Merupakan istilah latin yang mungkin jarang terdengar di
pengadilan Indonesia. Amicus Curiae
merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian
berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law. Amicus Curiae
adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court” atau
“Sahabat Pengadilan”
Berdasarkan beberapa sumber mendefinisikan amicus
curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu
perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. ‘Keterlibatan’ pihak
yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini,
bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet. Dengan demikian, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam
mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam
suatu sengketa
Dalam tradisi common law, mekanisme amicus curiae pertama kali diperkenalkan pada abad-14. Selanjutnya
pada abad ke-17 dan 18, partisipasi dalam amicus curiae secara luas tercatat
dalam All England Report. Dari laporan ini diketahui beberapa gambaran
berkaitan dengan amicus curiae :
- fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu;
- amicus curiae, berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak harus dibuat oleh seorang pengacara (lawyer);
- amicus curiae, tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus;
- izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae
Di Amerika Serikat, sebelum
terjadinya kasus Green v. Biddle pada awal abad ke-19, lama sekali pengadilan
menolak untuk memperbolehkan partisipasi amicus
curiae dalam proses peradilan. Namun, sejak awal abad 20 amicus curiae memainkan memainkan
peranan penting dalam kasus-kasus hak sipil dan aborsi. Bahkan, dalam studi
yang dilakukan tahun 1998, amicus curiae, telah berpartisipasi dalam lebih dari
90 persen kasus-kasus yang masuk ke Mahkamah Agung.
Perkembangan terbaru dari praktik amicus curiae adalah
diterapkannya amicus curiae dalam penyelesaian sengketa internasional, yang
digunakan baik oleh lembaga-lembaga negara maupun organisasi internasional.
Meskipun praktik amicus curiae sebenarnya lazim dipakai di negara yang
menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law sebagaimana
yang dianut oleh Indonesia. Namun, bukan berarti praktek ini tak pernah
diterapkan di Indonesia.
Amicus curiae belum banyak dikenal dan digunakan
baik oleh akademisi maupun praktisi, yang diajukan di Pengadilan Indonesia.
Contoh kasus di Indonesia, amicus curiae
yang diajukan kelompok penggiat kemerdekaan pers yang mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Agung
terkait dengan peninjauan kembali kasus majalah Time versus Soeharto. Kasus
lain yang terdapat amicus curiae adalah –di antaranya- amicus curiae dalam kasus " Upi
Asmaradana " di Pengadilan Negeri Makasar, dimana amicus curiae diajukan
sebagai tambahan informasi buat majelis hakim yang memeriksa perkara. kasus
peninjauan kembali praperadilan
atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.
Dalam kasus penggusuran Papanggo, Jakarta Utara, bahkan pihak yang bertindak
sebagai amicus curiae adalah lembaga
swadaya masyarakat (LSM) dari luar negeri.
Dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di
Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang
menyatakan:
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti,
dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
sebagai
dasar hukum pengajuan amicus curiae,
maka tidak berlebihan apabila mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu
strategi untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, terutama
kasusu-kasus yang melibatkan berbagai Undang-Undang atau pasal yang kontroversial.
"Pidana Penghinaan adalah Pembatasan Kemerdekaan Berpendapat yang
Inkonstitusional" Amicus Curiae diajukan
oleh : ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI dan YLBHI atas Kasus : "Prita Mulyasari
Vs. Negara Republik Indonesia" di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
Perkara : 1269/PID.B/2009/PN.TNG, Jakarta, Oktober 2009.
Meski begitu, ada juga yang berpendapat bahwa amicus
curiae memang sudah diakui di Indonesia. Yakni, dalam persidangan pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi (“MK”). Dalam hukum acara MK, pihak ketiga
yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam sebuah
pengujian undang-undang yang diajukan oleh orang lain. Konsep ini sebenarnya
‘mirip’ dengan konsep amicus curiae yang dianut di negara-negara
penganut sistem common law. Apabila dalam putusan, majelis
mempertimbangkan pendapat amicus curiae, maka amicus curiae baru
bisa dinyatakan telah eksis di Indonesia, khususnya di badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung.
kelinci99
ReplyDeleteTogel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
yukk daftar di www.kelinci99.casino
===Agens128 Bandar Judi Online Free Coin===
ReplyDeletePakai Pulsa Tanpa Potongan
Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
Game Populer:
=>>Sabung Ayam S1288, SV388
=>>Sportsbook,
=>>Casino Online,
=>>Togel Online,
=>>Bola Tangkas
=>>Slots Games, Tembak Ikan
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
|| Online Membantu 24 Jam
|| 100% Bebas dari BOT
|| Kemudahan Melakukan Transaksi di Bank Besar Suluruh INDONESIA
WhastApp : 0852-2255-5128
Agens128 Agens128
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
ReplyDeleteDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
ReplyDeleteDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny