proses pemeriksaan di muka persidangan

1. Sidang Pertama dan Pengertiannya
            Sidang pertama bagi pengadilan mempunyai arti yang sangat penting dan menentukan dalam beberapa hal, misalnya sebagai berikut:
a.       jika tergugat atau termohon (dalam perkara contentiosa) sudah dipanggil dengan patut, ia atau kuasa sahnya tidak datang menghadap pada sidang pertama, ia akan diputus verstek.
b.      Jika penggugat atau pemohon sudah dipanggil dengan patut, ia atau kuasa sahnya tidak datang menghadap pada sidang pertama, ia akan diputus dengan digugurkan perkaranya.
c.       Sanggahan (eksepsi) relatif hanya boleh diajukan pada sidang pertama. Kalau diajukan sesudah itu, tidak akan diperhatikan lagi.
d.      Gugat balik (reconventie) hanya boleh diajukan pada sidang pertama.
            Oleh karena itu, sidang pertama harus jelas, apa maksud atau artinya, supaya tidak salah, misalnya dalam 4 hal disebutkan di atas tadi.

            Sidang pertama ialah sidang yang ditunjuk/ditetapkan menurut yang tertera dalam penetapan hari sidang (PHS) yang ditetapkan oleh ketua majelis, atau dapat juga diartikan sidang yang akan dimulai pertama kali menurut surat panggilan yang disampaikan kepada penggugat/tergugat.

2. Jalannya Sidang Pertama
a. Tugas Panitera Sesaat Sebelum Sidang
            Panitera sidang, pada hari, tanggal dan jam sidang yang telah ditentukan, mempersiapkan dan men-chek segala sesuatunya untuk sidang. Setelah siap, panitera melapor kepada ketua majelis, lalu panitera sidang siap menunggu diruang sidang pada tempat duduk yang disediakan baginya dan telah siap memakai baju panitera sidang.
            Selanjutnya majelis hakim memasuki ruang sidang melalui pintu yang khusus untuknya, dalam keadaan sudah berpakaian toga hakim. Begitu majelis hakim memasuki ruang sidang, penitera mempersilahkan hadirin berdiri dan setelah hakim duduk, mempersilahkan kembali hadirin untuk duduk. Tugas ini bukan hanya untuk sidang pertama tetapi berlaku dalam segala persidangan.

b. Ketua Majelis Membuka Sidang
            Ketua majelis membuka sidang dan sekaligus dinyatakan terbuka untuk umum dengan ketokan palu 1 atau 3 kali. Khusus untuk peradilan agama sebagai peradilan islam, sebaliknya dibuka dengan membaca basmalah, misal “sidang pengadilan agama ... dalam perkara ... antara penggugat ... berlawanan dengan tergugat ... dibuka dengan sama-sama membaca basmalah dan dinyatakan terbuka untuk umum.”
            UU Nomor 14 tahun 1970 pasal 17 (1) mengharuskan semua sidang pemeriksaan perkara dipengadilan, terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Tidak dipenuhinya ketentuan itu menyebabkan putusan batal demi hukum dan ketentuan ini berlaku untuk semua lingkungan peradilan di indonesia.
            Pasal 18 dari UU tersebut mengatakan bahwa semua putusan pengadilan sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Ketentuan ini berlaku untuk semua putusan termasuk penetapan, sekalipun umpamanya sidang-sidang sebelumnya dilakukan dalam sidang tertutup.
            Menurut UU No 14tahun 1985, LN 1985-73 tentangmahkamah agung, tidak dipenuhinya kewajiban sidang terbuka untuk umum ini dapat digunakan sebagai salah satu alasan memohon kasasi.
            Sidang terbuka untuk umum artinya siapa saja boleh mengikuti/mendengarkanjalannya sidang, boleh masuk ruang sidang, asal tidak mengganggu atau membuat keonaran dalam sidang. Juga pihak-pihak, bagi keperluan perkaranya, jika dirasa perlu boleh merekam jalannya sidang dengan tape-recorder, sehingga mereka sesewaktu dapat menyimak sidang bagi kepentingan pembelaan perkaranya.
            Sidang tertutup dimungkinkan kalau ada ketentuan khusus atau ada alasan khusus yang diajukan oleh pihak atau pihak-pihak yang menurut majelis dikabulkan. Contoh bolehnya sidang tertutup karena ada ketentuan khusus, pasal 17 ayat (3) UU Nomor 14 tahun 1970 menyebut, sidang permusyawaratan majelis hakim bersifat rahasia, dus selalu dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum. Pasal 33 PP Nomor 9 tahun 1975 menyebut, pemeriksaan perkara gugatan cerai selalu dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum. Pasal 68 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1989 menyebut, pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang tertutup.
            Contoh sidang tertutup atas permintaan pihak atau pihak-pihak yang dikabulkan oleh majelis hakim, seperti karena perkaranyatersebut sangat berkaitan langsung dengan nama baik, harkat dan martabat atau kesusilaan dan kehormatan pihak atau pihak-pihak.
            Pertimbangan hakim majelis mengabulkan sidang tertutup harus dengan penetapan sela, tetapi cukup dicantumkan dalam berita acara sidang saja, tidak perlu dengan penetapan tersendiri, sebab penetapan sela di situ tidak mempengaruhi kepada putusan akhir (eind vonnis)
            Sidang tertutup untuk umum maksudnya ialah bahwa selain daripada yang berkepentingan langsung atau nyang diizinkan oleh majelis hakim, harus meninggalkan ruang sidang. Tentu saja diluar harus diawasi oleh petugas pengadilan agar tidak ada yang menguping, termasuk mik dan speaker (pengeras suara) supaya disingkirkan.
            Sesudah sidang dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis, ketua majelis mengizinkan pihak-pihak untuk memasuki ruang sidang. Atas izin ini, panitera sidang atau petugas lain yang ditunjuk, memanggil pihak-pihak untuk masuk dan duduk pada kursi yang disediakan untuknya.
            Sebagaimana sudah disebutkan bahwa menurut etik sidang yang baik, penggugat duduk disebelah kiri dari tergugat. Selanjutnya, ketua majelis akan mulai menanyakan identitas pihak-pihak.
c. ketua majelis menanyakan identitas pihak-pihak
            Pertanyaan pertama ketua majelis adalah mana penggugat dan mana tergugat, untuk mengatur tempat duduknya. Lalu dilanjutkan dengan menanyakan identitas pihak-pihak, dimualai dari penggugat, seterusnya tergugat, yang meliputi nama, bin/binti, alias/julukan/gelar (kalau ada), umur agama, pekerjaan, tempat tinggal terakhir.
            Menanyakan identitas pihak-pihak di sini sangatlah formal, artinya sekalipun mungkin saja sudah tahu/kenal dengan membaca surat gugatan sebelumnya, namun menanyakan kembali di depan sidang ini adalah perlu (mutlak).
Perlu dikemukakan dua hal disini:
1.      menanyakan identitas pihak-pihak, saksi-saksi atau lain-lain yang bersifat kebijaksanaan umum dalam persidangan selalu oleh ketua majelis, sebab ketua majelislah yang bertanggung jawab akan arahanya pemeriksaan/sidang.
2.      hakim yang baik dan manusiawi, apalagi sebagai hakim agama, hendaklah selalu berusaha menggugah hati para pihak sehingga mereka tidak merasa gentar yang akhirnya terbukalah tabir persoalan yang sebenarnya.
            Setelah selesai masalah identitas, hakim menanyakan kepada para pihak, apakah tidak ada hubungan keluarga atau hubungan semenda dengan para hakim dan panitera yang sedang menyidangkan perkara. Kalau dijawab ada, sidang akan memperbincangkan sejenak, apakah ada kewajiban hakim untuk mengundurkan diri sehubungan dengan adanya hubungan itu. Selanjutnya hakim akan menganjurkan damai antar pihak yang berperkara.

d. Anjuran Damai
            Menurut HIR, anjuran damai dari hakim sudah dilakukan (dalam sidang pertama) sebelum pembacaan surat gugatan. Hal ini seperti kurang rasional, sebab bagaimana hakim tahudan bisa menganjurkan damai jika hakim sendiribelum tahu duduk perkaranya. Begitu pula, sebelum penggugat membacakan gugatannya, apakah tidak mungkin penggugat mengubah gugatannya.
            Anjuran damai sebenarnyadapat dilakukan kapan saja sepanjang perkara belum diputus, tetapi anjuran damai pada permulaan sidang pertama adalah bersifat “mutlak/wajib” dilakukan dan dicantumkan dalam berita acara sidang, karena ada keharusan yang menyatakan demikian, walaupun mungkin menurut logika, kecil sekali kemungkinannya. Pernah juga terjadi perdamaian tetapi kebanyakan bukan terjadi dalam sidang pertama.
            Kalau terjadi perdamaian maka dibuatkanlah akta perdamaian dimuka pengadilan dan kekuatannya sama dengan putusan. Terhadap perkara yang sudah terjadi perdamaian tidak boleh lagi diajukan perkara, kecuali tentang hal-hal baru diluar itu. Akta perdamaian tidak berlaku banding sebab akta perdamaian bukan keputusan pengadilan. Bila tidak terjadi perdamaian, hal itu harus dicantumkan dalam Berita Acara Sidang, sidang akan dilanjutkan.

e. pembacaan surat gugatan
            Pembacaan surat gugatan ini, sebagaimana sudah dikemukakan, sebaiknya dilakukan mendahului dari anjuran damai dan pembacaan surat gugatan selalu oleh penggugat atau oleh kuasa sahnya, kecuali kalau penggugat buta huruf atau menyerahkannya kepada panitera sidang. Di tingkat banding dan di tingkat kasasi lain halnya, yang membacakan segala berkas yang perlu itu, adalah panitera langsung, sebab pihak tidak hadir lagi dimuka sidang.
            Selesai gugatan dibacakan, majelis menganjurkan damai dan kalau tidak tercapai, ketua majelis melanjutkan dengan menanyakan kepada tergugat, apakah ia akan menjawab lisan atau tertulis dan kalau akan menjawab tertulis apakah sudah siap atau memerlukan waktu berapa lama untuk itu. Bila keadaannya sepertiterakhir ini, tentu saja sidang kali itu akan ditutup, akan dilanjutkan di kali yang lain.
            Jika tergugat akan menjawab lisan atau akan menjawab tertulis tetapi sudah siap ditulisnya, sidang dilanjutkandengan mendengarkan jawaban tersebut. Jawaban pertama, baik lisan ataupun tertulis dari tergugat ini disebut “replik” (cq. Replik 1), sedangkan jawaban penggugat atas jawaban itu disebut “duplik” (cq. Duplik 1). Begitulah seterusnya, replik-duplik, replik-duplik.
            Kalau replik-duplik tersebut berlangsung lisan, pihak mau, hakim tidak keberatan, waktu mengizinkan, mungkin saja sidang pertama itu berlangsung sampai pada tahap pembuktian bahkan mungkin saja sampai pada tahap musyawarah majelis hakim, tetapi aneh sekali kalau langsung sampai tahap pengucapan keputusan. Dikatakan aneh sebab putusan baru boleh diucapkan setidak-tidaknya sudah dalam keadaan terkonsep rapi (walaupun belum diketik) dan penulis merasa bahwa panitera Pengadilan Agama, juga hakim-hakimnya, bukanlah komputer atau robot.
            Perlu diingatkan bahwa hak bicara terakhir di depan sidang selalu pada tergugat, jadi replik-duplik belum akan berakhir sepanjang tergugat masih ada yang akan dikemukakannya, kecuali kalau menurut majelis, sudah ngawur alias tidak relevan. Itu berarti segala pemeriksaan dalam semua tahap, selalu dimulai dari pihak penggugat dan diakhiri dari pihak tergugat, tidak putar balik, apalagi terbalik. 
�Z{�l@

Subscribe to receive free email updates:

5 Responses to "proses pemeriksaan di muka persidangan"

  1. iya...salam kenal join with my blog yah???

    ReplyDelete
  2. ini kok ndak ada refrensinya..?
    kurang ilmiah dan meyakinkan. terimakasih

    ReplyDelete
  3. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete
  4. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    ReplyDelete