catatan kuliah hukum konstitusi

Pengertian konstitusi
1.       Konstitusi: kesepakatan tujuan bersama
2.       Konstitusi: kesepakatan the rule of law sebagai landasan pemerintahan dan penyelenggaraan Negara
3.       Konstitusi: kesepakatan tentang institusi-institusi kenegaraan
4.       Konstitusi: hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lalu
5.       Konstitusi : pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak di wujudkan pada waktu sekarang atau masa yang akan datang


6.       Konstitusi: suatu keinginan perkembangan ketata negaraan
Fungsi Konstitusi
1.       Penentu dan pembatas kekuasaan organ Negara
2.       Pengatur hubungan antar organ Negara
3.       Pengatur hubungan antara organ Negara dengan warga Negara
4.       Pemberi dan sumber legitimasi terhadap kekuasaan Negara
5.       Penyalur atau pelaku kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ Negara
6.       Fungsi simbolik pemersatu rakyat dalam suatu Negara
Materi muatan konstitusi
1.       Jaminan terhadap Hak asasi warga Negara
2.       Mengatur tentang susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
3.       Harus adanya pengaturan pembagian dan pembatasan tugas
Prinsip-prinsip Konstitusi
1.       Harus mengandung prisip anatomi kekuasaan harus tunduk pada hokum
2.       Jaminan perlindungan HAM
3.       Peradilan yang bebas dan mandiri
4.       Akuntabilitas public artibya harus mencerminkan pertanggung jawaban terhadap masyarakat atau public
Klasifikasi konstitusi
1.       Konstitusi yang tertulis dan tidak tertulis
2.       Konstitusi fleksibel dan rigid
3.       Konstitusi Negara kesatuan dan konstitusi Negara serikat
4.       Konstitusi pemerintahan presidensil dan pemerintahan parlementer 
<

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "catatan kuliah hukum konstitusi"

Post a Comment