Perumusan mengenai demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberpa seminar, yaitu:
>>Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
Bidang politik dan konstitusionil
  • Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang berarti menegakkan kembali asas-asas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil
  • Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur
  • Elan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi

Bidang Ekonomi
Undang-Undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup:
  • Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan koperasi.
  • Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
  • Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.

>>Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
  • Pengakuan dan perlindungan hak azasi persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kulturil dan pendidikan.
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
  • Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.

>>Symposium Hak-Hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokiasi yang bentuk-bentuk penetrapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, persoalan hak-hak azasi manusia harus mencapai keseimbangan yang wajar di antara tiga hal:
  • Adanya Pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan,
  • Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya,
  • Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy”.