Perbedaan Culpabilitas dan Praduga Tak Besalah



Culpabilitas dan praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah dua asas yang dikenal dalam hukum pidana dan hukum acara pidana. Asas-asas ini biasanya berkaitan dengan tindak pidana atau perbuatan pidana dihubungkan dengan dapat tidaknya seseorang dipertanggungjawabkan. Unsur kesalahan dari si pelaku tindak pidana berupa kesengajaan (opzet) atau kelalaian (culpa).

Culpa dapat diartikan sebagai kesalahan pada umumnya. Kesalahan pelaku dalam konteks ini tidak seberat kesengajaan, yaitu timbul karena kurang berhati-hati, sehingga akibat yang tidak disengaja, terjadi (Wirjono, 1989: 67).

Culpabilitas adalah sebutan lain terhadap asas tiada hukuman tanpa kesalahan (geen straaf zonder schuld) yang dikenal dalam hukum pidana. Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyebutkan “Tiada seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”.

Di sini, jelas tampak bahwa asas culpabilitas berbasis pada terbuktinya kesalahan (schuld) baik karena kesengajaan maupun karena kealpaan. Seseorang tak bisa dihukum jika kesalahannya tidak terbukti. Bambang Poernomo (1984: 137) menegaskan kesalahan adalah elemen subjektif dari strafbaarfeit.

Sementara, asas praduga tidak bersalah mengandung arti seseorang tidak bisa dianggap bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini, oleh Andi Hamzah (2001: 12) dimasukkan sebagai salah satu asas penting dalam hukum acara pidana. Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyebutkan “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Asas ini juga dikenal dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Coba simak rumusan Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Manifestasi asas praduga tak bersalah dalam praktik peradilan adalah selama proses peradilan masih berjalan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung), dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka terdakwa belum dapat dikategorikan bersalah sebagai pelaku tindak pidana. Sehingga, selama proses peradilan berjalan, ia harus mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur Undang-Undang (Lilik Mulyadi, 2007: 16).

Demikian penjelasan kami,mudah-mudahan sejalan dengan inti pertanyaan yang disampaikan. Untuk membahas lebih lanjut masalah ini, Anda dapat merujuk pada buku-buku referensi dan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
2.    Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Referensi:
1.    Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia (edisi revisi). Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
2.    Bambang Poernomo. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.
3.    Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana, Suatu Tnjauan Hukum Terhadp Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
4.    Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Eresco, 1989.



 
oleh:  Muhammad Yasin




Subscribe to receive free email updates:

4 Responses to "Perbedaan Culpabilitas dan Praduga Tak Besalah"

  1. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    ReplyDelete
  2. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    ReplyDelete
  3. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete
  4. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    ReplyDelete