PERUMUSAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat. Negara berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat.Sistem pemungutan pajak yang dipakai saat ini adalah self assessment system yaitu sistem pemungutan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan hutang pajaknya yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian menyetor kewajiban perpajakannya.[1] Pemberian kepercayaan yang besar kepada wajib pajak sudah sewajarnya diimbangi dengan instrumen pengawasan, untuk keperluan itu fiskus diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak.Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan atau selisih, fiskus berwenang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak ( SKP ) yang berfungsi sebagai Surat Tagihan.Dalam praktek seringkali terjadi perbedaan perhitungan antara fiskus dengan wajib pajak, inilah salah satu sebab timbulnya sengketa pajak.
Dalam kerangka negara hukum, dalam hal terjadi suatu sengketa pajak,wajib pajak berhak mendapat perlindungan hukum yang bertujuan menyelesaikan sengketa.Adapun jalur penyelesaian sengketa yang diberikan antara lain keberatan,banding, gugatan.
Sesuai dengan karakteristik pajak sebagai sumber utama pembiayaan bagi negara, pajak mempunyai peraturan yang spesifik, hal demikian terlihat dalam ketentuan yang mengatur penyelesaian sengketa pajak.


B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan permasalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Apakah kebijakan pemerintah mengenai sengketa pajak yang tertuang dalam Undang-Undang NO 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak sudah sesuai dengan system politik Indonesia?
2.      Bagaimana proses pembuatan kebijakan dalam menyelesaikan sengketa pajak?
C. Tujuan Penulisan
Secara umum, makalah ini diharapkan dapat memperluas wawasan pembaca dan menjadi referensi bagi pihak yang berkepentingan sehingga diharapkan tidak hanya mengetahui tetapi juga memahami aturanaturan hukum perpajakan di Indonesia.
Adapun secara khusus, pertama untuk memberikan perspektif atau gambaran mengenai bagaimana peranan pengadilan pajak dalam menyelesaikan sengketa perpajakan yang terjadi di Indonesia.
D. Metode Penulisan
Makalah ini disusun dengan menggunakan metode studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber penulisan dari bahan-bahan bacaan berupa buku,internet,dan bahan kepustakan lainnya.


BAB II
LANDASAN TEORITIS
A.Pengertian Hukum Pajak







B. Latar Belakang Terjadinya Sengketa Pajak
Pajak adalah “ Perikatan yang timbul karena undang-undang yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang untuk membayar sejumlah tertentu kepada negara yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.[2]
Pemberian kepercayaan yang sangat besar kepada wajib pajak dalam sistem self assessment ini sudah sewajarnya diimbangi dengan instrument pengawasan agar kepercayaan itu tidak disalah gunakan wajib pajak. Untuk keperluan itu diciptakan wewenang bagi fiskus untuk melakukan pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan atau selisih dengan dilaporkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuannya dan menimbulkan koreksi, maka fiskus berwenang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak ( SKP ) yang mempunyai kedudukan sama dengan Surat Tagihan Pajak. Surat Ketetapan tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT ), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB ), Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN).
Dalam praktek seringkali terjadi wajib pajak tidak menyetujui besarnya jumlah pajak yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana yang tertuang dalam SKP. Perbedaan perhitungan antara fiskus dan wajib pajak inilah merupakan salah satu sebab timbulnya suatu sengketa pajak.









BAB III
PERUMUSAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN
DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

A.Masalah Kebijakan Perpajakan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Proses lahirnya kebijakan perpajakan berupa Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tidak terlepas dari adanya keinginan pemerintah untuk memperbaiki sistem penyelesaian sengketa dalam bidang perpajakan. Hal ini dapat kita lihat dari keinginan pemerintah untuk mengadakan perubahan dalam penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan sebelumnya oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Selain itu pula ada tuntutan-tuntutan dari pihak yang bersengketa baik Wajib Pajak maupun Fiskus (Pemerintah) bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) belum memberi jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihak yang bersengketa, serta proses persidangan belum dilakukan secara cepat, transparan, murah dan sederhana.
Kelemahan lainnya adalah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) belum merupakan badan peradilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman sebagaimana halnya dengan peradilan lainnya. Juga ada rekomendasi dari kalangan Hakim Tata Usaha Negara sendiri kepada pemerintah, oleh karena putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) bukan merupakan badan peradilan, maka terhadap Putusan BPSP dapat dilakukan upaya administrasi sesuai Pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Hal ini mengingat BPSP bukan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan sebagai pengganti Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) yang dibentuk berdasarkan Regeling van het Beroep in Belastingzaken (Staasblad Tahun 1927 No. 29), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 No. 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1748). (Gema Peratun No. 10 Tahun 1999). Dalam Penjelasan Pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa contoh banding administratif antara lain Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak. Sedangkan pengganti Majelis Pertimbangan Pajak yakni BPSP, putusannya merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.
Sehingga di dalam praktek, sengketa pajak sering menimbulkan permasalahan. Disatu pihak (Wajib Pajak) berpegang pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan di lain pihak (Fiskus) berpegang pada Undang- Undang No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Perpajakan.Dalam konsideran Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dilihat latar belakang lahirnya kebijakan Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tersebut yaitu :
·         Bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh tanah air memerlukan dana yang memadai terutama dari sumber perpajakan.
·         Bahwa dengan meningkatnya jumlah Wajib Pajak dan pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dapat dihindarkan timbulnya Sengketa Pajak yang memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah daan sederhana.
·         Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan badan peradilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung.- Bahwa karena diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak.[3]
Dari uraian diatas dapat disimpulkan ada dua model penyelesaian sengketa pajak, pertama, penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh instansi administrasi yang masih termasuk pihak yang berperkara, kedua, penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh instansi yang berdiri sendiri di luar pihak yang berperkara, yaitu Pengadilan Pajak.
B. Proses Pembuatan Kebijakan perpajakan dalam penyelesaian sengketa pajak
Proses pembuatan kebijakan perpajakan dalam penyelesaian sengketa pajak tersebut bersifat politis, dimana dalam prosesnya terlibat berbagai kelompok kepentingan. Terlihat dari pendapat-pendapat fraksi-fraksi di DPR yang membahas RUU tentang Pengadilan Pajak. Yang sebelumnya diawali masukan-masukan dari berbagai macam policy stake holder yaitu mereka-mereka yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh suatu kebijakan perpajakan dalam penyelesasian sengketa pajak tersebut.Adanya masukan-masukan (inputs) dalam perumusan kebijakan perpajakan dalam sengketa pajak ini diproses oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga UUD 1945.Pemerintah dalam pidato pengantar lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati beberapa substansi pokok antara lain :
        i.            Perubahan nama RUU Badan Peradilan Pajak menjadi RUU Pengadilan Pajak ;
      ii.            Pengadilan Pajak merupakan salah satu pengadilan khusus di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara ;
    iii.            Pembinaan administrasi, organisasi, dan finansial Pengadilan Pajak berada di Departemen Keuangan sedangkan pembinaan tekhnis peradilan di bawah Mahkamah Agung. Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak  telah diundangkan pada tanggal 12 April 2002 dengan Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara RI No.4189. Hal ini sesuai dengan system politik yang ada di Indonesia berdasarkan Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 Undang- Undang Dasar 1945 sebagai mana telah diubah dengan Perubahan Ketiga UUD 1945.
Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadialan terhadap sengketa pajak.[4]







BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Proses kebijakan perpajakan dalam bidang penyelesaian pajak ini diawali langkah pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Pajak untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, yang merupakan keinginan Pemerintah berdasarkanan masukanmasukan berupa aspirasi masyarakat yang berkembang, khususnya aspirasi Wajib Pajak. Dan DPR telah memberikan persetujuan terhadap RUU tentang Pengadilan Pajak untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Kebijakan perpajakan dalam penyelesaian sengketa perpajakan berupa output-nya yaitu : Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah diundangkan pada tanggal 12 April 2002 dengan Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara RI No.4189. Hal ini sesuai dengan system politik yang ada di Indonesia berdasarkan Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai mana telah diubah dengan Perubahan Ketiga UUD 1945. Perbedaan yang prinsip dari UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dibandingkan dengan UU No. 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) antara lain adalah :
·         Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan khusus di bidang tata usaha Negara yang berpuncak ke Mahkamah Agung. BPSP tidak berpuncak ke Mahkamah Agung. Pada Pengadilan Pangadilan Pajak, banding terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Wajib Pajak harus melunasi 50 % dari kewajiban perpajakan terlebih dahulu. Dalam BPSP harus 100 %. Pemeriksaan pada Pengadilan Pajak dilakukan dengan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum sedangkan dalam BPSP dinyatakan tertutup untuk umum.
Dampak yang diharapkan dari Undang-Undang No. 14 tahun 2002 bagi pemerintah yaitu dapat meningkatkan penerimaan dari sektor pajak yang merupakan salah satu penerimaan negara terus ditingkatkan dan dikelola secara bijak dan adil. Sedangkan bagi Wajib Pajak menjamin hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.



[1] Syofirin Syofian,Hukum Pajak,Refika Aditama:Bandung,2004,hlm 15.
[2] Rochmat Soemitro, Asas Dan Dasar Perpajakan Jilid 1, Eresco, Bandung, 1990, hlm. 51
[3] Jazim Hamidi dan Mariyadi Faqih, Mengenal Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, Tarsito, Bandung, 1999,hlm.50
[4] Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "PERUMUSAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK"

  1. Terima kasih Share ilmunya.

    ReplyDelete
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete