1. Tugas Meja Pertama
- Menerima gugatan, permohonan,, perlawanan (verzet), pernyataan banding, kasasi, eksekusi, penaksiran biaya perkara, dan biaya eksekusi. Meja satu pun memberikan penjelasan-penjelasan sepanjang yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan.
- Menaksir panjer biaya perkara
- Membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)
- Menyerahkan berkas kepada kasir
2. Kasir
- Menerima panjer berdasarkan SKUM
- Menandatangani SKUM / Kwitansi
- Memberikan nomor perkara (stempel) pada SKUM dan surat gugatan
3. Tugas Meja II
- Menerima perkara yang telah dilengkapi SKUM dan panjer biaya sesuai dengan Radius.
- Memberi nomor pada surat gugatan / permohonan sesuai dengan nomor yang diberikan oleh kasir dan membutuhkan paraf.
- Menyerahkan satu lembar surat gugatan / permohonan yang telah terdaftar dengan satu helai SKUM kepada penggugat / pemohon.
- Mencatat surat gugatan / permohonan dalam map berkas perkara dan menyerahkan kepada wakil panitera.
4. Tugas Wakil Panitera
- Mencatat perkara yang bersangkutan ke dalam buku kontrol.
- Memeriksa kelengkapan berkas.
- Menyerahkan kepada panitera.
5. Tugas Panitera
- Memeriksa kelengkapan berkas.
- Mencatat perkara pada buku kontrol.
- nyerahkan berkas pada ketua.
6. Tugas Meja III
- Menerima kembali berkas dan SKUM.
- Memasukan data pada buku register perkara.
- Melampirkan formulir-formulir yang diperlukan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
- Menyerahkan berkas perkara pada wakil panitera dan diteruskan kepada panitera.
7. Tugas Ketua
- Menerbitkan PMH (Penunjukan Majelis Hakim).
- Mengembalikan bekas pada panitera.
8. Tugas Majelis Hakim
- Membuat PHS (Penetapan Hari Sidang) sekaligus perintah memanggil pihak jurusita.
- Menyidangkan perkara.
- Memutuskan suatau perkara predeo atau tidak.
Surat gugatan / permohonan yang telah dibuat dan ditandatangani diajukan kepaniteraan gugatan, penggugat / pemohon menghadap pada meja pertama yang akan menaksir besarnya biaya perkara dan menulisnya pada surat kuasa untuk membayar SKUM.
Besarnya panjer biaya diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara yang berdasarkan Pasal 193 RBg dan Pasal 182 (1) HIR/Pasal 10 (1) UU PA meliputi :
a) Biaya kepaniteraan dan biaya materai.
b) Biaya pemeriksaan,saksi ahli, juru bahas dan sumpah.
c) Biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim yang lain.
d) Biaya pemanggilan, pemberitahuan dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara itu.
Bagi yang tidak mampu, diizinkan perkara secara cuma-cuma (predeo) ketidakmampuan tersebut dapat dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari lurah/kepala desa yang diketahui oleh camat setempat. Bagi yang tidak mampu maka panjer perkara ditaksir Rp. 0.00,- dan ditulis dalam SKUM. Pasal 237 s/d 245 HIR / 273 s/d 277 RBg dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma, ini ditulis dalam surat gugatan perkara.
Dalam possita surat gugatan/permohonan untuk berperkara secara predeo dan dalam potitum disebutkan mengizinkan pemohon/penggugat untuk berperkara secara cuma-cuma dan pada akhir disebutkan pula membebaskan pemohon/penggugat dari segala biaya yang ditimbulkan perkara ini. Pemohon tersebut dicatat dalam register induk perkara yang bersangkutan. Demikian pula, apabila tergugat/pemohon juga ingin berperkara secara predeo kepada majelis hakim, maka hal itu disampaikan pula pada saat pemeriksaan predeo kepada majelis hakim, yaitu saat tergugat mengajukan jawabannya.
Calon penggugat/pemohon kemudian menghadap pada kasir ingin menyerahkan surat gugatan / permohonan tersebut dalam SKUM. Ia membayar panjer biaya perkara sesuai yang tertera pada SKUM tersebut. Kasir kemudian :
a) Menerima uang tersebut dan mencatat dalam jurnal biaya perkara
b) Menandatangani dan memberi nomor perkara serta tanda lunas SKUM kepada calon penggugat/pemohon
c) Mengembalikan surat gugatan/permohonan dan SKUM kepada calon pengguggat/pemohon
d) Menyerahkan uang panjer tersebut kepada bendaharawan perkara
Calon penggugat/pemohon dan SKUM yang telah dibayar tersebut kemudian meja II :
a) Memberi nomor pada surat gugatan/permohonan sesuai dengan nomor yang diberikan oleh kasir sebagai tanda telah terdaftar maka meja II mencantumkan paraf.
b) Menyerahkan I lembar surat gugatan/permohonan yang telah terdaftar bersama satu helai SKUM kepada penggugat/pemohon
c) Mencatat surat gugatan/permohonan tersebut dalam map berkas perkara dan menyerahkan kepada wakil paniytera untuk disampaikan kepada ketua pengadilan melalui panitera.
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari, ketua menunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara sebuah ”penetapan” majelis hakim (Pasal 121 jo Pasal 93 uu PA). Ketua membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada majelis hakim untuk diselesaikan. Ketua menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi ada perkara tertentu karena menyangkut kepentingan umum yang harus diadili, maka perkara itu didahulukan (Pasal 92 UU PA). PMH dibuat dalam bentuk ”penetapan” dan ditanda tangani oleh ketua PA dicatat dalam register induk perkara yang bersangkutan.
LigaPoker Bandar Judi Online Terpercaya di Era Milenial #ligapoker #merakqq #perangbakarat #Ligapoker #Lpkiukiu #ligapkr #bandarQ #bandarjudionline #milenial #sakong #capsasusun #180.215.12.116
ReplyDeleteYuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
ReplyDeleteDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny