Tinjauan Umum Hukum Perjanjian

1.      Pengertian Perjanjian
Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berjudul “perihal perikatan” perkataan “perikatan” (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”, sebab dalam buku III itu, diatur juga perihal pesetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuata yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemng). Tetapi, sebagian besar buku III ditujukan pada perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian. Jadi, berisikan hukum perjanjian.[1]

Pada umumnya, perjanjian tidak terikat kepada suatu bentuk tertentu, dapat dibuat secara lisan, dan andai kata dibuat tertulis maka perjanjian bersifat sebagai alat pembuktian apabila terjadi perselisihan. Untuk beberapa perjanjian, Undang_Undang menentukan bentuk tertentu apabila bentuk itu tidak dituruti, perjanjian itu tidak sah. Dengan demikian, bentuk tertulis tadi tidaklah hanya semata-mata merupakan alat pembuktian saja, tetapi merupakan syarat adanya (bestaanwaarde) perjanjian.[2]
Pengertian Perjanjian diatur di dalam Bab II Buku III Kitab Undang- Undang Hukum Perdata tentang “Perikatan-Perikatan yang Dilahirkan Dari Kontrak atau Perjanjian”, mulai Pasal 1313 sampai dengan Pasal 1351, dimana ketentuan dalam Pasal 1313 merumuskan pengertian perjanjian yang berbunyi :
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

Ketentuan  Pasal ini kurang tepat, karena ada beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi. Kelemahan-kelemahan tersebut sebagai berikut:
a.       Hanya menyangkut sepihak saja. Hal ini dapat diketahui dari rumusan kata kerja “mengikatkan diri” yang sifatnya hanya datang dari satu pihak saja, tidak dari kedua belah pihak. Seharusnya rumusan itu ialah “saling mengikatkan diri”, sehingga ada konsensus antara kedua belah pihak;
b.      Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus. Dalam pengertian “perbuatan” termasuk juga tindakan penyelenggaraan kepentingan (zaakwarneming), tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang tidak mengandung suatu konsensus, sehingga seharusnya dipakai istilah “persetujuan”;
c.       Pengertian perjanjian terlalu luas. Pengertian perjanjian mencakup juga perjanjian kawin yang diatur dalam bidang hukum keluarga, padahal yang dimaksud adalah hubungan antara debitur dan kreditur mengenai harta kekayaan. Perjanjian yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebenarnya hanya meliputi perjanjian yang bersifat kebendaan, bukan bersifat kepribadian;
d.      Tanpa menyebut tujuan atau memiliki tujuan yang tidak jelas. Dalam rumusan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak disebutkan tujuan mengadakan perjanjian, sehingga pihak-pihak mengikatkan diri itu tidak jelas untuk apa.[3]     
Berdasarkan kelemahan yang terdapat dalam ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut, maka beberapa ahli hukum mencoba merumuskan defenisi perjanjian yang lebih lengkap, yaitu;
1)      Subekti
“Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”.[4]
2)      Abdulkadir Muhammad
“Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan” [5]


3)      Handri Raharjo
“Perjanjian merupakan suatu hubungan hukum di bidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara subjek hukum yang satu dengan yang lain, dan diantara mereka (para pihak/subjek hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta menimbulkan akibat hukum”.[6]
4)      R.Wirjono Prodjodikoro
“Perjanjiaan diartikan sebagai suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanjian untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.[7]
2.      Syarat-Syarat Sah Perjanjian
Menurut Abdulkadir Muhammad, perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Perjanjian yang sah diakui dan diberi akibat hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat-syarat sah perjanjian yaitu :
a.          Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (konsensus).
Persetujuan kehendak adalah kesepakatan, seia sekata antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lainnya.[8]
b.         Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity).
Kecakapan berbuat adalah kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri yang dilakukan oleh subjek hukum. Pada umumnya, seseorang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum apabila ia sudah dewasa, artinya sudah mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun belum berumur 21 tahun.
Akibat hukum ketidakcakapan membuat perjanjian ialah bahwa perjanjian yang telah dibuat itu dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim. Jika permbatalan tidak dimintakan oleh pihak yang berkepentingan, sepanjang tidak dimungkiri oleh pihak yang berkepentingan, perjanjian itu tetap berlaku bagi pihak-pihak.[9]
c.       Ada suatu hal tertentu (objek)
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, objek perjanjian, prestasi yang wajib dipenuhi. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Jika pokok perjanjian, atau objek perjanjian, atau prestasi itu kabur, tidak jelas, sulit bahkan tidak mungkin dilaksanakan, maka perjanjian itu batal (nietig,void)[10]
d.         Ada suatu sebab yang halal (causa)
Kata causa berasal dari bahasa Latin yang artinya sebab. Sebab adalah suatu yang menyebabkan dan mendorong orang membuat perjanjian. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengartikan causa yang halal bukanlah sebab dalam arti yang menyebabkan atau mendorong orang membuat perjanjian, melainkan sebab dalam arti “isi perjanjian itu sendiri” yang menggambarkan tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak.
Ketentuan dalam Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa Undang-Undang tidak memperdulikan apa yang menjadi sebab orang mengadakan perjanjian, karena yang diperhatikan atau diawasi oleh Undang-Undang itu ialah “isi perjanjian itu”, yang menggambarkan tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak serta isinya tidak dilarang oleh Undang-Undang, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.[11]
Syarat pertama dan kedua Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebut syarat subjektif, karena melekat pada diri orang yang menjadi subjek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Tetapi jika tidak dimintakan pembatalan kepada Hakim, perjanjian itu tetap mengikat pihak-pihak, walaupun diancam pembatalan sebelum lampau waktu lima tahun (Pasasl 1454 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Syarat ketiga dan keempat Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebut syarat objektif, karena mengenai sesuatu yang menjadi objek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian batal. Kebatalan ini dapat diketahui apabila perjanjian tidak mencapai tujuan karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Kemudian diperkarakan kemuka Hakim, dan Hakim menyatakan perjanjian batal, karena tidak memenuhi syarat objektif.
3.      Asas-Asas Perjanjian
Hukum perjanjian mengenal beberapa asas penting, yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan. Beberapa asas tersebut adalah sebagai berikut ini:
a.       Asas kebebasan berkontrak. Setiap orang bebas mengadakan perjanjian apa saja, baik yang sudah diatur atau belum diatur dalam Undang-Undang. Tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh tiga hal yaitu tidak dilarang oleh Undang-Undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan.[12]
b.      Asas pelengkap. Asa ini mengandung arti bahwa ketentuan Undang-Undang boleh tidak diikuti apabila pihak-pihak menghendaki dan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari ketentuan Undang-Undang . tetapi apabila dalam perjanjian yag mereka buat tidak ditentukan lain, maka berlakulah ketentuan Undang-Undang. Asas ini hanya mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak saja.[13]
c.       Asas konsensual. Asas in mengandung arti bahwa perjanjian itu tidak terjadi saat tercapainya kata sepakat (konsensus) antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian. Sejak saat itu perjanjian mengikat dan mempunyai akibat hukum. Dari asa ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian yang dibuat cukup secara lisan saja. Tetapi ada perjanjian tertentu yang dibuat secara tertulis, misalnya perjanjian perdamaian, hubah, pertanggungan. Tujuannya ialah untuk bukti lengkap mengenai apa yang mereka perjanjikan.[14]
d.      Asas obligator. Asas ini mengandung arti bahwa perjanjian dibuat oleh pihak-pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja,[15]
e.       Asas tidak boleh main hakim sendiri. Asas ini patut mendapat perhatian karena apabila dalam suatu perjanjian yang telah dibuat dengan kesepakatan bersama antara para pihak, dan kemudian ternyata tidak bisa dipenuhi oleh salah satu pihak yang seharusnya berkewajiban melaksanakan perjanjian sebagaimana yang telah dibuat, dengan sendirinya terjadi breach of contract atau pelanggaran terhadap kesepakatan. Oleh karena itu, dalam keadaan demikian, pihak yang melakukan wanprestasi harus dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya.[16]
4.      Cara Membuat Perjanjian
Tidak ada aturan baku dalam membuat sebuah perjanjian, artinya bentuk/format dan isinya diserahkan kepada masing-masing pihak, hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam hukum perjanjian. Intinya, perjanjian yang dibuat para pihak harus dapat menampung segala kebutuhan dari para pihak yang membuatnya dan harus sedetail mungkin karena semakin detail sebuah perjanjian maka akan memudahkan para pihak untuk melaksanakan perjanjian tersebut karena tidak menimbulkan penafsiran ganda dan memperkecil celah pihak lain untuk melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yang telah dibuat.
Seperti telah dijabarkan diatas bahwa pada dasarnya tidak ada aturan yang mengikat dalm membuat perjanjian namun sebuah perjanjian idealnya memuat:
1)      Identitas para pihak dan saksi
2)      Objek perjanjian.
3)      Harga kesepakatan.
4)      Sitem pembayaran
5)      Hak dan kewajiban pihak pertama
6)      Hak dan kewajiban pihak kedua
7)      Penyelesaian perselisihan: secara kekeluargaan atau pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
8)      Waktu perjanjian
9)      Syarat keaslian perjanjian.[17]
5.      Tinjauan Tentang Perjanjian Kredit
Kredit berasal dari bahasa Romawi “credere” yang berarti percaya. Dasar dari kredit adalah adanya kepercayaan. Pihak yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjika, baik menyangkut jangka waktunya, maupun prestasi, dan kontraprestasinya. Kondisi dasar seperti ini diperlukan oleh bank, karena tu diperlukan kebijaksanaan oleh bank dalam penggunaan dana tersebut termasuk di dalamnya untuk menentukan pemberian kredit.[18]
Pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujan atau kesepakatn pinjam meminjam atara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dari pengertian tersebut kita dapat melihat adanya suatu kontraprestasi yang akan diterima kreditur pada masa yang akan datang berupa jumlah bungan, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan, dengan demikian maka jelas tergambar bahwa kredit dalam arti ekonomi, adalah penundaan pembayaran dari prestasi yang diberikan sekarang, baik dalam bentuk barang, uang, maupun jasa. Disini terlihat bahwa faktor waktu merupakan faktor utama yang memisahkan prestasi dan kontra prestasi[19]
Tujuan perkreditan harus diarahkan untuk kepentingan bank, yaitu:
a.       Membantu perkembangan kegiatan ekonomi sesuai dengan kebijaksanaan dan program pemerintah dengan tetap mendasarkan pada persyaratan bank secara teknis dan wajar.
b.      Mencari keuntungan yang layak bagi bank
c.       Membantu perluasan pemanfaatan jasa-jasa perbankan lainnya, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kredit itu sendiri.
Tujuan dasar kredit dimaksudkan untuk pencapaian suatu tujuan tertentu yang tidak boleh merugikan tujuan lainnya, bahkan harus saling menunjang atau dapat dicapai bersama. Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dan melalui suatu analisis dan penelitian yang cermat untuk mencegah terjadinya kerugian bagi bank.[20]
Perjanjian kredit menurut Hukum Perdata Indonesia, adalah salah satu dari bentuk perjanjian pinjam meminjam. Dalam bentuk apapun juga pemberian kredit diadakan pada hakikatnya, adalah suatu perjanjian pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1754 s/d 1769. Dengan demikian pembuatan suatu perjanjian kredit dapat mendasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi dapat pula berdasarkan kesepakatan diantara para pihak, artinya dalam hal-hal ketentuan yang memaksa maka harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut, sedangkan dalam hal ketentuan yang tidak memaksa diserahkan kepada para pihak.[21]
Tentang bagaimana hakikat dari perjanjian kredit jika dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka secara yuridis, perjanjian kredit dapat dilihat dari 2 (dua) segi pandang sebagai berikut:
a.       Perjanjian kredit sebagai perjanjian pinjam pakai habis
b.      Perjanjian kredit sebagai perjanjian khusus.
Jika perjanjian kredit sebagai perjanjian khusus, maka tidak ada perjanjian bernama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang disebut dengan perjanjian kredit. Karena itu, yang berlaku adalah ketentuan umum dari hukum perjanjian tentunya ditambah dengan klausul-klausul yang telah disepakati bersama dalam kontrak yang bersangkutan.
Selanjutnya, penggolongan perjanjian kredit sebagai perjanjian bernama dalam tampilannya sebagai perjanjian pinjam pakai, maka disamping terhadapnya berlaku ketentuan umum tentang perjanjian, berlaku juga ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perjanjian pinjam pakai habis. Hal ini berbeda dengan perjanjian pinjam pakai biasa, dimana yang harus dikembalikan oleh debiturya adalah fisik dari benda yang dipinjam.sementara dalam perjanjian pinjam pakai habis, yang dikembalikan adalah nilai dari benda yang dipinjam pakai tersebut.[22]
6.      Bentuk Perjanjian Kredit
Menurut hukum, perjanjian kredit dapat dibuat secara lisan atau tertulis yang penting memenuhi syarat-syarat Pasal 1320 kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun dari sudut pembuktian perjanjian secara lisan sulit untuk dijadikan alat bukti, karena hakekatnya pembuatan perjanjian adalah sebagai alat bukti bagi para pihak yang membuatnya. Dalam dunia modern yang komplek ini perjanjian lisan tentu sudak tidak dapat disarankan untuk digunakan meskipun secara teori diperbolehkan karena lisan sulit dijadikan sebagai alat bukti bila terjadi masalah dikemudian hari.
Dasar hukum perjanjian kredit secara tertulis dapat mengacu pada Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam pasal itu terdapat kata-kata: penyedian uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain. Kalimat tersebut menunjukan bahwa pemberian kredit harus dibuat perjanjian.
Dasar hukum lain yang mengharuskan perjanjian kredit harus tertulis adalah instruksi Presidium Kabinet Nomor 15/EK/IN/10/1966 tanggal 10 Oktober 1966. Dalam Instruksi tersebut ditegaskan “Dilarang melakukan pemberian kredit tanpa adanya perjanjian kredit yang jelas antara Bank dengan Debitur atau antara Bank sentral dan Bank-Bank lainnya. Surat Bank Indonesia yang ditunjukan kepada segenap Bank Devisa Nomor 03/1093/UPK/KPD tanggal 29 Desember 1970, khususnya butir 4 yang berbunyi untuk pemberian kredit harus dibuat surat perjanjian kredit. Dengan keputusan-keputusan tersebut maka pemberian kredit oleh Bank kepada Debiturnya menjadi pasti bahwa:
a.       Perjanjian diberi nama perjanjian kredit.
b.      Perjanjian kredit harus dibuat secara tertulis.
Perjanjian kredit merupakan ikatan atau bukti tertulis antara Bank dengan Debitur sehingga harus disusun dan dibuat sedemikian rupa agar setiap orang mudah untuk mengetahui bahwa perjanjian yang dibuat itu merupakan perjanjian kredit.
Perjanjian kredit termasuk salah satu jenis/bentuk akta yang dibuat sebagai alat bukti. Dikatakan salah satu bentuk akta karena masih banyak perjanjian-perjanjian lain yang merupakan akta misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa dan lain-lain.[23] 
7.      Berakhirnya Perjanjian
Suatu perjanjian akan berakhir apabila :
a.       Ditentukan oleh undang-undang;
b.      Undang-Undang menentukan batas berlakunya perjanjian;
c.       Para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka perjanjian akan hapus;
d.      Adanya pernyataan penghentian persetujuan atau perjanjian;
e.       Perjanjian hapus karena putusan hakim;
f.       Tujuan perjanjian telah tercapai.[24]


[1]R.Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1982, hlm 122
[2] Richard Eddy,  Aspek Legal Properti – Teori,Contoh,dan Aplikasi,  ANDI Yogyakarta, 2010, hlm. 45.
[3] Abdulkadir Muhammad,  Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm 224-225.
[4] Subekti, Hukum Perjanjain, Intermasa, Jakarta, 1990, hlm 1
[5] Ibid,
[6] Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009, hlm 42.
[7] Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm 4                    
[8] Abdulkadir Muhammad, op. cit.,  hlm 228-230.
[9] Ibid. hlm 231
[10] Ibid.
[11] Ibid, hlm 232
[12] Abdulkadir Muhammad. Op.cit., hlm 225
[13] Ibid, hlm 226
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] I.G.Rai Widjaya, op.cit. hlm 31
[17] Hendri Raharjo, op.cit,  hlm109-110
[18] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hlm 217
[19] Ibid
[20] Ruddy Tri Santoso, Mengenal Dunia Perbankan, ANDI, Yogyakarta, 1997, hlm.111.
[21] Djumhana Ibid., hlm 227
[22]Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hlm 117
[23] Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2009, hlm 99-100
[24] R.Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta,Bandung,1987,hlm 68

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tinjauan Umum Hukum Perjanjian"

Post a Comment