Ringkasan Materi Hukum Pidana


Hukum Pidana.
Sifat Hukum pidana dikatakan istimewa karena sifat hukum itu sendiri bersifat :
1. Memaksa.
2. Mengatur (widget recht)
Untuk mengukur suatu keberhasilan hukum di Indonesia yakni dilihat dari keberhasilan hukum pidana.
Devinisi Hukum :
  1. berupa aturan, kaidah, norma, dogma, peraturan.
  2. berlaku di masyarakat / kelompok tertentu.
  3. bersifat memaksa dan mengikat.
  4. apabila dilanggar mendapatkan sanksi.
Hukum pidana :
Pidana Materil = KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) WvS (wetboek van strafrecht) atau juga dikenal dengan ius poenale (penetapan tentang tindak pidana)
Terbagi dalam tiga buku
Buku kesatu : Aturan Umum
Buku kedua : Kejahatan
Buku ketiga : Pelangaran

Pidana Formil = KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana)
Undang-undang no 8 tahun 1981 tanggal 31 desember 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. Atau juga dikenal dengan Ius Puniendi (menyangkut pelaku yang dapat dipertangung jawabkan). Mengatur tentang proses peradilan, proses penuntutan, proses putusan.
Crime Justice System (CJS) Polisi-Hakim-Jaksa-Lapas.

Asas Legalitas / oportunitas Pasal 1 (1) KUHP “nullam delictum nulla poena sine privea legge poenale” (tidak ada suatu tindakan dapat dipidanakn sebelum diatur didalam undung-undang)

Anselem Von Feurbach (1778-1833)
Merumuskan asas legalitas dalam bahasa latin :
  1. Nulla peona sine legge : tidak ada pidana tanpa ada ketentuan pidana.
  2. Nulla poena sine crimine : tidak ada pidana  tanpa ada perbuatan pidana.
  3. Nullum crimine sie poena legge : tiada perbuatan pidana , tanpa pidana menurut undang-undang.



Pidana menurut Prof Roeslan Saleh, SH.
Adalah suatu reaksi delik yang banyak berwujud suatu nestapa, yang dengan sengaja ditimpahkan oleh negara kepasa si pembuat delik.
Pidana Menurut R Susilo.
Pidana merupakan suatu tidak enak dengan kata lain yang tidak enak dijatuhkan  oleh hakim (sebuah vonis) kepada orang yang melanggar hukum pidana.

Istilah dalam hukum pidana :
Indonesia : Delik
Latin : Delictum
Belanda : Strafbaar Feith.
Ingris : Criminal Act
Negara-negara Anglo saxon : offesen

Menurut Mulyatno :
  1. Tidak ada pidana yang dapat dilarang, diancam dengan pidana apabila belum ada undang-undang.
  2. Untuk menentukan suatu pidana tidak boleh mengunakan analogy (penalaran)
- Pidana bertujuan memberikan sanksi kepada player (pelaku tindak pidana)
- Memberikan rasa aman kepada keluarga korban.

Berdasarkan teori gabungan Van Bammelan
  1. Bawha pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat.
  2. Mempersiapkan untuk mengebalikan terpidana kepada masyarakat.
Tujuan pidana : 3 R 1 D
  1. Reformation
  2. Restraint
  3. Restribution
  4. Deterrence

  1. Reformation : memperbaiki atau mengrehabilitasi penjahat mejadi orang baik, dan berguna bagi masyarakat.
  2. Restraint : mengasingkan pelanggar dari masyarakat dengan maksud mayarakat menjadi aman.
  3. Restribution : pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan.
  4. Deterrence : Menjerah atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain tidak melakukan hal ini lagi.


Sistematika KUHP
Buku kesatu aturan umum, terdiri dari 9 bab dan terdiri dari pasal 1 samapi dengan pasal 103.
Buku kedua kejahatan, terdiri dari 31 bab dari pasal 104-488.
Buku ketiga tentang pelanggaran, terdiri dari 9 bab, dari pasal 489-569.

Bab I  : tentang lingkungan berlakunya ketentuan pidana dalam undang-undang. Pasal 1-9
Bab II : tentang hukuman-hukuman, pasal 10-43
Bab III : tentang pengecualian pengurangan dan penabahan hukuman, pasal 44-52.
Bab IV            : tentang percobaan melakukan tindak pidana, pasal 53-54.
Bab V : tentang turut serta melakukan tindak pidana,  pasal 55-62.
Bab VI            : tentang gabungan perbuatan yang dapat dihhukum, pasal 63-71.
Bab VII           : tentang memasukan dan mencabut perkara dalam perkara kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan,  pasal 72-75
Bab VIII          :gugurnya hak menuntut hukuman, pasal 76-85
Bab IX            : arti beberapa sebutan dalam undang-undang, pasal 86-102.

Kesalahan dalam arti luas
Suatu perbuatan melawan hukum :
  1. Unsur sengaja (dolus)
  2. Unsur kelalaian (culpa)
  3. Dapat dipertanggungjawabkan.

Asas berlakunya tindak pidana menurut tempat dan orang diatur dalm pasal 2-8 KUHP

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ringkasan Materi Hukum Pidana"

Post a Comment