بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Perumusan mengenai demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberpa seminar, yaitu:
>>Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
Bidang politik dan konstitusionil
- Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang berarti menegakkan kembali asas-asas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil
- Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur
Bidang Ekonomi
Undang-Undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup:
- Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan koperasi.
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
- Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
>>Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
- Pengakuan dan perlindungan hak azasi persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kulturil dan pendidikan.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
- Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
>>Symposium Hak-Hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokiasi yang bentuk-bentuk penetrapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, persoalan hak-hak azasi manusia harus mencapai keseimbangan yang wajar di antara tiga hal:
- Adanya Pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan,
- Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya,
- Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy”.
0 Response to "Perumusan mengenai demokrasi pancasila"
Post a Comment