Proses dan Syarat Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu jenis pelayanan kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang menginginkan pinjaman khusus untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam pembangunan rumah, atau renovasi rumah. Kredit pemilikan rumah ini pada dasarnya muncul karena adanya berbagai kondisi penunjang yang strategis diantaranya pemenuhan kebutuhan perumahan yang semakin lama semakin tinggi namun belum dapat diimbangi dengan kemampuan daya beli kontan masyarakat.
Alasan krusial yang lain adalah dari para pengembang yang menginginkan suatu transaksi cash and carry dan tidak mau tahu bagaimana pada klien/pembeli perumahan mereka mendapatkan uang  dan membayarkannya tepat waktu. Alas an lain dibentuknya jenis kredit ini adalah adanya desakan dari masyarakat akan adanya suatu pinjaman yang rendah dan disesuaikan dengan jangka waktu pembayaran yang sekiranya masih mampu dikejar.[1]
Kredit pemilikan rumah sebenarnya terbuka bagi setiap orang yang memiliki dana cukup untuk membeli rumah dengan menyicil. Ketersediaan dana secara continue tentu saja bergantung pada pendapatan setiap orang. Maka, setiap orang yang telah memiliki pekerjaan tetap dan sanggup membayar cicilan setiap bulan sudah lolos screening awal pengajuan kredit pemilikan rumah.
Kredit pemilikan rumah bisa dimulai setelah tersedia dana dari pemohon sekitar 20-30% dari harga rumah, namun nilai  ini tergantung juga dari kebijakan bank. Sebelum kredit pemilikan rumah di setujui, pembeli akan di minta untuk melengkapi persyaratan untuk mengambil kredit pemilikan rumah. Adapun syarat yang diminta:
1)      Aplikasi (blangko isian dari bank) Kredit Pemilikan Rumah diisi lengkap.
2)      Fotokopi KTP pemohon (apabila sudah menikah KTP suami/istri).
3)      Surat nikah atau cerai, bila sudah menikah atau cerai.
4)      Kartu keluarga (KK)
5)      Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
6)      Slip gaji atau surat keterangan gaji, akta perusahaan atau izin profesi
7)      Tabungan atau rekening koran
8)      Surat keterangan dari tempat bekerja
9)      Surat keterangan jabatan (apabila diperlukan)
10)  Dokumen kepemilikan agunan berupa sertifikat hak milik, izin mendirikan bangunan, pajak bumi dan bangunan
11)  NPWP pribadi atau SPT untuk kredit lebih dari Rp 100.000.000,-[2]
Bank akan menyeleksi baik dari pihak konsumen yang akan mengajukan kredit pemilikan rumah, pihak pengembang yang bertanggung jawab atas kelangsungan pekerjaan sebuah perumahan, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan pemberian kredit pemilikan rumah tersebut, misalnya sub kontraktor dan lahan yang dipakai. Pihak developer juga akan sekaligus diseleksi dan dilihat bagaimanaa mereka memegang janji tentang fasilitas dan surat-surat yang diperlukan bagi calon klien.[3]



[1] Suzanna Hardjono, Mudah Memiliki Rumah Idaman Lewat Kredit Pemilikan Rumah, Pustaka Grhatama, Yogyakarta, 2008, hlm 25
[2] Ibid., hlm 27-28
[3] Ibid, hlm 35

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Proses dan Syarat Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)"

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete
  2. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    ReplyDelete