Tempat Hukum Internasional Dalam Tata Hukum Secara Keseluruhan
Pembahasan persoalan tempat atau kedudukan hukum internasional dalam rangka hujum secara keseluruhan didasarkan atas anggapan bahwa sebagai suatu jenis atau bidang hukum, hukum internasional merupakan bagian dari pada hukum pada umumnya. Anggapan atau pendirian demikian tidak dapat dielakkan apabila kita hendak melihat hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan-ketentuan dan azas-azas yang efektif yang benar-benar hidup di dalam kenyataan dan karenanya mempunyai hubungan yang efektif pula dengan ketentuan-ketentuan atau bidang-bidang hukum lainnya, di antaranya yang paling penting adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam masing-masing lingkungan kebangsaannya yang dikenal dgnnama hukum nasional. Karena pentingnya hukum nasional masing-masing negara dalam konstelasi politik dunia dewasa ini dengan sendirinya pula persoalan bagaimanakah hubungan antar berbagai hukum nasional itu dengan hukum internasional.

Dari Sudut Teoritis Ada Dua Pandangan Tentang Hukum Internasional, yaitu:
  • Pandangan Voluntarisme, yaitu yang mendasarkan berlakunya hukum internasional dan bahkan persoalan ada atau tidaknya hukum internasional ini tergantung pada kemauan negara. Contoh: Teori kehendak bersama negara, teori kehendak negara.
  • Pandangan Objektivitas, yaitu menganggap ada dan berlakunya hukum internasional ini terlepas dari kemauan negara. Contoh: Teori hukum alam (tak berhubungan dengan negara).

Ditinjau dan aliran atau sudut pandang teori ini menguraikan
  • Aliran Dualisme, menurut aliran atau teori ini bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara, maka hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dan yang lainnya.
  • Faham Monisme, faham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari pada seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Dalam rangka pemikiran ini hukum internasional dan hukum nasioanal merupakan dua bagian yang dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.

Primat hukum internasional menurut praktek internasional
Praktek hukum internasional memberikan cukup bahan atau contoh bagi kesimpuIan bahwa pada masa dan tingkat perkembangan masyarakat internasional dewasa ini hukum internasional cukup memiliki kewibawaan terhadap hukum nasional untuk mengatakan bahwa pada umumnya hukum internasional itu ditaati dan hukum nasiona1 pada hakekatnya tunduk pada hukum internasional.