DAMPAK KRISIS GLOBAL, PROBLEM, DAN TANTANGAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KELUAR NEGERI[1] Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH[2].


Dampak Krisis Global

            Krisis keuangan di Amerika Serikat pada awal dan pertengahan tahun 2008 telah menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat Amerika Serikat yang selama ini dikenal sebagai konsumen terbesar atas produk-produk dari berbagai negara di seluruh dunia. Penurunan daya serap pasar itu menyebabkan volume impor menurun drastis yang berarti menurunnya ekspor dari negara-negara produsen berbagai produk yang selama ini dikonsumsi ataupun yang dibutuhkan oleh industri Amerika Serikat. Oleh karena volume ekonomi Amerika Serikat itu sangat besar, maka sudah tentu dampaknya kepada semua negara pengekspor di seluruh dunia menjadi serius pula, terutama negara-negara yang mengandalkan ekspornya ke Amerika Serikat.
            Banyaknya negara yang perekonomiannya terpengaruh secara langsung itu pada gilirannya juga mempengaruhi negara-negara lain yang berhubungan dengan transaksi ekspor-impor dengannya. Karena itu, praktis dapat dikatakan bahwa krisis keuangan Amerika Serikat itu mempengaruhi perekonomian semua negara di dunia, sehingga juga berdampak pada terjadinya krisis perekonomian global. Sebagai akibatnya, tingkat konsumsi menurun dan dengan sendirinya, tingkat produksi juga menurun dan berdampak pada penurunan daya serap tenaga kerja serta pemutusan hubungan kerja.
            Bagi Indonesia, pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi di dalam negeri dan di luar negeri. Karena itu, angka pengangguran dapat meningkat, baik karena (i) terjadinya pemutusan hubungan kerja di dalam negeri, (ii) pemulangan tenaga kerja yang hubungan kerjanya diputus di luar negeri, maupun karena (iii) munculnya angkatan kerja baru yang tidak dapat ditampung oleh kesempatan kerja yang tersedia, karena tidak adanya investasi baru yang menyerap tenaga mereka. Untuk itu, dalam jangka pendek dan menengah selama tahun 2009 yang akan datang, saya mengusulkan dikembangkannya suatu gerakan nasional yang dapat kita namakan Gerakan Nasional Padat Karya.
Gerakan ini diharapkan dapat benar-benar diikuti oleh segenap potensi yang kita miliki sebagai bangsa untuk membuat rakyat Indonesia bekerja dan mempekerjakan dirinya sendiri atau mempekerjakan orang lain sebanyak-banyaknya. Gerakan ini melibatkan semua lapisan masyarakat mulai dari pejabat pemerintahan, masyarakat yang hidup di daerah perkotaan sampai ke masyarakat di pedesaan di seluruh tanah air. Dengan demikian, gerakan ini benar-benar dapat diharapkan mengatasi dampak jangka pendek dan menengah dari adanya krisis global yang terjadi dewasa ini, yang sangat mungkin akan berlangsung cukup lama.
Apabila agenda demikian dapat diselesaikan pada tahun 2009, maka untuk tahun-tahun selanjutnya, kita telah meletakkan dasar-dasar yang kuat bagi masyarakat luas untuk mengatasi sendiri dampak krisis berkepanjangan itu di tahun-tahun selanjutnya. Dengan kemampuan untuk meletakkan dasar-dasar yang kokoh demikian itulah daya tahan ekonomi kita benar-benar akan tumbuh dan berkembang menjadi kuat, sehingga tidak lagi terpengaruh oleh krisis yang terjadi di negara lain. Sebaliknya, setiap kali terjadi krisis, bangsa Indonesia justru akan mampu memanfaatkan peluang-peluang yang terdapat dalam pergolakan yang terjadi dalam situasi krisis yang demikian. Sebab, dalam setiap krisis, pasti terdapat ancaman yang harus diatasi, dan sekaligus peluang untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Alternatif Kebijakan ‘Sangat’ Padat Karya

            Untuk memberi arti kepada Gerakan Nasional Padat Karya itu dengan program-program yang konkrit dan operasional dapat dikembangkan berbagai program yang realistis dan dapat dikerjakan. Banyak alternatif kebijakan yang dapat dikembangkan untuk mengoperasionalkan ide gerakan untuk menghadapi persoalan ketenagakerjaan tersebut di atas. Beberapa di antara adalah sebagai beriikut:
1.    Perluasan kesempatan berusaha yang sebanyak-banyaknya didukung oleh berbagai fasilitas kredit UMKM, perpajakan, serta bimbingan produksi dan pemasaran di bidang-bidang pertanian dan perkebunan, nelayan, inudstri kecil dan menengah, serta perdagangan.
2.    Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dengan pola gotong royong disertai dukungan regulasi sistim administrasi keuangan yang menunjang, tertuama untuk mendukung peningkatan kemampuan transportasi darat, baik dengan mobil maupun kereta api.
3.    Penerapan jadwal kerja industri dan perkantoran secara bergiliran, 2, 3, atau 4 shift guna membagi kesempatan kerja secara merata dengan tetap menjaga dan meningkatkan produktifitas kerja dan usaha.
4.    Pengerahan dan penempatan tenaga kerja Indonesia terlatih keluar negeri secara terkendali dan besar-besaran.
5.    Peningkatan penyelenggaraan pelatihan kerja dan pendidikan/pelatihan kembali (remedial education and remedial training) untuk para sarjana, dan penyelenggaraan program sarjana masuk desa.
6.    Revitalisasi pendidikan menengah kejuruan (SMK) dan politeknik serta peningkatan relevansi kurikulum dan program belajar mengajar yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Pertama, perluasan kesempatan berusaha yang sebanyak-banyaknya. Untuk memperluas kesempatan usaha yang sebanyak-banyaknya, diperlukan berbagai fasilitas pendukung. Pemerintah perlu mengeluarkan paket kebijakan tersendiri di bidang perkreditan usaha kecil dan menengah (UMKM), fasilitas perpajakan, serta bimbingan produksi dan pemasaran di bidang-bidang pertanian dan perkebunan, nelayan, inudstri kecil dan menengah, industri pariwisata dan industri kreatif lainnya, serta di bidang perdagangan. Bimbingan teknologi dan manajemen sangat diperlukan agar para pengusaha pemula dapat produktif berusaha.
Sambil memperluas kesempatan berusaha itu, para pedagang kaki lima dan sektor informal lainnya yang memang telah mampu mempekerjakan dirinya sendiri perlu difasilitasi dengan membangun infra-struktur pasar tradisional bebas pajak yang luas dan tersendiri di berbagai daerah pinggiran 400-an ibukota kabupaten dan 86 kota di seluruh Indonesia. Sementara itu, pasar modern seperti ‘super market’ dan ‘mega mall’ dibatasi daerah dan jam kerjanya serta ditingkatkan beban pajaknya sehingga dapat memacu peningkatan keseimbangan di antara sektor tradisional dan modern.
Kedua, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan rel kereta api secara bergotong royong. Pola gotong royong ini sudah lama diabaikan, padahal dapat dipakai sebagai instrumen untuk menggerakkan program padat karya, terutama dalam membangun infra struktur jalan, jembatan dan rel kereta api. Tentu saja, perangkat peraturan yang menunjang untuk itu harus direvisi, misalnya ketentuan peraturan mengenai administrasi keuangan, sistim tender proyek, dan sebagainya yang tidak memungkinkan dilakukannya pola gotong royong. Padahal kelemahan dan kekurangan sistim non-tender dapat diatasi dengan meningkatkan pengawasan internal dan eksternal sehingga kebocoran dan korupsi dapat dicegah.
Melalui pola gotong royong ini, mahasiswa, pemuda dan para sarjana baru dapat dilibatkan, anggota tentara nasional Indonesia juga dapat dilibatkan, dan warga masyarakat di sekitar dan sepanjang jalan, jembatan dan rel kereta api itu dapat pula terlibat secara aktif, sehingga rasa memiliki mereka akan jalan, jembatan dan rel itu menjadi tinggi. Beban anggaran pembangunan yang harus dikeluarkan apabila proyek yang bersangkutan dilaksanakan dengan cara biasa dapat dikurangi sebanyak-banyak 30-40% dengan standard kualitas yang harus sama dengan standar yang berlaku dengan pola yang biasa. Untuk mendukung pelaksanaan ide ini, diperlukan Peraturan Presiden yang tersendiri atau apabila diperlukan dapat pula disusun satu undang-undang tersendiri yang mengatur segala sesuatunya secara berbeda dari ketentuan peraturan yang berlaku untuk proyek-proyek yang menggunakan pola biasa.
Ketiga, penerapan jadwal kerja industri dan perkantoran secara bergiliran, 2, atau 3 shift. Hal ini dapat dilakukan dengan menambah jam kerja dari 8 jam sehari menjadi 12 jam sehari, tetapi dilakukan oleh 2 orang untuk setiap pekerjaan. Kedua orangnya berbagi jam kerja selama 6 hari, masing-masing 3 hari kerja atau bekerja selama 6 jam x 6 hari seminggu. Bahkan, jadwal kerja dapat pula dibagi untuk 3 orang setiap hari untuk setiap pekerjaan, sehingga setiap orang dapat bekerja 4 jam sehari selama 5-6 hari seminggu. Dengan pembagian jadwal kerja demikian, kesempatan kerja dapat dibagikan secara merata, sehingga daya serap tenaga kerja dapat diperluas dengan tetap menjaga dan meningkatkan produktifitas kerja dan usaha.
Keempat, penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia terlatih keluar negeri secara terkendali dan besar-besaran. Penempatan tenaga kerja di luar negeri merupakan salah satu pilar yang sangat penting dalam upaya untuk mencegah pengangguran dan menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya. Semua metode dapat ditempuh, termasuk misalnya, melalui pelatihan dengan sistim magang, di samping melalui penempatan kerja secara langsung di negara pengguna tenaga kerja Indonesia. Program penempatan ini dapat dilakukan berdasarkan kerjasama tertulis antara pihak pemerintah dengan pemerintah negara tujuan, antara pihak pemerintah Indonesia dengan pengguna yang berbadan hukum di negara tujuan, atau antara perusahaan pengerah tenaga kerja dengan pengguna berbadan hukum di negara tujuan.
Dibentuknya BNP2TKI justru dimaksudkan untuk mengintegrasikan dan mengkonsolidasikan agar penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dapat benar-benar ditingkatkan. Akan tetapi, ternyata lembaga baru ini masih belum maksimal menjalankan tugas dan fungsinya karena menghadapi berbagai hambatan struktural dalam kaitannya dengan tumpang tindihnya fungsi dan kewenangan antar instansi, terutama BNP2TKI sendiri dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta instansi-instansi lain, seperti Departemen Sosial, Departemen Dalam Negeri dan sebagainya..
Kelima, peningkatan pelatihan kerja dan pendidikan/pelatihan kembali (remedial education and remedial training) untuk para sarjana, penyelenggaraan program sarjana masuk desa, program transmigrasi sarjana masuk. Sekarang, rata-rata ada sekitar 300-an ribu sarjana yang diproduksi oleh berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Namun, perekonomian nasional dan pasar tenaga kerja tidak dapat menyerap mereka seluruhnya. Karena itu, para sarjana baru tersebut dapat dilatih kembali untuk mampu menciptakan pekerjaan untuk dirinya sendiri atau mengikuti program transmigrasi sarjana.
Keenam, revitalisasi pendidikan menengah kejuruan (SMK) dan politeknik serta peningkatan relevansi kurikulum dan program belajar mengajar yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Dalam upaya meningkatkan relevansi pendidikan nasional, diperlukan reorientasi kurikulum pendidikan tinggi dan menengah serta perlunya melakukan revitalisasi pendidikan kejuruan dengan memperkuat Sekolah Menengah Kejuruan dan Politeknik di setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Pendidikan kejuruan tersebut diarahkan untuk mengisi dan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dan di luar negeri, sehingga setiap murid dapat diwajibkan menguasai 1 bahasa asing, seperti Inggeris, Arab, Cina, Jepang, Korea, Perancis, Jerman, Belanda, Rusia, dan sebagainya.

Pentingnya Konsolidasi dan Penataan Kelembagaan

            Kita harus maklumi telah demikian banyaknya fungsi dan struktur-struktur kelembagaan yang kita bentuk selama 10 tahun era reformasi ini. Semua itu dimaksudkan untuk mengurangi beban kerja dan fungsi kelembagaan institusi-institusi kenegaraan dan pemerintahan di berbagai bidang dengan cara memisahkan fungsi-fungsi itu untuk ditangani oleh lembaga-lembaga yang baru dibentuk. Akan tetapi, oleh karena pembentukan badan-badan baru itu biasanya tidak didasarkan atas desain konseptual yang utuh dan menyeluruh, kebanyakan pembentukan lembaga-lembaga baru tersebut justru menciptakan ketidakpastian dan inefisiensi sumber daya sebagai akibat tumpang tindihnya fungsi yang satu dengan yang lain.
            Lembaga lama meskipun sudah dikurangi fungsi dan tugasnya, tetapi masih sumber daya yang dimilikinya masih tetap seperti semula. Pegawai yang bekerja di lembaga atau institusi lama itu masih tetap seperti semula, kantor dan fasilitas yang dimilikinya juga tetap seperti semula, anggaran negara yang dibutuhkan dan dihabiskannya juga sama seperti semula, padahal kegiatannya sudah jauh berkurang. Sementara itu, lembaga atau institusi yang baru, pada tahap-tahap awal pembentukannya, masih membutuhkan banyak waktu untuk melakukan penyesuaian dan konsolidasi. Pegawainya juga kebanyakan pegawai baru, kantornya kantor baru, fasilitas pendukung harus diadakan yang baru, dan anggaran belanja pun harus diadakan yang baru. Dalam keadaan demikian, lembaga atau institusi baru itu pada umumnya tidak dapat secara cepat berfungsi dengan baik sesuai maksud pembentukannya.
            Akibat dari keadaan itu adalah timbulnya gejala inefisiensi yang luas dalam penyelenggaraan berbagai fungsi kekusaan negara dan pemerintahan dalam praktik. Di samping itu, yang paling parah ialah bahwa  antar fungsi-fungsi itu seringkali bersifat tumpang tindih dan menimbulkan gejala mal-fungsi ataupun bahkan gejala disfungsi kelembagaan negara dan pemerintahan yang luas. Suatu fungsi pelayanan yang sudah dialihkan dari institunsi lama ke institusi baru justru tidak dilakukan dengan baik oleh kedua-keduanya. Institusi lama sudah tidak lagi sepenuhnya menangani, tetapi institusi baru belum sepenuhnya menanganinya. Akibatnya lebih lanjut adalah bahwa pelayanan umum menjadi terbengkalai dan kepentingan rakyat banyak terabaikan. Karena itu, sesudah 10 tahun masa reformasi ini -- sekarang -- sudah saatnya kita mengadakan konsolidasi dan penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di tingkat daerah di seluruh Indonesia, semata-mata untuk kepentingan rakyat, termasuk di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang menjadi pusat perhatian dalam pertemuan ini.
            Apabila di masa reformasi kita melakukan dekonstruksi dan membongkar struktur-struktur kelembagaan pemerintahan yang diwarisi dari masa Orde Baru, maka sesudah 10 reformasi dimana kreatifitas sektoral dibiarkan melakukan pembongkaran demi pembongkaran, sekarang saatnya kita melakukan rekonstruksi dan konsolidasi kembali. Keperluan untuk melakukan penataan itu juga berlaku dalam kebijakan mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Kebijakan di bidang ini perlu diintegrasikan penangannya oleh satu badan yang diberi kepercayaan untuk menanganinya. Sesungguhnya, dibentuknya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja atau BNP2TKI sebagaimana diatur dalam UU No.39 Tahun 2004 juga dimaksudkan untuk itu. Namun, bersamaan dengan pembentukan badan baru ini, fungsi-fungsi dan tugas Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak ikut dikurangi secara tegas dengan batas-batas tugas dan kewenangan yang jelas. Akibatnya, timbul silang sengketa dan tumpang tindih kewenangan dan fungsi antar kedua instansi ini.
Untuk itu, diperlukan evaluasi menyeluruh atas pengertian-pengertian, prinsip-prinsip, dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dikaitkan dengan kenyataan praktik pelaksanaannya di lapangan selama 4 tahun terakhir. Jika ditemukan kenyataan bahwa berbagai ketentuan tersebut tidak cukup jelas, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran yang serius yang menghambat upaya pencapaian tujuannya, atau karena norma yang terdapat dalam undang-undang itu memang terbukti tidak tetap, maka hal itu dapat dijadikan bahan dalam rangka penyempurnaan undang-undang itu melalui proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyatn atau pun untuk dititipkan dalam program legislasi yang dirancang oleh Pemerintah.

BNP2TKI dan Depnakertrans

            Salah satu tantangan yang kita hadapi di era globalisasi dewasa ini adalah bahwa pasar kebutuhan jasa ketenagakerjaan telah melintasi batas-batas negara. Orang asing dapat secara mudah menawarkan jasanya ke dalam negeri dan sebaliknya tenaga kerja kita juga mendapatkan peluang yang sangat terbuka untuk menawarkan jasa di negara-negara lain. Oleh karena itu, terlepas dari kebutuhan jangka pendek dan menengah untuk menghadapi dampak krisis global yang sedang terjadi dewasa ini, program penempatan tenaga kerja keluar negeri merupakan salah satu pilar penting dan harus dijadikan program andalan dalam rangka kebijakan penyerapan tenaga kerja dan mencegah terjadinya pengangguran.
            Untuk itu, baik terkait dengan kebutuhan dalam keadaan normal maupun apalagi dalam keadaan krisis, diperlukan lembaga khusus yang menangani hal ini. Karena itu, BP2TKI dapat dikatakan sangat penting kedudukan dan perannya sebagai ujung tombak dalam upaya penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri itu. Namun, seperti dikemukakan di atas, aspek kelembagaan BP2TKI dan dukungan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan hendaklah cocok dan sesuai dengan kebutuhan guna menggerakkan potensi jasa ketenagakerjaan Indonesia itu untuk memenuhi kebutuhan pasar-pasar di luar negeri. Harus dicegah timbulnya inefisiensi dan kekisruhan dalam hubungan antara badan baru ini dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tempat dari mana fungsi BNP2TKI ini semula berasal.
            Kesulitan sering muncul dalam kultur birokrasi kita di Indonesia, yaitu lemahnya kesediaan berkoordinasi dan berbagi tugas dan tanggungjawab untuk tercapainya tujuan bersama. Setiap orang cenderung menjadikan jabatannya sesuatu yang mempribadi, yang sangat terkait dengan kepentingan pribadinya sendiri-sendiri. Orang sulit diajak membayangkan bahwa jabatan itu adalah amanat atau titipan yang bersifat sementara, sehingga selama kita duduk di dalamnya hendaklah dipergunakan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan bersama. Jabatan kita itu harus melembaga (institutionalized) dan dilembagakan secara rasional, sehingga siapapun kelak yang mendudukinya, sistemnya akan terus berjalan dan tidak tergantung kepada persona pribadi sang pejabat.
            BP2TKI merupakan unit kerja yang sangat penting untuk menggerakkan mengelola, dan mengendalikan pengerahan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Semua hal yang terkait dengan pengerahan dan pengelolaan masalah ketenagakerjaan keluar negeri itu dapat saja dipusatkan di BP2TKI, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih antar fungsi dan antar instansi yang menanganinya. Misalnya, metode penempatan tenaga kerja dapat mengambil beberapa bentuk kegiatan. Salah satunya adalah pendekatan magang dapat dijadikan ‘intro’ untuk penempatan tenaga kerja terlatih di tempat-tempat pekerjaan menjanjikan. Program magang itu, selain berfungsi sebagai proses belajar dan berlatih, juga berfungsi sebagai proses percobaan kerja yang setelah itu dapat dilanjutkan dengan bekerja sungguhan di tempat magang yang bersangkutan.
Akan tetapi, dalam praktik, penanganan program magang ini tidak dapat dilakukan oleh BP2TKI, karena hal itu masih ditangani oleh Direktorat Jenderal Departemen Tanaga Kerja dan Transmigrasi yang terkait, sementara koordinasi antar instansi cenderung sulit dilakukan karena adanya ego-sektoral atau ego-instansi. Akibatnya, sistim magang tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, padahal kebutuhannya dan kesempatan untuk itu di negara-negara maju di luar negeri sangat terbuka. Oleh karena itu, perlu disusun suatu kebijakan dan program yang menyeluruh dan terintegrasi dalam rangka pengelolaan tenaga kerja Indonesia di luar negeri ini. Untuk itu, perlu dilakukan penguatan terhadap BP2TKI yang memang sejak semula dibentuk untuk maksud memaksimalkan usaha pengerahan tenaga kerja luar negeri. Penyempurnaan itu dapat dilakukan dengan cara mengadakan perubahan atas UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Jakarta, 15 Desember 2008



[1] Lokakarya Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam rangka Evaluasi atas Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Jakarta, 15 Desember 2008.
[2] Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Guru Besar Fakultas Hukum UI.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DAMPAK KRISIS GLOBAL, PROBLEM, DAN TANTANGAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KELUAR NEGERI[1] Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH[2]."

Post a Comment