Hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 adalah sebagai berikut:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.
b. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak-hak konsumen yang tersebut diatas berguna untuk melindungi kepentingan konsumen, sebagaimana tercantum dalam tujuan dari perlindungan konsumen yaitu mengangkat harkat hidup dan martabat konsumen. Sehingga diharapkan konsumen menyadari akan hak-haknya dan pelaku usaha diharuskan untuk memerhatikan apa saja perbuatanperbuatan usaha yang dilarang menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen sehingga tidak ada lagi pelanggaran hak-hak konsumen.
Sedangkan kewajiban konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 5, adalah sebagai berikut:
a. Membaca atau mengikuti petunjuk, informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati.
d. Mengikuti upay penyelesaian hukum tentang sengketa konsumen secara patut.
Bentuk-bentuk pelaggaran hak konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan konsumen berupa:
a. Menjual produk atau jasa yang dilarang
Menurut pasal 8 ayat (1) Undang- Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, produk atau jasa yag dilarang adalah
1) Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
2) Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
3) Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut yang sebenarnya.
4) Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam lael, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
5) Tidak sesuai dengan mutu, tingkat komposisi,proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/ atau jasa terbut.
6) Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang/jasa terbut.
7) Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut.
8) Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ”halal” yang dicantumkan dalam label.
9) Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
10) Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, developer (pelaku usaha) dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud (pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
b. Memanipulasi produk atau jasa
Diatur dalam pasal 9 yang menjelaskan bahwa produk barang/jasa yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan secara tidak benar oleh pelaku usaha dilarang, seolah barang/jasa itu:
1) telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
2) dalam keadaan baik atau baru;
3) telah mendapatkan atau memiliki sponsor persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja, atau aksesori tertentu;
4) dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi;
5) barang/jasa tersebut tersedia;
6) barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
7) barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
8) barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
9) secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang/jasa lain;
10) menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya, serta tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
11) menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
c. Informasi yang menyesatkan
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 10 kurang lebih menyatakan bahwa pelaku usaha yang menawarkan barang/jasa untuk diperdagangkan, dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
Diatur dalam pasal 10 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, developer (pelaku usaha yang menawarkan barang/jasa untuk diperdagangkan, dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan mengenai:
a) harga atau tarif suatu barang/jasa;
b) kegunaan suatu barang/jasa;
c) kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang/jasa;
d) tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e) bahaya penggunaan barang/jasa.
0 Response to "Hak dan Kewajiban Konsumen"
Post a Comment