BAB I
PENDAHULUAN
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
1.1 Pengertian Istilah dan Batasan Hukum Waris
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang dilanjutnya timbul dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu.
Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris. Untuk pengertian hukum “waris” sampai saat ini baik para ahli hukum Indonesia maupun di dalam kepustakaan ilmu hukum Indonesia, belum terdapat keseragaman pengertian, sehingga istilah untuk hukum waris masih beraneka ragam. Misalnya saja, Wirjono Prodjodokoro, menggunakan istilah “hukum warisan”. Hazairin, mempergunakan istilah “hukum kewarisan”. danSoepomo menyebutnya dengan istilah “hukum waris”.
Memperhatikan ketiga istilah yang dikemukakan oleh ketiga ahli hukum Indonesia di atas, baik tentang penyebutan istilahnya maupun berkenaan dengan pengertian hukum waris itu sendiri, penulis lebih cenderung untuk mengikuti istilah dan pengertian “hukum waris” sebagaimana yang digunakan oleh Soepomo. Beliau menerangkan bahwa “hukum waris” itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tak terwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada keturunannya.5 Oleh karena itu, istilah “hukum waris” mengandung pengertian yang meliputi “kaidah-kaidah” dan asas-asas yang mengatur proses beralihnya harta benda dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia“. Dalam rangka memahami kaidah-kaidah serta seluk beluk hukum waris, hampir tidak dapat dihindarkan untuk terlebih dahulu memahami beberapa istilah yang lazim dijumpai dan dikenal. Istilahistilah dimaksud tentu saja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengertian hukum waris itu sendiri. Beberapa istilah tersebut beserta pengertiannya seperti dapat disimak berikut ini:
1. Waris:
Istilah ini berarti orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal.
2. Warisan:
Berarti harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat.
3. Pewaris:
Adalah orang yang memberi pusaka, yakni orang yang meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka, maupun surat wasiat.
4. Ahli waris: Yaitu sekalian orang yang menjadi waris, berarti orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris.
5. Mewarisi:
Yaitu mendapat harta pusaka, biasanya segenap ahli waris adalah mewarisi harta peninggalan pewarisnya.
6. Proses pewarisan:
Istilah proses pewarisan mempunyai dua pengertian atau dua makna, yaitu:
a. berarti penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masih hidup; dan
b. berarti pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal. Berkaitan dengan beberapa istilah tersebut di atas,
1. Hilman Hadikusumah
Dalam bukunya mengemukakan bahwa “warisanmenunjukkan harta kekayaan dari orang yang telah meninggal, yang kemudian disebut pewaris, baik harta itu telah dibagi-bagi atau pun masih dalam keadaan tidak terbagi-bagi”.
Beberapa penulis dan ahli hukum Indonesia telah mencoba memberikan rumusan mengenai pengertian hukum waris yang disusun dalam bentuk batasan (definisi). Sebagai pedoman dalam upya memahami pengertian hukum waris secara utuh, beberapa difinisi di antaranya penulis sajikan sebagai berikut:
2. Wirjono Prodjodikoro
Mengemukakan: Warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup”.
3. Soepomo,
“Hukum waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia(generatie) kepada turunannya. Proses ini telah mulai pada waktu orang tua masih hidup. Proses tersebut tidak menjadi “akuut” oleh sebab orang tua meninggal dunia. Memangmeninggalnya bapak atau ibu adalah suatu peristiwa yang penting bagi proses itu, akan tetapi sesungguhnya tidak mempengaruhi secara radikal proses penerusan dan pengoperan harta benda dan harta bukan benda tersebut.
4. R. Santoso Pudjosubroto,
Mengemukakan, “Yang dimaksud dengan hukum warisan adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta benda seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup”. Seperti halnyaWirjono Prodjodikoro yang menggunakan istilah "hukum warisan", R. Santoso Pudjosubroto juga memakai istilah serupa di dalam rumusannya, yakni menggunakan istilah "hukum warisan" untuk menyebut "hukum waris". Selanjutnya beliau menguraikan bahwa sengketa pewarisan timbul apabila ada orang yang meninggal, kemudian terdapat harta benda yang ditinggalkan, dan selanjutnya terdapat orang-orang yang berhak menerima harta yang ditinggalkan itu; kemudian lagi tidak ada kesepakatan dalam pembagian harta warisan itu.
5. B. Ter Haar Bzn dalam bukunya "Azas-azas dan Susunan
Hukum Adat" yang dialihbahasakan oleh K.Ng. Soebakti Poesponoto memberikan rumusan hukum waris sebagai berikut : "Hukum waris adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi ke generasi".
"Hukum waris, adalah kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga".
Suatu hal yang perlu diperhatikan, yaitu walaupun terdapat rumusan dan uraian yang beragam tentang hukum waris, pada umumnya para penulis hukum sependapat bahwa "Hukum waris itu merupakan perangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris atau para ahli warisnya".
1.2 Sifat Hukum Waris
Hukum waris yang ada dan berlaku di Indonesia sampai saat ini masih belum merupakan unifikasi hukum. Atas dasar peta hukum waris yang masih demikian plurailistiknya, akibatnya sampai sekarang ini pengaturan masalah warisan di Indonesia masih belum terdapat keseragaman.
Bentuk dan sistem hukum waris sangat erat kaitannya dengan bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan. Sedangkan sistem kekeluargaan pada masyarakat Indonesia, berpokok pangkal pada sistem menarik garis keturunan. Berkaitan dengan sistem penarikan garis keturunan, seperti telah diketahui di Indonesia secara umum setidak-tidaknya dikenal tiga macam sistem keturunan. Untuk mengetahui serta mengelaborasi perihal hukum waris di Indonesia, sudah barang tentu terlebih dahulu perlu diketahui bentuk masyarakat serta sifat-sifat kekeluargaan yang terdapat di Indonesia menurut sistem keturunan yang dikenal itu.
Ketiga sistem keturunan dengan sifat-sifat kekeluargaannya yang unik serta sudah sedemikian populer disebabkan segi-segi perbedaannya amat mencolok, selanjutnya dapat disimak dalam paparan singkat berikut ini sekaligus pula dengan contoh lokasi geografis lingkungan adatnya.
1. Sistem patrilineal / sifat kebapaan
Sistem ini pada prinsipnya adalah sistem yang menarik garis keturunan ayah atau garis keturunan nenek moyangnya yang laki-laki. Sistem ini di Indonesia antara lain terdapat pada masyarakat-masyarakat di Tanah Gayo, Alas, Batak, Ambon, Irian Jaya, Timor, dan Bali.
2. Sistem matrilineal/ sifat keibuan
Pada dasarnya sistem ini adalah sistem yang menarik garis keturunan ibu dan seterusnya ke atas mengambil garis keturunan dari nenek moyang perempuan. Kekeluargaan yang bersifat keibuan ini di Indonesia hanya terdapat di satu daerah, yaitu Minangkabau.
3. Sistem bilateral atau parental / sifat kebapak-ibuan.
Sistem ini, yaitu sistem yang menarik garis keturunan baik melalui garis bapak maupun garis ibu, sehingga dalam kekeluargaan semacam ini pada hakikatnya tidak ada perbedaan antara pihak ibu dan pihak ayah. Sistem ini di Indonesia terdapat di berbagai daerah, antara lain: di Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh, Sumatera Selatan, seluruh Kalimantan, seluruh Sulawesi, Ternate, dan Lombok.
Memperhatikan perbedaan-perbedaan dari ketiga macam sistem keturunan dengan sifat-sifat kekeluargaan masyarakatnya tersebut di atas, kiranya semakin jelas jelas menunjukkan bahwa sistem hukum warisnya pun sangat pluralistik. Kondisi tersebut sudah tentu sangat menarik untuk ditelaah dan dikaji lebih lanjut. Dari kajian saksama itulah akan dapat dipahami betapa pluralisme hukum yang menghiasi bumi Indonesia ini masih sangat tampak dan akan terus ada bahkan mungkin sampai akhir zaman, terutama dalam sistem hukum warisnya. Namun demikian pluralistiknya sistem hukum waris di Indonesia tidak hanya karena sistem kekeluargaan masyarakat yang beragam, melainkan juga disebabkan adat-istiadat masyarakat Indonesia yang juga dikenal sangat bervariasi.
Oleh sebab itu, tidak heran kalau sistem hukum waris adat yang ada juga beraneka ragam serta memiliki corak dan sifat-sifat tersendiri sesuai dengan sistem kekeluargaan dari masyarakat adat tersebut. Melengkapi pluralistisnya sistem hukum waris adat yang diakibatkan beraneka ragamnya masyarakat adat di Indonesia, dua sistem hukum lainnya yang juga cukup dominan hadir bersama serta berlaku terhadap masyarakat dalam wilayah hukum Indonesia. Kedua macam sistem hukum waris yang disebut terakhir itu memiliki corak dan sifat yang berbeda dengan corak dan sifat hukum waris adat. Sistem hukum waris yang dimaksud adalah Hukum Waris Islam yang berdasar dan bersumber pada Kitab Suci Al-Qur’an dan Hukum Waris Barat peninggalan zaman Hindia Belanda yang bersumber pada BW (Burgerlijk Wetboek).
Tugas selanjutnya adalah berupaya untuk memahami masing-masing ketentuan hukum waris tersebut dalam mengatur kedudukan baik harta benda warisan, pewaris, maupun para ahli waris; masing-masing menurut Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, maupun menurut Hukum Waris Barat yang bersumber pada BW.
1.3 . Aneka Ragam Hukum Waris
Tampaknya sampai kapan pun usaha ke arah unifikasi hukum waris di Indonesia merupakan suatu upaya yang dapat dipastikan sulit untuk diwujudkan. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Satu di antaranya seperti yang dikemukakan Mochtar Kusumaatmadja, bahwa “...bidang hukum waris dianggap sebagai salah satu bidang hukum yang berada di luar "bidang-bidang yang bersifat "netral" seperti hukum perseroan, hukum kontrak (perikatan), dan hukum lalu-lintas (darat, air dan udara)".
Dengan demikian, bidang hukum waris ini menurut criteria Mochtar Kusumaatmadja, termasuk "bidang hukum yang mengandung terlalu banyak halangan, adanya komplikasi-komplikasi kultural, keagamaan dan sosiologi".
Di samping itu beliau juga menyadari bahwa terdapat beberapa masalah dalam pelaksanaan konsepsi "hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat". Di Indonesia dimana undang-undang merupakan cara pengaturan hukum yang utama, pembaharuan masyarakat dengan jalan hukum berarti pembaharuan hukum terutama melalui perundangundangan.
Hukum waris sebagai salah satu bidang hukum yang berada di luar bidang yang bersifat netral kiranya sulit untuk diperbaharui dengan jalan perundang-undangan atau kodifikasi guna mencapai suatu unifikasi hukum. Hal itu disebabkan upaya ke arah membuat hukum waris yang sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran masyarakat akan senantiasa mendapat kesulitan, mengingat beranekaragamnya corak budaya, agama, sosial, dan adat istiadat serta sistem kekeluargaan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia.
Sebagai akibat dari keadaan masyarakat seperti dikemukakan di atas, hukum waris yang berlaku di Indonesia dewasa ini masih tergantung pada hukumnya si pewaris. Yang dimaksud dengan hukumnya si pewaris adalah “hukum waris mana yang berlaku bagi orang yang meninggal dunia”. Oleh karena itu, apabila yang meninggal dunia atau pewaris termasuk golongan penduduk Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum waris adat. Sedangkan apabila pewaris termasuk golongan penduduk Eropa atau Timur Asing Cina, bagi mereka berlaku hukum waris Barat".
Di lain pihak masih ada hukum yang juga hidup dalam masyarakat yang berdasarkan kaidah-kaiadah agama, khususnya Islam (Al-Qur’an), sehingga apabila pewaris termasuk golongan penduduk Indonesia yang beragama Islam, maka tidak dapat disangkal bahwa dalam beberapa hal mereka akan mempergunakan peraturan hukum waris berdasarkan hukum waris Islam." Sedangkan apabila pewaris termasuk golongan penduduk Timur Asing lainnya (seperti: Arab, Pakistan atau India), maka terhadap mereka berlaku hukum adat mereka masing-masing".
Bertolak dari uraian pendahuluan ini, paparan dalam Bab-Bab selanjutnya akan berkisar pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam masing-masing ketentuan hukum waris yang secara bersama-sama berlaku di Indonesia. Dari prinsip-prinsip hukum waris Indonesia existing yang pluralistik itulah kiranya dapat dipahami betapa sulitnya upaya untuk menyatukan sistem hukum waris dalam bentuk Sistem Hukum Waris Nasional Indonesia yang dicita-citakan (ius Constituendum).
BAB II
PEMBAHASAN
( HUKUM WARIS MENURUT PERDATA . B.W )
2.1. Hukum waris menurut BW
Hukum waris menurut konsepsi hukum perdata Barat yangbersumber pada BW, merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karena itu, hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta kekayaan yang merupakan warisan dan yang akan diwariskan. Hak dan kewajiban dalam hukum publik, hak dan kewajiban yang timbul dari kesusilaan dan kesopanan tidak akan diwariskan, demikian pula halnya dengan hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum keluarga, ini juga tidak dapat diwariskan.
Kiranya akan lebih jelas apabila kita memperhatikan rumusan hukum waris yang diberikan oleh Pitlo di bawah ini, rumusan tersebut menggambarkan bahwa hukum waris merupakan bagian dari kenyataan, yaitu :
“Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antar mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga”.
Adapun kekayaan yang dimaksud dalam rumusan di atas adalah sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia berupa kumpulan aktiva dan pasiva. Pada dasarnya proses beralihnya harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya, yang dinamakan pewarisan, terjadi hanya karenakematian. Oleh karena itu, pewarisan baru akan terjadi jika terpenuhi tiga persyaratan, yaitu :
a. ada seseorang yang meninggal dunia;
b. ada seseorang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat pewaris meninggal dunia;
c. ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan pewaris.
Dalam hukum waris menurut BW berlaku suatu asas bahwa “apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya”.31 Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang beralih pada ahli waris adalah sepanjang termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Yang merupakan ciri khas hukum waris menurut BW antara lain “adanya hak mutlak dari para ahli waris masing-masing untuk sewktu- waktu menuntut pembagian dari harta warisan”.32 Ini berarti, apabila seorang ahli waris menuntut pembagian harta warisan di depan pengadilan, tuntutan tersebut tidak dapt ditolak oleh ahli waris yang lainnya. Ketentuan ini tertera dalam pasal 1066 BW, yaitu:
a. Seseorang yang mempunyai hak atas sebagian dari harta peninggalan tidak dapat dipaksa untuk memberikan harta benda peninggalan dalam keadaan tidak terbagi-bagi di antara para ahli waris yang ada;
b. Pembagian harta benda peninggalan itu selalu dapat dituntut walaupun ada perjanjian yang melarang hal tersebut;
c. Perjanjian penangguhan pembagian harta peninggalan dapat saja dilakukan hanya untuk beberapa waktu tertentu;
d. Perjanjian penagguhan pembagian hanya berlaku mengikat selama lima tahun, namun dapat diperbaharui jika masih dikehendaki oleh para pihak.
Dari ketentuan pasal 1066 BW tentang pemisahan harta peninggalan dan akibat-akibatnya itu, dapat dipahami bahwa sistem hukum waris menurut BW memiliki ciri khas yang berbeda dari hukum waris yang lainnya.
Ciri khas tersebut di antaranya hukum waris menurut BW menghendaki agar harta peninggalan seorang pewaris secepat mungkin dibagi-bagi kepada mereka yang berhak atas harta tersebut. Kalau pun hendak dibiarkan tidak terbagi, harus terlebih dahulu melalui persetujuan seluruh ahli waris.
2. 2. Warisan dalam sistem hukum waris BW
Berbeda dengan sistem hukum adat tentang warisan, menurut kedua sistem hukum di atas yang dimaksud dengan warisan atau harta peninggalan adalah sejumlah harta benda kekayaan pewaris dalam keadaan bersih. Artinya, setelah dikurangi dengan pembayaran hutang pewaris dan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh meninggalnya pewaris.
Oleh karena itu, harta yang diterima oleh ahli waris menurut sistem hukum Islam dan sistem hukum adat itu benarbenar hak mereka yang bebas dari tuntutan kreditur pewaris.
Sedangkan warisan dalam sistem hukum perdata barat yang bersumber pada BW itu meliputi seluruh harta benda beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Akan tetapi terhadap ketentuan tersebut ada beberapa pengecualian, dimana hak-hak dan kewajibankewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan ada juga yang tidak dapat beralih kepada ahli waris, antara lain:
a. Hak memungut hasil (vruchtgebruik);
b. Perjanjian perburuhan, dengan pekerjaan yang harus dilakukan bersifat pribadi;
c. Perjanjian perkongsian dagang, baik yang berbentukmaatschap menurut BW maupun firma menurut WvK, sebab perkongsian ini berakhir dengan meninggalnya salah seorang anggota/persero.
Pengecualian lain terdapat pula, yaitu ada beberapa hak yang walaupun hak itu terletak dalam lapangan hukum keluarga, akan tetapi dapat diwariskan kepada ahli waris pemilik hak tersebut, yaitu:
a. Hak seorang ayah untuk menyangkal sahnya seorang anak;
b. Hak seorang anak untuk menuntut supaya ia dinyatakan sebagai anak yang sah dari bapak atau ibunya.
Di atas telah dikemukakan bahwa kematian seseorang menurut BW mengakibatkan peralihan segala hak dan kewajiban pada seketika itu juga kepada ahli warisnya. Hal ini secara tegas disebutkan dalam pasal 833 ayat (1) BW, yaitu “sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang dari yang meninggal”. Peralihan hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia kepada ahli warisnya disebut “saisine”. Adapun yang dimaksud dengan saisine yaitu: ahli waris memperoleh segala hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia tanpa memerlukan suatu tindakan tertentu, demikian pula bila ahli waris tersebut belum mengetahui tentang adanya warisan itu.
Sistem waris BW tidak mengenal istilah “harta asal maupun harta gono-gini” atau harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan, sebab harta warisan dalam BW dari siapa pun juga, merupakan “kesatuan” yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan akan beralih dari tangan peninggal warisan/pewaris ke ahli warisnya. Artinya, dalam BW tidak dikenal perbedaan pengaturan atas dasar macam atau asal barang-barang yang ditinggalkan pewaris. Seperti yang ditegaskan dalam pasal 849 BW yaitu “Undang-undang tidak memandang akan sifat atau asal dari pada barang-barang dalam suatu peninggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya”.
Sistem hukum waris BW mengenal sebaliknya dari sistem hukum waris adat yang membedakan “macam” dan “asal” barang yang ditinggalkan pewaris. Dalam hukum adat jika seseorang meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta, harta peninggalan tersebut senantiasa ditentukan dahulu, mana yang termasuk harta asal yang dibawa salah satu pihak ketika menikah dan mana yang termasuk harta gono-gini, yaitu harta yang diperoleh bersama suami-istri selama dalam perkawinan. Sedangkan sistem BW, tidak mengenal hal tersebut, melainkan sebaliknya yaitu harta asal yang dibawa masing-masing ketika menikah, maupun harta yang diperoleh selama dalam perkawinan digabungkan menjadi satu kesatuan bulat yang akan beralih dan diwarisi oleh seluruh ahli warisnya.
2.3. Pewaris dan dasar hukum mewaris
Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan maupun hak-hak yang diperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat.
Dasar hukum seseorang ahli waris mewarisi sejumlah hartapewaris menurut sisten hukum waris BW ada dua cara, yaitu:
a. menurut ketentuan undang-undang;
b. ditunjuk dalam surat wasiat (testamen).
Undang-undang telah menentukan bahwa untuk melanjutkan kedudukan hukum seseorang yang meninggal, sedapat mungkin disesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal itu. Undangundang berprinsip bahwa seseorang bebas untuk menentukan kehendaknya tentang harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia.
Akan tetapi apabila ternyata seorang tidak menentukan sendiri ketika ia hidup tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya maka dalam hal demikian undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta yang ditinggalkan seseorang tersebut.
Di samping undang-undang, dasar hukum seseorang mewarisi harta peninggalan pewaris juga melalui cara ditunjuk dalam surat wasiat. Surat wasiat atau testamen adalah “suatu pernyataan tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia”.
Sifat utama surat wasiat adalah mempunyai kekuatan berlaku setelah pembuat surat wasiat meninggal dan tidak dapat ditarik kembali.
Selama pembuat surat wasiat masih hidup, surat wasiat masih dapat diubah atau dicabut, sedangkan setelah pembuat wasiat meninggal dunia surat wasiat tidak dapat lagi diubah, dicabut, maupun ditarik kembali oleh siapa pun.
Seseorang dapat mewariskan sebagian atau seluruhnya hartanya dengan surat wasiat. Apabila seseorang hanya menetapkan sebagian dari hartanya melalui surat wasiat, maka sisanya merupakan bagian ahli waris berdasarkan undang-undang (ahli waris ab intestato). Jadi, pemberian seseorang pewaris berdasarkan surat wasiat tidak bermaksud untuk menghapuskan hak untuk mewaris secara ab intestato.
2.4. Ahli waris menurut sistem BW
Undang-undang telah menetapkan tertib keluarga yang menjadi ahli waris, yaitu: Isteri atau suami yang ditinggalkan dan keluarga sah atau tidak sah dari pewaris. Ahli waris menurut undang undang atau ahli waris ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu:
a. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan / atau yang hidup paling lama. Suami atau isteri yang ditinggalkan / hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami / isteri tidak saling mewarisi;
b. Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersamasama saudara pewaris;
c. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
d. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.
Undang-undang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran, hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.
Sedangkan ahli waris menurut surat wasiat atau testamen, jumlahnya tidak tentu sebab ahli waris macam ini bergantung pada kehendak si pembuat wasiat.
Suatu surat wasiat seringkali berisi penunjukan seseorang atau beberapa orang ahli waris yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari warisan. Akan tetapi seperti juga ahli waris menurut undangundang atau ab intestato, ahli waris menurut surat wasiat atau ahli waris testamenter akan memperoleh segala hak dan segala kewajiban dari pewaris.
Dari kedua macam ahli waris di atas, timbullah persoalan ahliwaris yang manakah yang lebih diutamakan, apakah ahli waris menurut undang-undang atau ahli waris menurut surat wasiat? Berdasarkan beberapa peraturan-peraturan yang termuat dalam BW tentang surat wasiat, dapat disimpulkan bahwa yang diutamakan adalah ahli waris menurut undang-undang. Hal ini terbukti beberapa peraturan yang membatasi kebebasan seseorang untuk membuat surat wasiat agar tidak sekehendak hatinya.
Ketentuan yang terdapat dalam BW yang isinya membatasi seseorang pembuat surat wasiat agar tidak merugikan ahli waris menurut undang-undang antara lain dapat dilihat dari substansi pasal 881 ayat (2), yaitu: “Dengan sesuatu pengangkatan waris atau pemberian hibah, pihak yang mewariskan atau pewaris tidak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Ahli waris yang memperoleh bagian mutlak atau “legitime portie” ini termasuk ahli waris menurut undang-undang, mereka adalah para ahli waris dalam garis lurus ke atas maupun dalam garis lurus ke bawah yang memperoleh bagian tertentu dari harta peninggalan dan bagian itu tidak dapat dihapuskan oleh si pewaris.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, R. Subekti, mengemukakan dalam bukunya, bahwa “peraturan mengenailegitime portie oleh undang-undang dipandang sebagai pembatasan kemerdekaan seseorang untuk membuat wasiat atautestamen menurut sekehendak hatinya sendiri”. Sebagaimana telah dikemukakan di atas, seseorang yang akan menerima sejumlah harta peninggalan terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut:
a. Harus ada orang yang meninggal dunia (pasal 830 BW)
b. Harus ahli waris atau para ahli waris harus ada pada saat pewaris meninggal dunia. Ketentuan ini tidak berarti mengurangi makna ketentuan pasal 2 BW, yaitu: “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya”. Apabila ia meninggal saat dilahirkan, ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian berarti bayi dalam kandungan juga sudah diatur haknya oleh hukum sebagai ahli waris dan telah dianggap cakap untuk mewaris;
c. Seseorang ahli waris harus cakap serta berhak mewaris, dalam arti ia tidak dinyatakan oleh undang-undang sebagai seorang yang tidak patut mewaris karena kematian, atau tidak dianggap sebagi tidak cakap untuk menjadi ahli waris.
Setelah terpenuhi syarat-syarat tersebut di atas, para ahli waris diberi kelonggaran oleh undang-undang untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap suatu harta warisan. Ahli waris diberi hak untuk berfikir selama empat bulan setelah itu ia harus menyatakan sikapnya apakah menerima atau menolak warisan atau mungkin saja ia menerima warisan dengan syarat yang dinamakan “menerima warisan secara beneficiaire”, yang merupakan suatu jalan tengah antara menerima dan menolak warisan.
Selama ahli waris mempergunakan haknya untuk berfikir guna menentukan sikap tersebut, ia tidak dapat dipaksa untuk memenuhi kewajiban sebagai ahli waris sampai jangka waktu itu berakhir selama empat bulan (pasal 1024 BW). Setelah jangka waktu yang ditetapkan undang-undang berakhir, seorang ahli waris dapat memilih antara tiga kemungkinan, yaitu:
a. Menerima warisan dengan penuh;
b. Menerima warisan tetapi dengan ketentuan bahwa ia tidak akan diwajibkan membayar hutang-hutang pewaris yang melebihi bagiannya dalam warisan itu, atau disebut dengan istilah ”menerima warisan secara beneficiaire”;
c. Menolak warisan. Baik menerima maupun menolak warisan, masing-masing memiliki konsekuensi sendiri-sendiri terhadap ahli waris. Untuk memahami konsekuensi dimaksud, di bawah ini akan diuraikan akibatakibat dari masing-masing pilihan yang dilakukan oleh ahli waris, yaitu sebagai berikut:
1. Akibat menerima secara penuh; Ahli waris atau para ahli waris yang menerima warisan secara penuh, baik secara diam-diam maupun secara tegas bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kewajiban yang melekat pada harta warisan. Artinya, ahli waris harus menanggung segala macam hutang-hutang pewaris. Penerimaan warisan secara penuh yang dilakukan dengan tegas yaitu melalui akta otentik atau akta di bawah tangan, sedangkan penerimaan secara penuh yang dilakukan diam-diam, biasanya dengan cara mengambil tindakan tertentu yang menggambarkan adanya penerimaan secara penuh.
2. Akibat menerima warisan secara beneficiaire;
a. seluruh warisan terpisah dari harta kekayaan pribadi ahli waris;
b. ahli waris tidak perlu menanggung pembayaran hutang-hutang pewaris dengan kekayaan sendiri sebab pelunasan hutang-hutang pewaris hanya dilakukan menurut kekuatan harta warisan yang ada;
c. tidak terjadi percampuran harta kekayaan antara harta kekayaan ahli waris dengan harta warisan.
d. Jika hutang-hutang pewaris telah dilunasi semuanya dan masih ada sisa peninggalan, maka sisa itulah yang merupakan bagian ahli waris.
3. Akibat menolak warisan
Ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, karena jika ia meninggal lebih dahulu dari pewaris ia tidak dapat digantikan kedudukannya oleh anakanaknya yang masih hidup. Menolak warisan harus dilakukan dengan suatu pernyataan kepada panitera pengadilan negeri wilayah hukum tempat warisan terbuka. Penolakan warisan dihitung dan berlaku surut, yaitu sejak meninggalnya pewaris.
Seorang ahli waris yang menyatakan menerima warisan secara beneficiaire atau menerima dengan mengadakan inventarisasi harta peninggalan, mempunyai beberapa kewajiban yaitu:
a. wajib melakukan pencatatan atas jumlah harta peninggalan dalam waktu empat bulan setelah ia menyatakan kehendaknya kepada panitera pengadilan negeri;
b. wajib mengurus harta peninggalan dengan sebaik-baiknya;
c. wajib membereskan urusan waris dengan segera;
d. wajib memberikan jaminan kepada kreditur, baik kreditur benda bergerak maupun kreditur pemegang hipotik;
e. wajib memberikan pertanggung jawaban kepada seluruh kreditur pewaris, maupun kepada orang-orang yang menerima pemberian secara “legaat”;
f. wajib memanggil para kreditur pewaris yang tidak dikenal melalui surat kabar resmi.
2.5 . Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan
Undang-undang menyebut empat hal yang menyebabkan seseorang ahli waris menjadi tidak patut mewaris karena kematian, yaitu sebagai berikut:
a. seorang ahli warais yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan membunuh atau setidaktidaknya mencoba membunuh pewaris;
b. seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan memfitnah dan mengadukan pewaris bahwa pewaris difitnah melakukan kejahatan yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih;
c. ahli waris yang dengan kekerasan telah nyata-nyata menghalangi atau mencegah pewaris untuk membuat atau menarik kembali surat wasiat;
d. seorang ahli waris yang telah menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat.
Apabila ternyata ahli waris yang tidak patut itu menguasai sebagian atau seluruh harta peninggalan dan ia berpura-pura sebagai ahli waris, ia wajib mengembalikan semua yang dikuasainya termasuk hasil-hasil yang telah dinikmatinya.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam kerangka kehidupan bermasyarakat sering tidak lepas dari adanya masalah hak warisan didalamnya. Di Indonesia sendiri ada tiga sistem pembagian harta warisan yang berlaku secara umum, yakni :
a. Pembagaian Harta secara Hukum adat
b. Pembagaian harta secara Hukum Islam
c. Dan Pembagaian harta secara Hukum Perdata
Dalam kesimpulan dari isi pembahasan makalah ini lebih memfokuskan terhadap pembagaian harta warisan menurut KUHPerdata. Untuk masyarakat yang memeluk agama Islam dapat menyelesaikan permasalahan warisan dengan cara pembagian warisan menurut ketentuan Agama Islam, namun untuk yang beragama non muslim dapat mepergunakan sistem pewarisan yang diatur dalam hukum perdata.
Hukum waris menurut konsepsi hukum perdata Barat yang bersumber pada BW, merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karena itu, hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta kekayaan yang merupakan warisan dan yang akan diwariskan. Hak dan kewajiban dalam hukum publik, hak dan kewajiban yang timbul dari kesusilaan dan kesopanan tidak akan diwariskan, demikian pula halnya dengan hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum keluarga, ini juga tidak dapat diwariskan.
Pewarisan terjadi apabila terdapat syarat-syarat yang telah dipenuhi, syarat-syarat yang harus dipenuhi meliputi :
a. ada seseorang yang meninggal dunia;
0 Response to "Makalah Hukum Mawaris"
Post a Comment