بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Tempat Hukum Internasional Dalam Tata Hukum Secara Keseluruhan
Pembahasan persoalan tempat atau kedudukan hukum internasional dalam rangka hujum secara keseluruhan didasarkan atas anggapan bahwa sebagai suatu jenis atau bidang hukum, hukum internasional merupakan bagian dari pada hukum pada umumnya. Anggapan atau pendirian demikian tidak dapat dielakkan apabila kita hendak melihat hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan-ketentuan dan azas-azas yang efektif yang benar-benar hidup di dalam kenyataan dan karenanya mempunyai hubungan yang efektif pula dengan ketentuan-ketentuan atau bidang-bidang hukum lainnya, di antaranya yang paling penting adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam masing-masing lingkungan kebangsaannya yang dikenal dgnnama hukum nasional. Karena pentingnya hukum nasional masing-masing negara dalam konstelasi politik dunia dewasa ini dengan sendirinya pula persoalan bagaimanakah hubungan antar berbagai hukum nasional itu dengan hukum internasional.
Dari Sudut Teoritis Ada Dua Pandangan Tentang Hukum Internasional, yaitu:
- Pandangan Voluntarisme, yaitu yang mendasarkan berlakunya hukum internasional dan bahkan persoalan ada atau tidaknya hukum internasional ini tergantung pada kemauan negara. Contoh: Teori kehendak bersama negara, teori kehendak negara.
- Pandangan Objektivitas, yaitu menganggap ada dan berlakunya hukum internasional ini terlepas dari kemauan negara. Contoh: Teori hukum alam (tak berhubungan dengan negara).
Ditinjau dan aliran atau sudut pandang teori ini menguraikan
- Aliran Dualisme, menurut aliran atau teori ini bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara, maka hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dan yang lainnya.
- Faham Monisme, faham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari pada seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Dalam rangka pemikiran ini hukum internasional dan hukum nasioanal merupakan dua bagian yang dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.
Primat hukum internasional menurut praktek internasional
Praktek hukum internasional memberikan cukup bahan atau contoh bagi kesimpuIan bahwa pada masa dan tingkat perkembangan masyarakat internasional dewasa ini hukum internasional cukup memiliki kewibawaan terhadap hukum nasional untuk mengatakan bahwa pada umumnya hukum internasional itu ditaati dan hukum nasiona1 pada hakekatnya tunduk pada hukum internasional.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....