Tinjaun Umum tentang Penyelesain Sengketa Internasional


1.Peranan Hukum Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional
Dalam penyelesain sengketa Internasioanl, hukum internasional memiliki peranan yang penting dalam penyelesaiannya. Upaya-upaya penyelesaian ini dilakukan untuk menciptakan hubungan-hubungan antara negara dapat lebih baik berdasarkan prinsip-prinsip perdamaian dan keamanan internasional.
Peran hukum Internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara bagaiaman para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasioanl.
Dlam perkembangan awal, hukum internasioanl mengenal dua cara penyelesaian sengketa yaitu cara penyelesaian secara damai dan perang (militer). 
Namun saat ini hukum internasional telah menetapkan kewajiban minimum kepada semua negara (anggota PBB) untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional secara damai. Ketentuan ini tertera khususnya dalam pasal 1, 2, dan 33 Piagam PBB. Menurut Levy kewajiban ini sifatnya sudah menjadi hukum internasional universal. Kewajiban tersebut mensyaratkan bahwa negara-negara harus menyelesaikan sengketanya dengan cara-cara damai sedemikian rupa sehingga ‘perdamaian dan keamanan internasional dan keadilan’ tidak terancam.[1]
2. Pola-Pola Penyelesaian Sengketa Secara Damai menurut Pasal 33 Piagam PBB[2]
Kewajiban penyelesaian sengketa di jelaskan oleh Pasal 33 Piagam PBB. Pasal ini menyatakan:
“ The parties to any dispute, the continuance of which is likely to endanger the maintenance of international peace and security, shall, first of all, seek a solution be negotiation, enquiry, mediation, conciliation, arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements, or other peaceful mens of their own choice”
“ para pihak dalam suatu bersengketa yang nampaknya sengketa tersebut akan membahayakan perdamaian dan keamanan internasional harus pertama-tama mencari penyelesaian dengan cara negosiasi (perundingan), penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan, menyerahkannya kepada organisasi-organisasi atau badan-badan regional, atau cara-cara penyelesaian sengketa damai lainnya yang mereka pilih.”
Berdasarkan pasal diatas, pada pokonya cara penyelesaian sengketa secara damai Berdasarkan pasal 33 Piagam dan resolusi tersebut, pada pokoknya cara penyelesaian sengketa secara damai dibagi ke dalam dua kelompok:
1) penyelesaian secara diplomatik, yakni negosiasi, penyelidikan, mediasi dan konsiliasi, di samping cara-cara lainnya yang masih dimungkinkan dipilih atau diinginkan oleh para pihak. Cara pertama, yaitu negosiasi, adalah cara yang tidak melibatkan pihak ketiga, yakni cara penyelesaian yang langsung melibatkan para pihak yang bersengketa. Cara-cara lainnya adalah penyelesaian yang melibatkan keikutsertaan pihak ketiga di dalamnya.
2) Cara penyelesian secara hukum, yakni: arbitrase dan pengadilan.
Dari uraian pasal tersebut tampak bahwa ketujuh cara penyelesaian sengketa tersebut sudah menjadi cara aturan-aturan hukum yang perlu atau harus digunakan atau dipertimbangkan.


[1] Werner Levy, Contemporary International Law: A Concise Introduction,Westview Press, 2nd.ed., 1991, hlm. 276.dikutip dari buku,Huala Adolf, Hukum Penyelesaian sengketa Internasiona,2004 hlm 15.
[2] Huala,Adolf,Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional,2004,hlm 26

Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "Tinjaun Umum tentang Penyelesain Sengketa Internasional"

  1. Info yang sangat menarik untuk menjaga kedaulatan negara...

    ReplyDelete
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete