ASAS-ASAS DALAM WARIS ISLAM


Dalam pelaksanaan pembagian waris tidak dapat dipisahkan dengan azasazas hukum waris Islam yang meliputi :
1. Azas Integrity : Ketulusan
Integrity artinya : Ketulusan hati, kejujuran, keutuhan. Azas ini mengandung pengertian bahwa dalam melaksanakan Hukum Kewarisan dalam Islam diperlukan ketulusan hati untuk mentaatinya karena terikat dengan aturan yang diyakini kebenarannya. Hal ini juga dapat dilihat dari keimanan seseorang untuk mentaati hukum Allan SWT, apalagi penjelasan umum angka 2 alinea keenam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama memberi hak opsi kepada para pihak untuk bebas menentukan pilihan hukum waris mana yang akan dipergunakan- dalam menyelesaikan pembagian waris, telah dinyatakan dihapus oleh UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Penghapusan tersebut berarti telah membuka pintu bagi orang Islam untuk melaksanakan hukum waris Islam dengan kaffah yang pada ahirnya ketulusan hati untuk mentaati hukum waris secara Islam adalah pilihan yang terbaik, landasan kesadarannya adalah firman Allah SWT surat Ali Imran ayat 85 :
”Barang siapa menuntut agama selain Islam, maka tiadalah diterima dari padanya, sedang dia di akhirat termasuk orang-orang merugi”

2. Azas Ta' abbudi :
Penghambaan diri Yang dimaksud azas Ta'abbudi adalah melaksanakan pembagian waris secara hukum Islam adalah merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT, yang akan berpahala bila ditaati seperti layaknya mentaati pelaksanaan hukum-hukum Islam lainnya. Ketentuan demikian dapat kita lihat, setelah Allah SWT menjelaskan tentang hukum waris secara Islam sebagaimana dijelaskan dalam surat an-Nisa' ayat 11 dan 12, kemudian dikunci dengan ayat 13 dan 14 :
”Demikianlah Batas-Batas (peraturan) Allah. Barangsiapa mengikut (perintah) Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkan dia ke dalam surga yang mengalir air sungai di bawahnya, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar"  (an-Nisa'-13).
“Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melampaui Batas-Batas larangan)-Nya, niscaya Allah memasukkan dia ke dalam neraka, serta kekal di dalamnya, dan untuknya siksaan yang menghinakan" (An- Nisa'- 14).

3. Azas Hukukul Maliyah : Hak-hak Kebendaan
Yang dimaksud dengan Hukukul Maliyah adalah hak-hak kebendaan, dalam arti bahwa hanya hak dan kewajiban terhadap kebendaan saja yang dapat diwariskan kepada ahli waris, sedangkan hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan atau hak-hak dan kewajiban yang bersifat pribadi seperti suami atau istri, jabatan, keahlian dalam suatu ilmu dan yang semacamnya tidak dapat diwariskan. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 175 yang berbunyi :
a. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang;
c. Menyelesaikan wasiat pewaris;
d. Membagi harta warisan diantara anti waris yang berhak

4. Azas Hukukun Thabi’iyah : Hak-Hak Dasar
Pengertian hukukun thabi’iyah adalah hak-hak dasar dari ahli waris sebagai manusia, artinya meskipun ahli waris itu seorang bayi yang baru lahir atau seseorang yang sudah sakit menghadapi kematian sedangkan ia masih hidup ketika pewaris meninggal dunia, begitu juga suami istri yang belum bercerai walaupun sudah pisah tempat tinggalnya, maka dipandang cakap untuk mewarisi. Hak-hak dari kewarisan ini ada empat macam penyebab seorang mendapat warisan, yakni : hubungan keluarga, perkawinan, wali dan seagama.
Hubungan keluarga yaitu hubungan antar orang yang mempunyai hubungan darah (genetik) baik dalam garis keturunan lurus ke bawah (anak cucu dan seterusnya) maupun ke samping (saudara). Kebalikan dari ketentuan tersebut, hukum Islam menentukan beberapa macam penghalang kewarisan yaitu Murtad, membunuh dan hamba sahaya, sedangkan dalam Kompilasi Hukurn Islam penghalang kewarisan kita jumpai pada pasal 173 yang berbunyi:
“Seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena :
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat”.

5. Azas Ijbari : Keharusan, kewajiban
Yang dimaksud Ijbari adalah bahwa dalam hukum kewarisan Islam secara otomatis peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada ahli warisnya sesuai dengan ketetapan Allah SWT tanpa digantungkan kepada kehendak seseorang baik pewaris maupun ahli waris. Unsur keharusannya (ijbari/compulsory) terutama terlihat dari segi di mana ahli waris (tidak boleh tidak) menerima berpindahnya harta pewaris kepadanya sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Allah.
Oleh karena itu orang yang akan meninggal dunia pada suatu ketika, tidak perlu merencanakan penggunaan hartanya setelah ia meninggal dunia kelak, karena dengan kematiannya, secara otomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya dengan bagian yang sudah dipastikan. Azas Ijbari ini dapat juga dilihat dari segi yang lain yaitu:
a. Peralihan harta yang pasti terjadi setelah orang meninggal dunia.
b. Jumlah harta sudah ditentukan untuk masing-masing ahli waris.
c. Orang-orang yang akan menerima harta warisan itu sudah ditentukan dengan pasti yakni mereka yang mempunyai hubungan darah dan perkawinan.

6. Azas Bilateral
Azas ini mengandung makna bahwa seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak yaitu dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan. Azas bilateral ini dapat dilihat dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 7 :
”Untuk laki-laki ada bagian dari peninggalan ibu bapak dan karib kerabat yang terdekat, dan untuk perempuan-perempuan ada bagian pula dari peninggalan ibu bapak dan karib yang terdekat, baik sedikit ataupun banyak, sebagai bagian yang telah ditetapkan” (an-Nisa'-7).
Dalam surat an-Nisa' ayat 11 :
”Allah mewasiatkan kepadamu tentang (bagian) anak-anakmu, untuk seorang laki-laki seumpama bagian dua orang perempuan. Kalau anak-anak itu perempuan saja lebih dari dua orang, untuk mereka dua pertiga dari peninggalan, dan kalau perempuan itu seorang saja, maka untuknya seperdua. Untuk dua orang ibu bapak, untuk masing-masingnya seperenam dari peninggalan, jika ia (mayat) mempunyai anak. Kalau mayat tiada mempunyai anak dan yang mempusakai hanya ibu bapak saja, maka untuk ibunya sepertiga, tetapi jika mayat
mempunyai beberapa orang saudara, maka untuk ibunya seperenam, sesudah dikeluarkan wasiat yang diwasiatkannya atau hutang-hutangnya. Bapak-bapakmu dan anak-anakmu tiadalah kamu ketahui, siapakah di antara mereka yang terlebih dekat manfa'atnya kepadamu. Inilah suatu ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (an-Nisa'-11 ).
Selanjutnya surat an-Nisa' ayat 12 :
”Untukmu seperdua dari peninggalan isterimu, jika ia tidak beranak, tetapi jika ia beranak, maka untukmu seperempat dari peninggalannya, sesudah dikeluarkan wasiat yang diwasiatkannya atau hutangnya. (Kalau kamu meninggal) untuk mereka (isteri-isterimu) seperempat dari peninggalanmu, jika kamu tiada mempunyai anak, kalau kamu mempunyai anak, maka untuk mereka seperdelapan dari peninggalanmu, sesudah dikeluarkan wasiat yang kamu wasiatkan atau hutang-hutangmu. Kalau laki-laki atau perempuan yang diwarisi tiada beranak atau berbapak dan baginya ada seorang saudara seibu laki-laki atau perempuan, maka untuk masing-masing seperenam. Kalau mereka (saudara seibu) lebih dari seorang maka mereka berserikat pada sepertiga, sesudah dikeluarkan wasiat yang diwasiatkannya atau hutang hutangnya, tanpa memberi mudharat (kepada ahli warisnya) sebagai wasiat (perintah) dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun” (an-Nisa'12).
Dalam surat yang sama ayat 176 :
“Mereka itu minta fatwa kepada engkau (ya Muhammad) katakanlah: Allah memfatwakan kepadamu tentang kalalah. Jika seorang manusia meninggal tak ada baginya anak dan ada baginya saudara perempuan, maka untuk saudara perempuan itu seperdua dari pada peninggalannya. Saudara laki-laki juga mempusakai saudara perempuannya, jika tak ada anak bagi saudara perempuan itu. Jika saudara perempuan dua orang maka untuk keduanya dua pertiga dari peninggalannya saudaranya. Jika mereka itu beberapa orang saudara, laki-laki dan
perempuan, maka untuk seorang laki-laki seumpama bagian dua orang perempuan. Allah menerangkan kepadamu, supaya kamu jangan tersesat. Allah Maha mengetahui tiap-tiap sesuatu" (an-Nisa'-176).

7. Azas Individual : Perorangan
Azas ini menyatakan bahwa harta warisan dapat dibagi-bagi pada masing masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Dalam pelaksanaannya seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya menurut kadar bagian masing-masing.
Azas Individual ini dapat dilihat dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 7 :
“Untuk laki-laki ada bagian dari peninggalan ibu bapak dan karib kerabat yang terdekat, dan untuk perempuan-perempuan ada bagian pula dari peninggalan ibu bapak dan karib yang terdekat, baik sedikit ataupun banyak, sebagai bagian yang telah ditetapkan” (an-Nisa'-7).
Dalam surat an-Nisa ayat 8 :
“Apabila datang waktu pembagian pusaka, karib kerabat (yang tidak mendapat bagian), anak-anak yatim dan orang orang miskin, berilah mereka itu sekedamya dan katakanlah kepada mereka perkataan yang baik" (an- Nisa'8)
Kemudian surat an-Nisa' ayat 33 :
“Untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) kami adakan ahli waris dari peninggalan ibu dan bapak dan karib kerabat yang terdekat dan orang-orang yang telah bersumpah setia kepada kamu, maka hendaklah kamu berikan kepada mereka bagiannya masing-masing. Sesungguhnya Allah menjadi saksi atas tiatiap sesuatu” (an- Nisa'-33).
Begitu juga surat an-Nisa' ayat 11 :
”Allah mewasiatkan kepadamu tentang (bagian) anak-anakmu, untuk seorang laki-laki seumpama bagian dua orang perempuan. Kalau anak-anak itu perempuan saja lebih dari dua orang, untuk mereka dua pertiga dari peninggalan, dan kalau perempuan itu seorang saja, maka untuknya seperdua. Untuk dua orang ibu bapak, untuk masing-masingnya seperenam dari peninggalan, jika ia (mayat) mempunyai anak. Kalau mayat tiada mempunyai anak dan yang mempusakai hanya ibu bapak saja, maka untuk ibunya sepertiga, tetapi jika mayat mempunyai beberapa orang saudara, maka untuk ibunya seperenam, sesudah dikeluarkan wasiat yang diwasiatkannya atau hutang-hutangnya. Bapak-bapakmu dan anak-anakmu tiadalah kamu ketahui, siapakah di antara mereka yang terlebih dekat manfa'atnya kepadamu. Inilah suatu ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menngetahui lagi Maha Bijaksana" (an-Nisa' 11 ).
Surat an-Nisa' ayat 12 :
“Untukmu seperdua dari peninggalan isterimu, jika ia tidak beranak, tetapi jika ia beranak, maka untukmu seperempat dari peninggalannya, sesudah dikeluarkan wasiat yang diwasiatkannya atau hutangnya. (Kalau kamu meninggal) untuk mereka (isteri-isterimu) seperempat dari peninggalanmu, jika kamu tiada mempunyai anak, kalau kamu mempunyai anak, maka untuk mereke seperdelapan dari peninggalanmu, sesudah dikeluarkan wasiat yang kamu wasiatkan atau hutang-hutangmu. Kalau laki-laki atau perempuan yang diwarisi tiada beranak atau berbapak dan baginya ada seorang saudara seibu laki-laki atau perempuan, maka untuk masing-masing seperenam. Kalau mereka (saudara seibu) lebih dari seorang maka mereka berserikat pada sepertiga, sesudah dikeluarkan wasiat yang diwasiatkannya atau hutanghutangnya, tanpa memberi mudharat
(kepada ahli warisnya) sebagai wasiat (perintah) dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun" (anNisa'- 12).
Surat An-Nisa ayat 176 :
”Mereka itu minta fatwa kepada engkau (ya Muhammad) katakanlah : Allah memfatwakan kepadamu tentang kalalah. Jika seorang manusia meninggal tak ada baginya anak dan ada baginya saudara perempuan, maka untuk saudara perempuan itu seperdua dari pada peninggalannya. Saudara laki-laki juga mempusakai saudara perempuannya, jika tak ada anak bagi saudara perempuan itu. Jika saudara perempuan dua orang maka untuk keduanya dua pertiga dari peninggalannya saudaranya. Jika mereka itu beberapa orang saudara, laki-laki dan
perempuan, maka untuk seorang laki-laki seumpama bagian dua orang perempuan. Allah menerangkan kepadamu, supaya kamu jangan tersesat. Allah Maha Mengetahui tiap-tiap sesuatu" (an-Nisa'-176).

8. Azas Keadilan yang Berimbang
Azas ini mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh seseorang dari harta warisan dengan kewajiban atau beban biaya kehidupan yang harus ditunaikannya. Laki-laki dan perempuan misalnya, mendapat bagian yang sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing (kelak) dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Seorang laki-laki menjadi penanggung jawab dalam kehidupan keluarga, mencukupi keperluan hidup anak dan isterinya sesuai (QS.2:233) dengan kemampuannya.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 233 :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan pernyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang itu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu bila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (Qs. 2:233)
Begitu juga pada surat At-Talaaq ayat 7 :
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (Qs. 65:7)
Tanggung jawab tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, terlepas dari persoalan apakah isterinya mampu atau tidak, anak-anaknya memerlukan bantuan atau tidak. Berdasarkan keseimbangan antara hak yang diperoleh dan kewajiban yang harus ditunaikan, sesungguhnya apa yang diperoleh seseorang laki-laki dan seorang perempuan dari harta warisan manfaatnya akan sama mereka rasakan.

9. Azas Kematian
Makna azas ini adalah bahwa kewarisan baru muncul bila ada yang meninggal dunia. Ini berarti kewarisan semata-mata sebagai akibat dari kematian seseorang. Menurut ketentuan hukum Kewarisan Islam, peralihan harta seseorang kepada orang lain yang disebut kewarisan terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia, artinya harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain (melalui pembagian harta warisan) selama orang yang mempunyai harta itu masih hidup, dan segala bentuk peralihan harta-harta seseorang yang masih hidup kepada orang lain, baik langsung maupun yang akan dilaksanakan kemudian sesudah kematiannya, tidak termasuk ke dalam kategori kewarisan menurut hukum Islam. Dengan demikian, kewarisan Islam adalah kewarisan yang menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) disebut kewarisan ab intestato dan tidak mengenal kewarisan atas dasar wasiat yang disebut testamen.

10. Azas Membagi Habis Harta Warisan
Membagi habis semua harta peninggalan sehingga tidak tersisa adalah azas dari penyelesaian pembagian harta warisan. Dari menghitung dan menyelesaikan pembagian dengan cara : Menentukan siapa yang menjadi Ahli waris dengan bagiannya masingmasing, membersihkan/memurnikan harta warisan seperti hutang dan Wasiat, sampai dengan melaksanakan pembagian hingga tuntas. Begitu juga apabila terjadi suatu keadaan dimana jumlah bagian dari semua ahli waris lebih besar dari masalah yang ditetapkan, atau sebaliknya terjadi suatu keadaan dimana jumlah bagian dari semua ahli waris yang ada lebih kecil dari asal masalah yang ditetapkan, telah diatur hingga harta warisan habis terbagi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tentang Aul dan Rad pasal 192 berbunyi :
Apabila dalam pembagian harta warisan diantara para ahli waris Dzawil Furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari pada angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisan dibagi secara aul menurut angka pembilang.

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "ASAS-ASAS DALAM WARIS ISLAM"