Tugas hukum Asuransi mengenai analisis kelemahan UU no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
Kelemahan yang akan dibahas adalah mengenai aturan asuransi syariah dan penerapan UU ini terhadap perkembangan masyarakat menegani asuransi dan usaha perasuransian.
a. Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
b. Pandangan Islam mengenai asuransi syari’ah terhadap peraturan yang berlaku
Ketentuan mengenai kegiatan asuransi (pertanggungan) dalam KUHPerdata diatur dalam bab kelima belas tentang perjanjian untuk untungan, yaitu di pasal 1774 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa perjanjian pertanggungan dikelompokkan dalam kelompok perjanjian untung-untungan. Untuk asuransi Syari’ah, pasal 1774 KUHPerdata ini tidak dapat dijadikan dasar hukum karena ada unsur judi (maisir) yaitu adanya unsur untung-rugi yang digantungkan pada kejadian yang belum tentu.
Definisi asuransi dalam KUHD terdapat dalam Bab Kesembilan tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya yaitu pasal 246 yang dapat disimpulkan perjajian asuransi dipersamakan dengan perjanjian tukar menukar dengan pertimbangan untung rugi. Berdasarkan pasal ini, bila tertanggung memutuskan perjanjian sebelum waktunya, maka akan kehilangan seluruh atau sebagian besar premi yang telah dibayarkan. Pada asuransi Syari’ah, perjanjian yang digunakan adalah tolong menolong bukan tukar menukar.
c. UU no 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Seperti KUHD, undang-undang ini tidak mengakomodiasi konsep asuransi Syari’ah secara utuh. Berdasarkan uu ini perjanjian yang terjadi adalah antara penanggung dan tertanggung dimana terjadi konsep peralihan resiko dari tertanggung dan penanggung. Sedangkan dalam konsep asuransi syari’ah berdasarkan konsep kerja sama dan perlindungan, perjanjian pertanggungan bukalah antara penangung dan tertanggung tapi para tertanggung sendiri yang saling berjanji untuk menanggung diantara mereka. Perusahaan, posisinya hanya sebagai pemegang amanah.
d. Keberadaan UU ini di masyarakat saat ini
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian tidak memadai lagi untuk memenuhi kebutuhan industri asuransi nasional saat ini dan tuntutan kebutuhan pada masa yang akan datang. UU Asuransi selama ini mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis. Dari aspek perjanjian, asuransi diatur di bawah KUH Perdata dan KUH Dagang yang telah berusia lebih dari 170 tahun sehingga wajarlah apabila banyak ketentuannya tidak sesuai lagi untuk mengatur perjanjian asuransi dewasa ini.
e. Pembaharuan UU asuransi
Penyusunan Rancangan UU Asuransi merupakan kesempatan emas untuk mendudukkan UU Asuransi sebagai ketentuan hukum yang akan mengisi kekosongan dan kekurangan dalam KUH Perdata dan KUH Dagang yang entah kapan dapat diperbaharui mengingat keduanya mengatur aspek yang lebih luas dari sebatas sektor asuransi. Pembaruan UU Asuransi dapat memuat tujuan pertumbuhan dan pengembangan usaha serta peningkatan daya saing industri asuransi nasional yang dikehendaki, penyediaan jasa perlindungan asuransi yang komprehensif sesuai dengan kebutuhan masyarakat, adanya praktik bisnis asuransi yang sehat yang memperhatikan hak dan kepentingan semua pihak.
Sebagai contoh, penerapan asas keseimbangan kepentingan dalam penyusunannya, akan mengawal landasan dasar nilai-nilai hukum yang akan memberikan kekuatan ekstra menghadapi kemungkinan pergeseran dari tujuan awal. Keberadaan asas ini akan melahirkan pembangunan daya saing yang berlandaskan visi dan misi yang menjadi milik masyarakat.
Pembaruan perlu juga diarahkan untuk membentuk masyarakat yang menghargai peranan perlindungan asuransi dan menjadikan asuransi sebagai bagian dari gaya hidup mereka, membangun industri asuransi yang kokoh yang menguasai pasar dalam negeri dan menjadi salah satu pelaku asuransi terkemuka di kawasan Asean.
Asuransi juga diharapkan mandiri dan berperan penting dalam perekonomian nasional serta menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi asing yang menarik dalam usaha perasuransian.
Last but not the least, pengaturan peran pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan industri asuransi yang memungkinkannya memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan perannya secara lebih efektif.
Last but not the least, pengaturan peran pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan industri asuransi yang memungkinkannya memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan perannya secara lebih efektif.
0 Response to "analisis kelemahan UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian"
Post a Comment