contoh proposal skripsi
BAB I
PENDAHULUAN
*Dilarang Copy Paste Tanpa menyebutkan Sumber Blog ini
A. Latar Belakang Masalah
Sejalan dengan jumlah penduduk yang makin pesat, tuntutan akan tersedianya berbagai fasilitas yang mendukung kehidupan masyarakat juga mengalami peningkatan. Hal tersebut mendorong pihak pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan pembangunan, terutama di bidang perumahan.
Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia (Basic Need) yang telah ada, seiring dengan keberadaan manusia itu sendiri. Media perumahan menjadi sarana bagi manusia guna melakukan berbagai macam aktifitas hidup dan sarana untuk memberikan perlindungan utama terhadap adanya gangguan-gangguan eksternal, baik terhadap kondisi iklim maupun terhadap gangguan lainnya.
Saat ini konsep perumahan telah mengalami penggeseran, tidak hanya sebagai kebutuhan dasar saja, ataupun sebagai media yang memberikan perlindungan, namun perumahan telah menjadi gaya hidup (life style), memberikan kenyamanan dan menunjukkan karakteristik atau jati diri, yang merupakan salah satu pola pengembangan diri serta sarana private, sebagaimana dibutuhkan pada masyarakat global.
Perkembangan penduduk yang pesat dan perkembangan ekonomi yang tidak stabil berdampak pada sulitnya indvidu untuk dapat memiliki rumah. Permasalahan di masyarakat mendapat respon positif dari para pengusaha yang begerak di bidang perumahan. Para pengusaha menyediakan tempat tinggal dengan ukuran dan berbagai tipe guna dapat memenuhi keinginan pembeli sesuai dengan kondisi keuangan yang dimiliki individu.
Rumah-rumah yang dibangun oleh pengusaha dalam suatu wilayah tertentu dijual pengusaha secara cash dan kredit. Dalam kehidupan sehari-hari, kata kredit bukan merupakan perkataan yang asing bagi masyarakat kita. perkataan kredit tidak saja dikenal masyarakat di kota-kota besar, tetapi sampai didesa-desa pun kata kredit tersebut sudah sangat populer. Manusia adalah homo economicus dan manusia selalu berusaha memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia yang beraneka ragam sesuai dengan harkatnya yang selalu meningkat, sedangkan kemampuan untuk mencapai sesuatu yang diinginkannya itu terbatas. hal ini menyebabkan manusia memerlukan bantuan untuk memenuhi hasrat dan cita-citanya, yaitu salah satunya adalah memiliki rumah.
Kredit dapat meningkatkan daya guna dan peredaran barang. Dengan mendapat kredit, masyarakat yang ingin memiliki rumah dapat melakukan jual beli dengan sistem kredit. Pembelian rumah secara kredit merupakan pembelian barang yang pembayarannya dapat diangsur.
Manusia meningkatkan usahanya atau untuk meningkatkan daya guna suatu barang yaitu rumah, ia memerlukan bantuan dalam bentuk modal. Bantuan dari bank dalam bentuk tambahan modal inilah yang sering disebut dengan kredit. Bank akan memberikan pinjaman modal dengan syarat-syarat tertentu.
Bagi para pihak yang terlibat dalam penjualan perumahan secara kredit akan mendapat perlindungan hukum apabila para pihak tersebut mempunyai bukti tertulis dalam suatu ikatan perjanjian jual beli perumahan secara kredit. Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi;
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Perjanjian merupakan suatu hubungan hukum yang berarti bahwa yang bersangkutan haknya dijamin dan dilindungi oleh hukum atau undang-undang.[1] Jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal-balik dalam manapihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.[2] Seseorang atau suatu badan yang memberikan kredit percaya bahwa menerima kredit di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan. Apa yang telah dijanjikan itu dapat berupa barang, uang, atau jasa.[3]
Pemberian kredit yang dilakukan oleh pihak bank kepada nasabah untuk membayar pembelian rumah atas dasar kepercayaan dan keyakinan bahwa nasabah yang akan menerima kredit itu mampu dan mau mengembalikan kredit yang telah diterimanya. Dari faktor kemampuan dan kemauan tersebut, tersimpul unsur keamanan (safety) dan sekaligus juga unsur keuntungan (profitability) dari suatu kredit. kedua unsur tersebut saling berkaitan.
Keamanan atau safety yang dimaksud adalah prestasi yang diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa itu betul-betul terjamin pengembaliannya, sehigga keuntungan (profitability) yang diharapkan itu menjadi kenyataan. Keuntungan merupakan tujuan dari pengembalian kredit yang terjelma dalam bentuk bunga yang diterima.[4] *Dilarang Copy Paste Tanpa menyebutkan Sumber Blog ini
Ada tiga pihak yang terkait dalam perjanjian jual beli rumah, yaitu debitur, kreditur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau berhutang. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur (pengusaha perumahan) kepada kreditur. Pihak pengusaha perumahan memberikan jaminan sertifikat rumah kepada bank sebagai agunan atas pemberian kredit yang diberikan pihak bank kepada nasabah.
Kenyataan sekarang ini, masih banyak pembeli kredit pemilikan rumah yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban yang sudah ditentukan oleh bank yaitu mengembalikan atau mengangsur kredit yang sudah diperoleh oleh pembeli. Akibat kelalaian yang dilakukan oleh pihak pembeli kredit akan merugikan pihak bank untuk mengembangkan usahanya dalam memberikan kredit pemilikan rumah kepada calon pembeli lainnya. Dampak lainnya, bagi bank untuk ikut melaksanakan program pemerintah dalam menciptakan sarana perumahan sederhana atau bagi golongan ekonomi menengah ke bawah menjadi terhambat.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat diketahui bahwa permasalahan tentang pemberian kredit guna membeli rumah perlu adanya perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Perlindungan hukum dapat dimiliki para pihak setelah para pihak yang terlibat dalam jual beli secara kredit melakukan perjanjian yang disebut dengan perjanjian jual beli. Oleh sebab itu, dapat penelitian ini dipilih judul: PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PROSES PERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHAN SECARA KREDIT ANTARA DEVELOPER DAN PEMBELI DI KABUPATEN TANGERANG
B. Perumusan Masalah
Setelah penulis mengungkapkan hal-hal di atas, maka penulis berkeinginan untuk meneliti, mempelajari serta membahas tentang Perlindungan hukum dalam proses perjanjian jual beli perumahan secara kredit antara develover dan pembeli. Adapun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pelaksanaan proses perjanjian jual beli perumahan secara kredit antara developer dan pembeli?
2. Bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jual beli secara kredit?
3. Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak yang melakukan perjanjian apabila terjadi wanprestasi dan melawan hukum?
C. Tujuan Penelitian
Suatu penelitian yang dilakukan tentu harus mempunyai tujuan dan manfaat yang ingin diperoleh dari hasil penelitian. Dalam merumuskan tujuan penelitian, penulis berpegang pada masalah yang telah dirumuskan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana proses perjanjian jual beli antara developer dan pembeli.
2. Untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana hak dan kewajiban developer dan pembeli dalam proses perjanjian jual bel perumahan secara kredit.
3. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para phak apabila terjadi wanprestasi dan melawan hukum.
D. Manfaat Penelitian
Tiap penelitian harus mempunyai kegunaan bagi pemecahan masalah yang diteliti. Untuk itu suatu penelitian setidaknya mampu memberikan manfaat praktis pada kehidupan masyarakat. Kegunaan penelitian ini dapat ditinjau dari dua segi yang saling berkaitan yakni dari segi teoritis dan segi praktis. Dengan adanya penelitian ini penulis sangat berharap akan dapat memberikan manfaat :
1. Manfaat Akademis
a. Untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang didapat dalam perkuliahan dan membandingkannya dengan praktek di lapangan.
b. Sebagai wahana untuk mengembangkan wacana dan pemikiran bagi peneliti.
c. Untuk mengetahui secara mendalam mengenai proses perjanjian jual beli perumahan secara kredit.
d. Menambah literatur atau bahan-bahan informasi ilmiah yang dapat digunakan untuk melakukan kajian dan penelitian selanjutnya.
2. Manfaat Praktis
a. Memberikan sumbangan pemikiran di bidang hukum pada umumnya dan pada khususnya tentang proses perjanjian jual beli perumahan secara kredit.
b. Untuk memberikan masukan dan informasi bagi masyarakat luas tentang perjanjian jual beli.
c. Hasil penelitian ini sebagai bahan ilmu pengetahuan dan wawasan bagi penulis, khususnya bidang hukum perdata.
E. Kerangka Berfikir
Perumahan merupakan salah satu kebutuhan yang mendasar bagi manusia, baik untuk tempat tinggal, tempat usaha, perkantoran dan lain sebagainya. Namun demikian, belum semua anggota masyarakat dapat memiliki atau menikmati rumah yang layak, sehat, aman dan serasi. Oleh karena itu upaya pembangunan perumahan dan pemukiman terus ditingkatkan untuk menyediakan jumlah perumahan yang makin banyak dan dengan harga yang terjangkau terutama oleh golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah sehingga semua mampu membeli rumah. *Dilarang Copy Paste Tanpa menyebutkan Sumber Blog ini
Dengan semakin banyaknya pengembang-pengembang/perusahaan-perusahaan dibidang perumahan sudah barang tentu memudahkan masyarakat untuk menjatuhkan pilihannya dalam memilih pengembang/pengusaha yang sesuai dengan kemampuan keuangannya masing-masing.
Proses pemilikan rumah tersebut dilaksanakan melalui proses jual-beli dimana pemerintah menyediakan dana dalam bentuk kredit yang disalurkan kepada bank yang ditunjuk guna membiayai pemilikan perumahan secara kredit.
Dalam proses jual beli perumahan secara kredit tersebutlah perlu adanya perlindungan hukum terhadap kepentingan penjual, pembeli dan bank dari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan misalnya ingkar janji atau wanprestasi terhadap jual beli. Oleh sebab itu perlu adanya pegangan atau pedoman dari semua pihak untuk membuat perjanjian jual beli yang klausul-klausulnya memenuhi kepentingan semua pihak yang tidak merugikan.
Pengikatan jual beli merupakan suatu perikatan yang muncul dari perjanjian, yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengakui adanya kebebasan berkontrak, dengan pembatasan bahwa perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan dan harus didasari dengan itikat baik.
Berkaitan dengan perjanjian pengikatan jual beli, maka pada dasarnya tidak bisa lepas dari peraturan dasar mengenai perjanjian. Peraturan perundangan dimaksud adalah Pasal 1320 KUH-Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, Pasal 1338 KUH-Perdata tentang akibat perjanjian, Pasal 1339 KUH Perdata tentang pembatasan dan asas kebebasan berkontrak
Dengan diadakannya perjanjian jual beli diharapkan dapat memberikan hak dan tanggung jawab semua pihak sehingga tidak ada kerugian yang dialami semua pihak. Tujuan dari perjanjian inipun dimaksudkan untuk menempatkan semua pihak ditempat yang sejajar yang artinya tidak ada pihak yang lemah dan tidak ada pihak yang kuat.
Oleh sebab itu penulis ada menyoroti proses dan perjanjian yang dibuat oleh developer sebagai pihak penjual perumahan dengan pihak pembeli. Perjanjian dianggap perlu dan penting sebagai acuan dan dasar perlindungan dari kedua belah pihak agar tidak terjadi perbuatan yang merugikan kedua belah pihak.
F. Metode Penelitian
Suatu metode ilmiah dapat dipercaya apabila disusun dengan mempergunakan suatu metode yang tepat. Metode merupakan cara kerja atau tata kerja untuk dapat memahami obyek yang menjadi sasaran dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Metode adalah pedoman–pedoman, cara seseorang ilmuwan mempelajari dan memahami lingkungan–lingkungan yang dihadapi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode–metode sebagai berikut:
1. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang dipakai ialah metode pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan peraturan hukum yang berlaku serta dalam hal ini penelitian dilakukan dengan berawal dari penelitian terhadap data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan[5].
2. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang merupakan prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau obyek pada saat sekarang berdasarkan fakta yang nampak.
3. Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan di PT Hana Gubah Laras yang merupakan suatu perusahan developer atau perusahaan yang bergerak di bidang proferti perumahan. Perusahaan in di teliti sebagai sampel salah satu perusahan yang bergerak dib dang developer atau pengembang perumahan.
Penelitianpun dilakukan kepada pembeli yang membeli perumahan secara kredit. Penelitian pun dilakukan pada Bank sebagai kreditur yang memberikan hutang kepada pembeli perumahan secara kredit.
4. Sumber Data
Data yang diperlukan:
a. Data primer
Merupakan keterangan atau fakta yang diperoleh secara langsung dari lapangan.
b. Data sekunder
Merupakan data yang mendukung sumber data primer berupa data dari buku-buku, literatur, peraturan-peraturan dan lain-lain yang berhubungan dengan penelitian ini.
5. Metode Pengumpulan Data
a. Observasi
Merupakan metode pengumpulan data dengan pengamatan langsung terhadap tempat yang dijadikan obyek penelitian yaitu PT. Hana Gubah Laras, pembeli perumahan dan Bank yang memberikan kredit kepada pembeli perumahan secara kredit.
b. Wawancara
Dalam metode ini penulis mengadakan tanya jawab langsung dengan responden atau pihak–pihak dari PT Hana Gubah Laras, pembeli dan Bank.
c. Studi pustaka
Studi pustaka adalah pengumpulan data yang dilakukan secara studi kepustakaan dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tujuan penelitian.
6. Metode analisis data
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis data secara kualitatif, yaitu “Segala sesuatu yang dinyatakan responden, baik secara tertulis maupun lisan serta perilaku nyata yang dipelajari dan diteliti sebagai sesuatu yang utuh”.
Penggunaan metode analisis kualitatif dalam penelitian adalah dengan cara membahas pokok permasalan berdasarkan data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari hasil penelitian di lapangan yang kemudian dianalisa secara kualitatif untuk pemecahan. “Analisis ini dilakukan dengan bersamaan proses data. Adapun model analisis yang digunakan yaitu model analisa interaktif yang didukung proses trianggulasi mencakup metode-metode, kajian ulang dan meliputi praktek- praktek yang biasanya diikuti untuk memperkirakan validitas dan reliabilitas temuan-temuan penelitian”.*Dilarang Copy Paste Tanpa menyebutkan Sumber Blog ini [6] Sedangkan yang dimaksud dengan metode analisis interaktif, ialah model analisa yang terdiri dari tiga komponen pokok, yaitu sebagai berikut:
a. Reduksi data
Yaitu bentuk analisa yang mempertegas, memperpendek, membuat fokus, membuang hal-hal tidak penting yang muncul dari catatan tertulis di lapangan.
b. Sajian data
Yaitu sekumpulan informasi yang memungkinkan kesimpulan riset dapat dilaksanakan.
c. Kesimpulan
Setelah memahami maksud berbagai hal yang ditemui dengan melakukan pencatatan peraturan-peraturan, pertanyaan-pertanyaan, alur sebab akibat akhirnya dapat ditarik sebuah kesimpulan.
G. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan skripsi ini dibagi menjadi beberapa bab, seperti berikut ini :
BAB I . PENDAHULUAN
Bab ini memuat tentang Latar Belakang Permasalahan yang menguraikan hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan dibuatnya tulisan ini. Dalam bab ini juga dapat dibaca Pokok Permasalahan, Tujuan Penelitian dan Manfaat Penelitian, Tinjauan Pustaka, Kerangka Berfikir, Metode Penelitian, dan Sistematika Penulisan.
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini memuat tentang perlindungan hukum, pengertian perumahan, pengertian jual beli secara kredit, status hak kepemilikan perumahan, perjanjian antara pihak-pihak yang melakukan jual beli perumahan secara kredit, berakhirnya perjanjian jual beli perumahan secara kredit, profil PT Hana Gubah Laras dan Bank.
BAB III : ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Bab ini berisi tentang pengujian dan hasil analisis data, pembuktian hipotesisi, pembahasan hasil analisis, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disebutkan dalam perumusan masalah.
BAB IV : KESIMPULAN DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
[1]I.G.Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Jakarta, Megapoin, 2008, hlm.23.
[2] R. Subekti. Aneka Perjanjian. Cetakan Kesepeuluh. Bandung, Citra Adiyta Bakti, 1995, hlm. 1.
[3] Thomas Suyatno, HA. Chalik, Made Sukada, Tinon Yunianti ananda, dan Djuhaepah T. Marala, Dasar-dasar Perkreditan, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1988, Hlm 11.
[5] Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum ,Rajawali pers,Jakarta, 2006, Hal.75.
liike
ReplyDeleteboleh minta skripsi lengkapnya? buat referensi
ReplyDeletemaaf kalo skripsi lengkapnya ga di share
ReplyDeletelike
ReplyDeleteizin copas ya... sebagai refrensi
ReplyDeletemakasih bnyak ya sis,,, alhamdulillah aku terbantu dengan proposal sista... :*
ReplyDeleteijin copas ya sis... thx
ReplyDeleteijin copas ya buat referensi
ReplyDeletemba boleh minta lengkapny tidak,,, buat referensi...
ReplyDeletelikee,,,,cukup membantu,,,ijin copas yaa kak...
ReplyDeletemakasih yah,, sktripsinya bagus,, boleh minta emailnya gak,, biar komunikasinya enak gt
ReplyDeleteizin copas buat referensi tugas
ReplyDeleteIzin Copas untuk referensi tugas ya kak
ReplyDeleteijin copas untuk referensi kakak :)
ReplyDeleteIzin copas ea sistts,,sangat membantu sekali
ReplyDeleteijin copas untuk referensi....
ReplyDeleteIjin copas utk referensi tugas
ReplyDeleteIjin copas ya ka.. buat referensi tugas metodologi penelitian..
ReplyDeleteTerimakasih
Izin copas ya kagaaa buat referensi tugas terimakasih
ReplyDeleteIZIN COPAS KA MAU BUAR TUGAS REFERENSI TERIMA KASIH
ReplyDelete