharuskan anggota organisasi untuk mencapai tujuan. Para manajer harus mencapai kiat meningkatkan kepuasan karyawan, keterlibatannya dalam kehidupan organisasi, memperbaiki kualitas lingkungan kerja dan efisiensi produktivitas karyawan. manajemen sumber daya manusia yang efektif dapat meningkatkan efektivitas perusahaan.

B.  Produktivitas Kerja
a. Pengertian Produktivitas
Akhir-akhir ini produktivitas merupakan masalah yang sedanghangat dibicarakan, karena produktivitas mempunyai peranan yang sangatpenting dalam pencapaian tujuan organisasi atau perusahaan. Produktivitas mengandung sebuahpengertian perbandingan antara hasil yang dicapai dengan peran sertatenaga kerja persatuan waktu. Pengertian di atas menunjukkan bahwa ada kaitan antara hasil kerja dengan waktu yang dibutukan untukmenghasilkan produk dari seorang tenaga kerja[14].
Produktivitas diartikan sebagai kemampuan seperangkat sumber-sumber ekonomi untuk menghasilkan sesuatu atau diartikan juga sebagai perbandingan antara pengorbanan (input) dengan penghasilan (output). Produktivitas mengandung pengertian filosofis, definisi kerja, dan teknis operasional. Secara filosofis, produktivitasmengandung pengertian pandangan hidup dan sikap mental yang selalu berusaha untuk meningkatkan mutu kehidupan. Keadaan hari ini lebih baik dari hari kemarin dan mutukehidupan lebih baik dari hari ini. Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa produktivitas tenaga kerja sangat tergantung pada satuan masukan yang diberikan oleh tenaga kerja dan satuan keluaran yang dihasilkan oleh tenaga kerja tersebut. Satuan masukan dan satuan keluaran pada produktivitas tenagakerja hanya tenaga kerja itu sendiri dan hasilnya. Seorang tenaga kerja yang produktif adalah tenaga kerja yang cekatan dan menghasilkan barang dan jasa sesuai mutu yang ditetapkan dengan waktu yang lebih singkat atau bila tenaga kerja tersebut mampu menghasilkan produk atau outputyang lebih besar dari tenaga kerja yang lain dalam waktu yang lama.
Masalah produktivitas kerja tidak dapat terlepas dari hak setiap tenaga kerja untuk memperoleh kesempatan kerja demi kehidupan yang layak sebagai manusia. Hak untuk dapat menikmati kehidupan yang layak bagi tenaga kerja tidak mungkin dapat diperoleh tanpa jaminan atau upahyang cukup dengan didukung oleh adanya produktivitas tenaga kerja yangtinggi.
b. Pengukuran Produktivitas
Pengukuran produktivitas dalam arti perbandingandapat dibedakan dalam tiga jenis antara lain[15] :
1)      Perbandingan-perbandingan antara pelaksanaan sekarang dengan pelaksanaan secara historis yang tidak menunjukkan apakahpelaksanaan sekarang ini memuaskan namun hanya mengetengahkanapakah meningkat atau berkurang serta tingkatannya.
2)      Perbandingan pelaksanaan antara satu unit (perorangan, tugas, seksi,proses) dengan lainnya. Pengukuran ini menunjukkan pencapaianrelatif.
3)      Perbandingan pelaksanaan sekarang dengan targetnya, dan inimerupakan hal yang terbaik sebagai pemusatan sasaran/tujuan.
c. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Produktivitas Kerja
Faktor yang mempengaruhi produktivitas kerja dapat digolongkan pada tiga kelompok yaitu :
1)      Yang menyangkut kualitas dan kemampuan fisik karyawan
2)      Sarana pendukung
3)      Supra sarana
d. Manfaat Produktivitas
1. Manfaat mikro adalah :
a)      Penurunan ongkos-ongkos per unit
b)      Peningkatan kontribusi pajak dan pemerintah
c)      Penghematan sumber-sumber daya masukan
d)     Menunjang hubungan kerja lebih baik
e)      Peningkatan kualitas produk atau jasa yang dihasilkan
f)       Peningkatan daya bayar dan motivasi
2. Manfaat makro adalah :
1)      Membuka kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui peningkatan penghasilan dan penurunan harga-harga dan jasa di pasar.
2)      Penghematan sumber daya alam.

C. Kesehatan Kerja
Program kesehatan kerja merupakan suatu hal yang penting dan perlu diperhatikan oleh pihak pengusaha. Karena dengan adanya program kesehatan yang baik akan menguntungkan para karyawan secara material, karena karyawan akan lebih jarang absen, bekerja dengan lingkungan yang lebih menyenangkan, sehingga secara keseluruhan karyawan akan mampu bekerja lebih lama. Pengertian program kesehatan kerja:
Program kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, Lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik.[16]
Program kesehatan fisik yang dibuat oleh perusahaan sebaiknya terdiri dari salah satu atau keseluruhan elemen-elemen berikut ini[17] :
a. Pemeriksaan kesehatan pada waktu karyawan pertama kali diterima bekerja.
b. Pemeriksaan keseluruhan para karyawan kunci (key personal ) secara periodik.
c. Pemeriksaan kesehatan secara sukarela untuk semua karyawan secara periodik.
d. Tersedianya peralatan dan staff media yang cukup.
e. Pemberian perhatian yang sistematis yang preventif masalah ketegangan.
f. Pemeriksaan sistematis dan periodic terhadap persyaratan-persyaratan sanitasi yang baik.
Usaha untuk menjaga kesehatan mental perlu juga dilakukan yaitu dengan cara[18]:
a. Tersedianya psyichiatrist untuk konsultasi.
b. Kerjasama dengan psyichiatrist diluar perusahaan atau yang ada di lembaga-lembaga konsultan.
c. Mendidik para karyawan perusahaan tentang arti pentingnya kesehatan mental.
d. Mengembangkan dan memelihara program-program human relation yang baik .
Bekerja diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan kesehatan kerja, Adapun usaha-usaha untuk meningkatkan kesehatan kerja adalah sebagai berikut[19]:
a. Mengatur suhu, kelembaban, kebersihan udara, penggunaan warna ruangan kerja, penerangan yang cukup terang dan menyejukkan, dan mencegah kebisingan.
b. Mencegah dan memberikan perawatan terhadap timbulnya penyakit.
c. Memelihara kebersihan dan ketertiban, serta keserasian lingkungan kerja.
Perusahaan memperhatikan kesehatan karyawan untuk memberikan kondisi kerja yang lebih sehat, serta menjadi lebih bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan tersebut, terutama bagi organisasi-organisasi yang mempunyai tingkat kecelakaan yang tinggi, dibawah ini dikemukakan beberapa sebab yang memungkinkan terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan pegawai yaitu[20] :
a. Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
1) Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya.
2) Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
3) Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
4) Pengaturan Udara
5) Pergantian udara diruang kerja yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
6) Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.
b. Pengaturan Penerangan
1) Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
2) Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang.
c. Pemakaian Peralatan Kerja
1) Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2) Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik.
d. Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
1) Kerusakan alat indera, stamina pegawai yang usang atau rusak.
2) Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang rapuh, cara berfikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa resiko.

D. Keselamatan Kerja
Perlindungan tenaga kerja meliputi beberapa aspek dan salah satunya yaitu perlindungan keselamatan, Perlindungan tersebut bermaksud agar tenaga kerja secara aman melakukan kerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas. Tenaga kerja harus memperoleh perlindungan dari berbagai soal disekitarnya dan pada dirinya yang dapat menimpa atau mengganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya. Pengertian program kesehatan kerja:
“Keselamatan kerja menunjukkan pada kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja[21]
 “Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan”[22]
Perusahaan perlu menjaga keselamatan kerja terhadap karyawannya karena tujuan program keselamatan kerja diantaranya sebagai berikut[23] :
a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
c. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Perusahaan juga harus memelihara keselamatan karyawan dilingkungan kerja dan syarat-syarat keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian kejadian lain yang berbahaya.
e. Memberikan pertolongan pada kecelakaan.
f. Memberi alat-alat perlindungan kepada para pekerja.
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin , cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
k. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
l. Memperoleh kebersihan antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
m. Mengamankan dan memperlancar pengangkatan orang, binatang, tanaman atau barang.
n. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
o. Mengamankan dan memelihara pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
p. Mencegah terkena aliran listrik.
Dari uraian tersebut diatas, maka pada dasarnya usaha untuk memberikan perlindungan keselamatan kerja pada karyawan dilakukan 2 cara yaitu[24]:
a. Usaha preventif atau mencegah
Preventif atau mencegah berarti mengendalikan atau menghambat sumber-sumber bahaya yang terdapat di tempat kerja sehingga dapat mengurangi atau tidak menimbulkan bahaya bagi para karyawan.
Langkah-langkah pencegahan itu dapat dibedakan, yaitu :
a) Subsitusi (mengganti alat/sarana yang kurang/tidak berbahaya)
b) Isolasi (memberi isolasi/alat pemisah terhadap sumber bahaya)
c) Pengendalian secara teknis terhadap sumber-sumber bahaya.
d) Pemakaian alat pelindung perorangan (eye protection, safety hat and cap, gas respirator, dust respirator, dan lain-lain).
e) Petunjuk dan peringatan ditempat kerja.
f) Latihan dan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Usaha represif atau kuratif
Kegiatan yang bersifat kuratif berarti mengatasi kejadian atau kecelakaan yang disebabkan oleh sumber-sumber bahaya yang terdapat di tempat kerja. Pada saat terjadi kecelakaan atau kejadian lainnya sangat dirasakan arti pentingnya persiapan baik fisik maupun mental para karyawan sebagai suatu kesatuan atau team kerja sama dalam rangka mengatasi dan menghadapinya. Selain itu terutama persiapan alat atau sarana lainnya yang secara langsung didukung oleh pimpinan organisasi perusahaan.

E. Pengaturan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terutama yang secara khusus bergerak di bidang produksi, untuk dapat memahami arti pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya. Hal ini memiliki urgensi yang besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun karena aturan perusahaan yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 telah ada sejak dua puluh tahun yang lalu, namun hingga saat ini, masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi antara K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui eksistensi aturan tersebut. Akibatnya, seringkali mereka melihat fasilitas K3 sebagai sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses bekerja. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu landasan filosofis pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang.[25]
Tujuan Pemerintah membuat aturan K3 dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yaitu:
a.       mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.      mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran;
c.       mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.      memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.       memberikan pertolongan pada kecelakaan;
f.       memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.      mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h.      mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan;
i.        memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.        menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik
k.       menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
l.         memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban;
m.    memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n.      mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.      mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.      mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.       mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.        menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.[26]
Dari tujuan pemerintah tersebut terlihat bahwa esensi dibuatnya aturan penyelenggaraan K3 pada hakekatnya adalah pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan peralatan dalam bekerja, serta pengaturan dalam penyimpanan bahan, barang, produk tehnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Dengan adanya aturan tersebut, potensi bahaya kecelakaan kerja dapat dieliminasi atau setidaknya direduksi.[27]
Penerapan K3 dalam perusahaan akan selalu terkait dengan landasan hukum penerapan K3 itu sendiri. Landasan hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan yang menentukan bagaimana K3 harus diterapkan. Di Indonesia, sumber-sumber hukum yang menjadi dasar penerapan K3 adalah sebagai berikut.
a.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
b.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
c.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
d.      Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
e.       Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja.
f.       Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.[28]

F. Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Jamsostek
Sebagai perwujudan program K3 yang diharapkan menjadi program perlindungan khusus bagi tenaga kerja, maka dibuatlah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yaitu suatu program perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Jauh sebelum tahun 1992, ketika program Jamsostek dicanangkan, pemerintah telah mengeluarkan sebuah regulasi mengenai jaminan sosial yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja. Program-program yang menjadi ruang lingkup aturan ini adalah:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b. Tabungan Hari Tua; dan
c. Jaminan Kematian (JK).
Setiap program tersebut dilaksanakan dengan mekanisme asuransi yang dikelola oleh sebuah badan penyelenggara, yaitu PT Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947, yang juga merupakan salah satu dasar hukum pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja, menyebutkan dalam Pasal 36 bahwa perusahaan yang diwajibkan membayar tunjangan diwajibkan pula membayar iuran guna mendirikan suatu dana.[29] Artinya, undang-undang tersebut menentukan bahwa kewajiban membayar ganti kerugian bagi buruh yang tertimpa kecelakaan kerja harus dilaksanakan sendiri oleh pihak majikan yang bersangkutan.
Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja mengalihkan kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut dari pihak pengusaha atau pemberi majikan kepada badan penyelenggara, yaitu PT Astek. Iuran untuk pembayaran jaminan kecelakaan kerja ini seluruhnya ditanggung oleh perusahaan yang mengikutsertakan diri dalam program tersebut.[30]
 Sejak 1992, bersamaan dengan dikeluarkannya aturan mengenai Jamsostek melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kedua peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas pun dicabut dan menjadi tidak berlaku lagi. Berkaitan dengan jaminan atas keselamatan kerja (kecelakaan kerja), Pasal 9 undangundang ini menguraikan yang termasuk jaminan kecelakaan kerja, yaitu meliputi:
a. biaya pengangkutan;
b. biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
c. biaya rehabilitasi;
d. santunan berupa uang yang meliputi:
1. santunan sementara tidak mampu bekerja;
2. santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
3. santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
4. santunan kematian.[31]
Sementara itu, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Berdasarkan undang-undang ini, pemeliharaan kesehatan diartikan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan, termasuk pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan.[32] Yang berhak memperoleh pemeliharaan jaminan kesehatan adalahtenaga kerja, suami atau istri, dan anak. Ruang lingkup jaminan pemeliharaan kesehatan dalam undang-undang ini meliputi:
a. rawat jalan tingkat pertama;
b. rawat jalan tingkat lanjutan;
c. rawat inap;
d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e. penunjang diagnostik;
f. pelayanan khusus; dan
g. pelayanan gawat darurat.
Semua pengelolaan program tersebut di atas dilaksanakan dengan mekanisme asuransi oleh sebuah badan penyelenggara, yaitu PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang berdiri dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995.[33]
Dalam praktiknya, meski program Jamsostek dicanangkan sejak 1992, ternyata masih banyak perusahaan dan pekerja/buruh yang belum terdaftar sebagai peserta program ini sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas Jamsostek yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan dan pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi.[34]
Sementara masih banyak perusahaan belum melaksanakan program Jamsostek, tenaga kerja yang bekerja di sector informal/luar hubungan kerja, mulai digarap untuk menjadi peserta program Jamsostek berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja, yang jumlahnya sangat besar dan memerlukan perlindungan Sosial (social security).[35]

G. Pelaksanaan K3 dan Jamsostek di Indonesia
Dalam praktik di lapangan, pelaksanaan program Jamsostek belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya tuntutan dan protes yang dating dari kalangan serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat (LSM), anggota lembaga legislatif, serta elemen masyarakat lainnya yang dialamatkan kepada pengusaha, PT Jamsostek, maupun instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Secara luas, berita-berita mengenai fakta tersebut dapat dengan mudah diakses melalui media cetak dan media elektronik, baik nasional maupun daerah, namun nampaknya belum juga ada perubahan signifikan yang menjadikan penyelenggaraan Jamsostek lebih baik.[36]
Demikian juga halnya dengan pelayanan kesehatan dalam JPK, tidak sedikit pekerja dan keluarganya yang menyampaikan berbagai keluhan atas pelayanan rumah sakit atau klinik yang menjadi penyedia layanan Jamsostek. Tidak jarang peserta Jamsostek harus menanggung sendiri obat yang dibutuhkan. Karena itu, banyak perusahaan yang keluar dari program Jamsostek untuk melaksanakan sendiri pelayanan kesehatan melalui rumah sakit yang lebih baik agar kesehatan pekerja mereka lebih terjamin dan dapat lebih produktif dalam
bekerjaBerdasarkan fakta tersebut di atas, bahwa PT Jamsostek belum melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.


[1] Iman Soepomo,Pengantar Hukum Perburuhan,Djambatan,Jakarta,1985,hlm.136.

[2] B. Siswanto Sastrohadiwiryo,Manajemen Tenega Kerja Indonesia Pendekatan dan Operasional,Bumi Aksara,Jakarta,2001,hlm 114
[3]  John Soeprihanto,Manajemen Personalia, BPFEE,Yogyakarta,1996,hlm 153

[4] Suma’mur, Keselamatan Kerja dan Pencegah Kecelakaan,CV Haji Masagung,Jakarta,1993,hlm 1
[5] Ibid, hlm 4
[6] Nawawi, Hadari dan Martini, Instrument Pendekatan Sosial, Suatu Pendekatan Proposal, UGM Press, Yogyakarta,1995.hal.25
[7] Helena Poerwanto dan Syaifullah, Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hal. 18.
[8] Soerjono dan Abdul Rahmat, Metode Penelitian Hukum , rineka Cipta,Jakarta, 2003, Hal. 23
[9] Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI- Press, Jakarta, 1986, hal.125
[10] HB, Soetopo, Pengantar Penelitian Kualitatif, Pusat penelitian UNS, Surakarta, 1994, hal. 23
[11] Mangkunegara Prabu Anwar A.A, Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, PT Remaja Rosdakarya Bandung, 2001.hlm 2
[12] Agus Tulus, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta,1992.hlm 4
[13] Mangkunegara, Op.Cit hlm 2
[14] J Ravianto, Produktivitas dan Manusia Indonesia,SIUPP, Jakarta, 1985,hlm16.
[15] Sinungan, Muchdarsyah,Produktivitas Apa dan Bagaimana, Bumi Aksara.Jakarta,1987,hlm 23.
[16] Ibid, hlm 161
[17] Suma’mur, Op.Cit hlm 63
[18] Ibid, hlm 65
[19] Mangkunegara, Op.Cit, hlm 162
[20] Ibid, hlm 163
[21] Ibid, Hlm 161
[22] Suma’mur. loc.cit
[23] Ibid
[24] Soeprihanto, Op.cit, hlm 48
[25]Dhoni Yusra, “Pentingnya Implementasi K3 dalam Perusahaan,” <http://www.indonusa.ac.id/home/index.php?option=com_content&task=view&i d=592&Itemid=56>, diakses 28 November 2005.
[26] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1).
[27] Yusra,loc.cit.
[28] Ibid.
[29] Widodo Suryandono, Jaminan Sosial, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005, hal. 93-94.
[30] Ibid, hlm 94
[31] Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pasal 9.
[32] Suryandono, op.cit,hlm 95
[33] Ibid
[34] Thoga M. Sitorus, “Masih Banyak Pekerja/Buruh Belum Tersentuh Program Jamsostek,” <http://www.hariansib.com/content/view/15198/37/>, diakses 10 Maret 2010
[35] Ibid
[36] Ibid
�}�`��

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Penelitian Hukum KetenagaKerjaan"

  1. terimakasih banyak atas postingannya sungguh sangat membantu

    ReplyDelete
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete