AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
No : 401234981023/0020070000
Pada hari ini, Senin tanggal 12 (dua belas) bulan Maret tahun 2007 (dua ribu tujuh).Hadir dihadapan saya Emmy Yatmini Noordjasmani, SH.yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14 Nomor 015/102018/04 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaptaran Tanah, dengan darah kerja dan berkantor di Jl. Cinere raya blok K no 2A. Cinere, Depok 16514
Dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:…….
I. komparisi pemberi hak
Pemegang hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dibebani Hak Tanggungan, selanjutnya disebut Pemegang Hak adalah;
Nama : M. Aji Ramadan
Umur : 40 tahun
Alamat : Jalan Buah Naga I No. 8 Jakarta Pusat
Pemilik selaku Pemberi Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama adalah.
Nama : Irham Aprianto
Umur : 31 tahun
Alamat : Jalan Gatot Subroto No 111 Jakarta Pusat
II. komparisi penerima hak
Selaku Penerima Hak Tanggungan, yang setelah Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar pada Kantor Pertanahan setempat akan bertindak sebagai Pemegang Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua adalah:
Nama : Fauzi Hidayat
Umur : 28 tahun
Alamat : Jalan Bangka Raya I No. 28B Jakarta Selatan
Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini.-----
Pihak Pertama menerangkan : ---------------------------------------------------------
• bahwa oleh Pihak Kedua dan
selaku Debitor, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian utang-piutang yang dibuktikan dengan : ---------------------------------------------------------------------
− Akta tanggal 21 februari 2007 nomor 2015461404/89050107
dibuat dihadapan Notaris yang salinan resminya diperlihatkan kepada saya; ----
− Akta di bawah tangan yang bermeterai cukup, dibuat di Jakarta tanggal 01 Maret 2007 nomor 3567189/0023761 yang aslinya diperlihatkan kepada saya; -----------------------------------------
• bahwa untuk menjamin pelunasan utang Debitor sejumlah Rp.258.000.000 (dua ratus lima puluh delapan juta), /sejumlah utang yang dapat ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaruannya (selanjutnya disebut perjanjian utangpiutang) sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp.260.000.000 (duaratus enam puluh juta), oleh Pihak Pertama diberikan dengan akta ini kepada dan untuk kepentingan Pihak Kedua, yang dengan ini menyatakan menerimanya, Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-undang Hak Tanggungan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya atas Obyek/Obyek-obyek berupa:
hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang diuraikan di bawah ini : -----------------------------------------
• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai : --------------
Nomor 50/Tambora atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 15 Mei 2002 Nomor 12345/2002 seluas 2000 m2 ( dua ribu meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 0125/620
terletak di : ---------------------------------------------------------------------------
− Propinsi: Daerah Khusus Ibukota Jakarta
− Kabupaten/Kota : Jakarta Pusat
− Kecamatan : Cideng
− Desa/Kelurahan : Cideng
− Jalan : Jl. Tanah Abang II Nomor 14
yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan : ---------------------------- (Akta Jual Beli, dst)
• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai : -------------- atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai Nomor 15/Tambora dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 0125/620 yaitu seluas kurang lebih 2000 m2 (dua ribu meter persegi), dengan batas-batas : -------------------
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/peta tanggal
Nomor yang dilampirkan pada akta ini. ----------------
terletak di : ---------------------------------------------------------------------------
− Propinsi : Daerah Khusus Ibukota JakartaDaerah Khusus Ibukota Jakarta
− Kabupaten/Kota : Jakarta Pusat akarta Pusat
− Kecamatan : Cideng Cideng
− Desa/Kelurahan : Cideng Cideng
− Jalan : Jl. Tanah Abang II Nomor 14
yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan :
• Hak Milik atas sebidang tanah : ---------------------------------------------------
Persil Nomor 15/Tambora Blok Kohir Nomor 01 seluas kurang lebih 2000 m2 (dua ribu meter persegi), dengan batas-batas : -------------------
sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal Nomor yang dilampirkan pada akta ini. - terletak di : ---------------------------------------------------------------------------
− Propinsi : Daerah Khusus Ibukota JakartaDaerah Khusus Ibukota Jakarta
− Kabupaten/Kota : Jakarta PusatJakarta Pusat
− Kecamatan : CidengCideng
− Desa/Kelurahan : CidengCideng
− Jalan : Jalan Tanah Abang II nomor 14Jl. Tanah Abang II Nomor 00
berdasarkan alat-alat bukti berupa : ----------------------------------------------
• Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun : ------------------------------------------
Nomor 15/Tambora terletak di : ----------------------
− Propinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Khusus Ibukota Jakarta
− Kabupaten/Kota : Jakarta PusatJakarta Pusat
− Kecamatan : CidengCideng
− Desa/Kelurahan : CidengCideng
− Jalan : Jl. Tanah Abang II Nomor 14Jl. Tanah Abang II Nomor 00
yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan : ----------------------------
• Hak
Sertipikat dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diserahkan kepada saya, PPAT, untuk keperluan pendaftaran hak, pendaftaran peralihan hak, dan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini; -------------------
Untuk selanjutnya hak atas Tanah/ Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan benda-benda lain tersebut di atas disebut sebagai Obyek Hak Tanggungan yang oleh Pihak Pertama dinyatakan sebagai miliknya. ----------------------------
Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan, bahwa pemberian Hak Tanggungan tersebut disetujui dan diperjanjikan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------------
- Membatsi kewenangan pemberi Hak tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa dimuka kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan.
- Membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek Hak Tanggungan kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan.
- Memberikan kewenangan kepada pemegang hak Tanggungan untuk mengelola objek Hak Tanggugan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek Hak Tanggungan apabila debior sungguh-sungguh cindera janji.
- Memberikan kewenanga kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan objek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek Hak Tanggu ngan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang.
- Bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atau kekuasan sendiri objek Hak Tanggungan apabila Debitor cidera Janji.
- Pemegang Hak Tanggungan pertama berjanji bahwa objek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan.
- Bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan hak nya atas objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemegang Hak tanggungan.
- Bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila Objek Hak tanggungan di lepaskan haknya oleh pemberi hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum.
- Bahwa pemegang hak Tanggungan akan memperoleh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika objek Hak Tanggungan diasuransikan.
- Bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan objek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan.
Jakarta,12 Maret 2007
Pemegang Hak Pihak Pertama Pihak Kedua
(M. Aji Ramadan) (Irham Aprianto) (Fauzi Hidayat)
Notaris PPAT
(Siti Erlania Fitria NIngsih,SH.)
0 Response to "Contoh Pemberian Hak Tanggungan"
Post a Comment