HUKUM PERKAWINAN ADAT


hukum perkawinan adat
  1. Pengertian Perkawinan Adat:
Ikatan hidup bersama antara seorang pria dan wanita, yang bersifat komunal dengan tujuan mendapatkan generasi penerus agar supaya kehidupan persekutuan atau clannya tidak punah, yang didahului dengan rangkaian upacara adat.
Van Gennep menamakan semua upacara perkawinan sebagai ”Rites De Passage” (upacara peralihan) yang melambangkan peralihan status dari masing masing mempelai yang tadinya hidup sendiri sendiri berpisah setelah melampaui upacar yang disyaratkan menjadi hidup bersatu sebagai suami istri, merupakan somah sendiri, suatu keluarga baru yang berdiri serta mereka bina sendiri.
Rites De Passage terdiri atas 3 tingkatan :
  1. Rites De Separation yaitu upacara perpisahan dari status semula.
  2. Rites De Marga yaitu upacara perjalanan kestatus yang baru.
  3. Rites D’agreegation yaitu upacara penerimaan dalam status yang baru.
Prof. Hazairin dalam bukunya “ rejang” menguraikan peristiwa perkawinan sebagai tiga buah rentetan perbuatan magis yang bertujuan menjamin :
  1. ketenangan ( koalte)
  2. kebahagiaan ( wevaart )
  3. kesuburan ( ruchtbaarheit )
  1. Sistem Perkawinan Adat
Sistem perkawinan menurut hukum adat ada 3 macam :
  1. Sistim Endogami
Yaitu suatu sistim perkawinan yang hanya memperbolehkan seseorang melakukan perkawinan dengan seorang dari suku keluarganya sendiri.
  1. Sistim Eksogami
Yaitu suatu sistim perkawinan yang mengharuskan seseorang melakukan perkawina dengan seorang dari luar suku keluarganya.
  1. Sistim Eleutherpgami
Yatu sistim perkawinan yang tidak mengenal larangan atau keharusan seperti halnya dalam sistim endogami ataupun exogami.
Laragan yang terdapat dalam sistim ini adalah larangan yang bertalian dengan ikatan kekeluargaan, yaitu larangan karena :
  1.  
    1. Nasab ( =turunan dekat ), seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu (keturunan garis lurus keatas dan kebawah) juga dengan saudara kandung, saudara bapak atau ibu.
    2. Musyaharah (=per iparan) seperti kawin dengan ibu tiri, menantu, mertua anak tiri.
  1. Asas- asas Perkawinan Adat
Ø Asas-asas perkawinan menurut hukum adat sebagai berikut :
  1. perkawinan bertujuan membentuk keluarga rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun dan damai, bahagia dan kekal.
  2. Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut hukum agama atau kepercayaan, tetapi juga harus mendapat pengakuan dari para anggota kerabat.
  3. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan anggota keluarga dan anggota kerabat.Masyarakat adat dapat menolak kedudukan suami atau istri yang tidak diakui masyarakat adat
  4. Perkawinan dapat dilaksanakan oleh seseorang pria dengan beberapa wanita, sebagai istri kedudukannya masing masing ditentukan menurut hukum adat setempat.
  5. Perkawinan dapat dilakukan oleh pria dan wanita yang belum cukup umur atau masih anak anak. Begitu pula walauoun sudah cukup umur perkawinan harus berdasarkan ijin orang tua/ keluarga dan kerabat.
  6. Perceraian ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh. Perceraian antara suami istri dapat berakibat pecahnya kekerabatan antara kedua belah pihak.
  7. Keseimbangan kedudukan antara suami dan istri berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku, ada istri yang berkedudkan sebagai ibu rumah tangga dan ada istri yang bukan ibu rumah tangga.
Ø Asas- asas perkawinan menurut UU No. 1 th 1974
Asas- asas yang terkandung dalam UU perkawinan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945, maka UU ini harus dapat mewujudkan prinsip- prinsip yang terkandung dalam Pancasiladan UUD 1945, dan harus dapat menamoung segala yang hidup dalam masyarakat. Asas- asas ini tercantum dalam pada penjelasan umum tiga UU perkawinan.
Asas- asas yang tercantum adalah :
  1. Bahwa perkawinan adalah untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, keduanya dapat mengembangkan kepribadian untuk mencapai kesejahteraan yang bersifat material dan spiritual.
  2. Perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing- masing agama dan kepercayaannya, dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut perundangan yang berlaku.
  3. Perkawinan harus memenuhi administrasi dengan jalan mencatatkan diri pada kantor pencatatan yang telah ditentukan oleh perundang- undangan.
  4. Perkawinan menurut asas monogami, meskipun tidak bersifat mutlak karena masih ada kemungkinan untuk beristri lebih dari seorang, bila dikehendaki olehpihak- pihak yang bersangkutan dan ajaran agamanya mengijinkan untuk itu ketentuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang- undang.
  5. Perkawinan dilakukan oleh pihak yang telah matang jiwa raganya atau telah dewasa, kematangan ini sesuai dengan tuntutan jaman di manabaru dilancarkan keluarga berencana dalam rangka pembangunan nasional.
  6. Memperkecil dan mempersulit perceraian.
  7. Kedudukan suami istri dalam kehidupan perkawinan adalah seimbang baik kehidupan rumah tangga maupun dalam kehidupan masyarakat.
D. Bentuk- bentuk perkawinan adat
Menurut cara terjadinya atau persiapan perkawinan bentuk- bentuk perkawinan adat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu
  • Perkawinan Pinang
Yaitu bentuk perkawinan dimana persiapan pelaksanaan perkawinan dilaksanakan dengan cara meminang atau melamar. Pinangan pada umumnya dari pihak pria kepada wanita untuk menjalin perkawinan.
  • Perkawinan Lari Bersama
Yaitu perkawinan dimana calon suami dan istri berdasarkan atas persetujuan kedua belah pihak untuk enghindarkan diri berbagai keharusan sebagai akibat perkawinan mereka berdua lari kesuatu tempat untuk melangsungkan perkawinan.
  • Kawin Bawa Lari
Yaitu bentuk perkawinan dimana seorang laki- laki melarikan seorang wanita secara paksa.
Berdasarkan atas tata susunan kekerabatan perkawinan dibedakan menjadi 3 bentuk, yaitu:
  1. Bentuk perkawinan pada masyarakat Patrilineal dibedakan menjadi :
Ø Perkawinan Jujur
Suatu bentuk perkawinan yang dilakukan dengan memberikan jujur. Oleh pihak laki- laki kepada pihak perempuan, sebagai lambang diputuskannya kekeluargaan sang istri dengan orang tua, kerabat, dan persekutuannya.
Ø Perkawinan Mengabdi
Yaitu perkawinan yang disebabkan karena pihak pria tidak dapat memenuhi syarat- syarat dari pihak wanita.
Mak perkawinan dilaksanakan dengan pembayaran perkawinan dihutang atau ditunda. Dengan perkawinan mengabdi maka pihak pria tidak usah melunasi uang jujur. Pria mengabdi pada kerabat mertuanya sampai utangnya lunas.
Ø Perkawinan Mengganti/ Levirat
Yaitu perkawinan antara seorang janda engan saudara laki-laki almarhum suaminya.
Bentuk perkawinan ini adalah sebagai akibat adanya anggapan bahwa seorang istri telah dibeli oleh pihak suami dengan telah membayar uang jujur. Perkawinan mengganti di Batak disebut “paraekhon”, di Palembang dan Bengkulu disebut dengan “ganti tikar” dan di Jawa dikenal dengan “medun ranjang”.
Ø Perkawinan Meneruskan/ Sorotan
Yaitu bentuk perkawinan seorang balu (duda) dengan saudara perempuan almarhum istrinya. Perkawinan ini tanpa pembayaran yang jujur yang baru, karena istri kedua dianggap meneruskan fungsi dari istri pertama.
Tujuan perkawinan ini :
Terjalinnya keutuhan keluarga (hubungan kekeluargaan) agar kehidupan anak-anak yang lahir dari perkawinan yang lalu tetap terpelihara juga untuk menjaga keutuhan harga kekayaan (harta perkawinan). Di Jawa disebut dengan perkawinan “Ngarang wulu
Ø Perkawinan Bertukar
Bentuk perkawinan dimana memperbolehkan sistem perkawinan timbal balik (symetris connubium).
Sehingga pembayaran jujur yang terhutang secara timbal balik seakan-akan dikompensikan, pembayaran jujuar bertimbal balik diperhitungkan satu dengan yang lain, sehingga keduanya menjadi hapus.
Dalam masyarakat Patrilineal dikenal perkawinan yang dilakukan “tanpa pembayaran perkawinan (uang jujur)”
Ø Perkawinan Ambil Anak
Yaitu perkawinan yang dilakukan tanpa pembayaran jujur, yaitu dengan menganggkat si suami sebagai anak laki-laki mereka, sehingga si istri tetap menjadi anggota clan semula. Si suami telah menjadi anak laki-laki dari ayah si istri, sehingga anak-anak yang lahir kelak akan menarik garis keturunan ayahnya.
Alasan dilakukannya perkawinan Ambil Anak karena dalam masyarakat Patrilineal tidak mempunyai anak laki-laki, sehingga hubungan patrilinealnya akan punah.
Maka menantu laki-laki diangkat sebagai anak, sebagai cucu-cucunya dapat meneruskan garis kekeluargaannya yang dapat patrilineal.
Perkawinan ambil anak dapat berbentuk : 
    1. Perkawinan ambil anak :
Yaitu perkawinan antara seorang pemuda dari luar persekutuan , dengan anak gadis seorang pejabat si pemuda diadopsi menjadi anak angkat, agar menantu laki-laki yang telah diadopsi dapat meneruskan kebesaran dan menerima warisan
Contoh :
Perkawinan Semedo Tambil Anak ( di daerah Lampung ).
Dimana seorang pejabat kebesaran adat hanya mempunyai anak perempuan dari bini baru (istri tuanya) , maka untuk mempertahankan kebesarannya dalam kerabatnya yang patrilineal, dilakukan perkawinan ambil anak. 
    1. Perkawinan Tegak-Tegik
Yaitu perkawinan antara anak perempuan dari clan yang bersistem patrilineal dengan kemenakan laki-laki yang dijadikan anak angkat, agar menantu laki-laki yang dijadikan anak angkat laki-laki itu, dapat menerima warisan yang kelak diteruskan kepada cucunya.
    1. Perkawinan Jeng Mirul
Yaitu perkawinan yang menyebabkan suami beralih menjadi anggota kerabat istri karena suami dijadikan anak angkat. Sehingga suami menjadi wakil mutlak bagi anak-anak nya untuk mengawasi harta peninggalan.
    1. Perkawinan meminjam Jago
Yaitu perkawinan dimana suami tidak beralih kedalam clan si istri.Suami hanya ditoleransikan sebagai penyambung keturunan. Suami berkedudukan sebagai orang menumpang, Anak anaknya masuk clan ibu nya
  1. Bentuk perkawinan pada masyarakat Matrilineal
Yaitu sistem perkawinan di mana diatur menurut tat tertib garis ibu, sehingga setelah dilangsungkan perkawinan si istri tetap tinggal dalam clannnya yang matrilineal.
Perkawinan menganut ketentuan eksogami, si suami tetap tinggal dalam clannya sendiri, diperkenankan bergaul dengan kerabat istri sebagai “urung sumando” atau ipar.
Anak-anak yang akan dilahirkan termasukdalam clan ibunyayang matrilineal.
  1. Bentuk perkawinan pada masyarakat Parental
Yaitu bentuk perkawinan yang mengakiatkan bahwa pihak suami maupun pihak istri, masing- masing menjadi anggota kerabat dari kedua belah pihak. Demikian juga anak- anaknya yang lahir kelak dan seterusnya.

E. Perkawinan anak- anak
Yaitu perkawinan antara seorang pemuda dengan seorang gadis di mana usianya masih di bawah umur (belum dewasa). Maka setelah perkawinan dilangsungkan, hidup bersama antara kedua mempelai sebagai suamiistri ditaguhkan sampai mereka sudah dewasa.
Tujuan perkawinan anak-anak :
  1. Untuk merealisir hubungan kekeluargaan antara kedua kerabat.
  2. Mempelai laki- laki merupakan tenaga kerja bagi mempelai wanita.
  3. Mencegah terjadinya perkawinan dengan orang lain yang tidak disetujui keluarga.
F. Perceraian
Menurut Prof. Djojodiguno, perceraian di kalangan orang Jawa adalah suatu hal yang tidak disukai. Cita- cita orang Jawa ialah berjodohan sekali, untuk seumur hidup, sampai menjadi kaken- kaken ninen-ninen (kakek- kakek nenek-nenek).
Masyarakat adat pada umumnya memandang perceraian sebagai suatu yang wajib dihindari. Perceraian menurut adat merupakan problema sosial dan yuridis.
  • Perceraian menurut agama Islam
Menurut ajaran agama Islam, perceraian itu merupakan perbuatan yang dibenci Tuhan.
  • Perceraian menurut UU No.1 Th 1974
Pasal 39 mengatakan :
Bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan tidak mendamaikan kedua pihak, danuntuk melakukan perceraian harus cukup alasan bahwa suami istritidak dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Alasan atau sebab- sebab perceraian di dalam penjelasan
Pasal 39 Undang- undang No. 1 Tahun 1974 :
  1. Setelah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak menunggalkan yang lain selama dua tahun berturut- turuttanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal di luar kemampuan.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hubungan yang lebih erat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaanberat yang membahayakan pihak lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami- istri.
  6. terjadi perselisihan terus menerus antara suami istri an tidak ada harapan akan hidup lagi dan tidak ada harapan akan hidup lagi dalam rumah tangga.
  • Perceraian menurut hukum adat :
Sebab- sebab adalah :
  • Perzinahan
  • Tidak memberi nafkah
  • Penganiayaan
  • Cacat tubuh/ kesehatan
  • Perselisihan
G. Tata Cara perceraian
  1. Menurut Hukum Adat
Perceraian dapat timbul karena kepentingan kerabat dan masyarakat maupun yang bersifat perorangan.
Setiap perselisihan suami istri harus dicarikan jalan penyelesaian oleh kerabat agar mereka dapat hidup rukun dan damai.
Kecuali apabila kerabat sudah tidak dapat lagi menyelesaikan perselisihan secara damai, barulah diteruskan ke pengadilan resmi.
Menurut hukum adat diadakan pemutusn perkawinan atas permufakatan dan kemauan kedua pihak.
  1. Menurut pasal 40 UU Perkawinan No. 1 Th 1974 perceraian merupakan gugatan kepada pengadilan.
Perceraian menurut hukum Islam antara lain :
  1.  
    1. Talak
    2. Khul/ Chul/ Kuluk
    3. Taklik/ Ta’lieq
    4. Faskah/ Fasch/ Pasah

Subscribe to receive free email updates:

10 Responses to "HUKUM PERKAWINAN ADAT"

  1. thanks. Bsa mnta buku rujukan yang dipakai dalam bentuk kepustakaan?
    kebetulan tulisan akhitr saya berhubngan dngn tulisan in. mksi

    ReplyDelete
  2. Saya tidak dapat cukup berterima kasih kepada Dr EKPEN TEMPLE kerana telah membantu saya mengembalikan kegembiraan dan ketenangan dalam perkahwinan saya setelah banyak masalah yang hampir menyebabkan perceraian, alhamdulillah saya bermaksud Dr EKPEN TEMPLE pada waktu yang tepat. Hari ini saya dapat mengatakan kepada anda bahawa Dr EKPEN TEMPLE adalah jalan keluar untuk masalah itu dalam perkahwinan dan hubungan anda. Hubungi dia di (ekpentemple@gmail.com)

    ReplyDelete
  3. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete
  4. Sungguh luar biasa ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya susan garcia, dari phillipine, Bu KARINA ROLAND datang untuk menyelamatkan hidup saya. Saya sangat berhutang budi sampai orang-orang yang saya pinjam dari geng itu melawan saya dan kemudian menangkap saya karena hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa lomba diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima jadi saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman online yang sah jadi saya harus mencari melalui blog saya ditipu sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada iklan itu benar-benar sebuah keajaiban mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan, itulah mengapa dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi karena saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa melunasi semua hutang Saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak membutuhkan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apapun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita mandiri. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di hidup dalam satu atau lain cara, maka saya memberikan amanat untuk mencoba dan menghubungi Ibu KARINA ROLAND di alamat di atas agar Anda dapat mengatasi kemerosotan finansial dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Ibu KARINA ROLAND dia akan membantu Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.

    ReplyDelete
  5. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    ReplyDelete
  6. NAMA PERUSAHAAN: ONE BILLION RISING FUND
    GMAIL PERUSAHAAN: onebillionrisingfund@gmail.com
    lokasi: San Francisco. California. WESTERN UNITED STATES
    NOMOR TEL: +1 267 526 5352
    NOMOR WHATSAPP: +1 267 526 5352  

    BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA

    Saya Abdullah Nofia yang tinggal di Papua, saya di sini untuk memberi kesaksian seorang Lender Pinjaman yang baik yang menunjukkan cahaya kepada saya setelah ditipu 3 kali berbeda di Internet oleh beberapa pemberi pinjaman yang tidak lain adalah palsu,
    Mereka semua berjanji untuk memberi saya pinjaman setelah membuat saya membayar banyak kepada mereka sebagai biaya yang tidak menghasilkan apa-apa dan sebesar tidak ada hasil positif. saya kehilangan uang hasil kerja keras saya dan itu sangat membuat frustrasi.

    Suatu hari ketika menelusuri internet saya menemukan kesaksian seorang wanita yang juga ditipu dan akhirnya dikaitkan dengan perusahaan pinjaman yang sah, ONE BILLION RISING FUND  dan di mana dia akhirnya mendapatkan pinjamannya, saya memutuskan untuk menghubungi dia dan menjelaskan tekanan keuangan saya. kepadanya dan jika dia bisa membantu saya untuk berbicara dengan perusahaan,

     Saya kemudian menceritakan kepada mereka kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda yang tidak melakukan apa pun selain merampok uang saya. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui surat dan semua yang mereka katakan kepada saya adalah untuk tidak menangis lagi karena saya akan mendapatkan pinjaman saya di perusahaan mereka dan saya juga telah membuat pilihan yang tepat dengan menghubungi mereka. Saya mengisi formulir permohonan pinjaman dan melanjutkan dengan semua yang diperlukan dari saya dan saya terkejut, saya diberi pinjaman sebesar Rp 200 juta oleh perusahaan besar ini, ONE BILLION RISING FUND, semua berkat JAMES (direktur transfer), seorang yang takut akan Tuhan. pria dan mentor dan di sini saya hari ini bahagia karena perusahaan ini telah memberi saya pinjaman jadi saya bersumpah pada diri sendiri bahwa saya akan terus bersaksi tentang pekerjaan baik mereka dalam hidup saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya.
     Jika Anda mencari cara mendapatkan pinjaman, silakan hubungi

    NAMA ::ONE BILLION RISING FUND
    Gmail ::: onebillionrisingfund@gmail.com
                                              HUBUNGI SAYA

    Namaku ::::::::: Abdullah Nofia
    Gmail::::::::::::::abdullahnofia@gmail.com
    Instagram::::::::Abdullah_Nofia
    Facebook:::::::::Abdullah Nofia

    Bijaksanalah saat Anda mencari pinjaman online

    semoga harimu menyenangkan

    ReplyDelete
  7. Nama saya Bu Yanti Ari. Saya adalah pemilik bisnis yang menjual kosmetik. Untuk beberapa waktu, saya telah mencari pemberi pinjaman pinjaman yang andal yang dapat saya pinjam untuk mengembangkan bisnis saya dan juga menciptakan pekerjaan untuk orang lain. Pengalaman pertama saya dengan pemberi pinjaman pinjaman internet sangat buruk dan saya kehilangan jumlah 28 juta karena saya mengajukan pinjaman sebesar 600 juta untuk meningkatkan bisnis saya. Setelah pengalaman saya, saya berjanji pada diri sendiri bahwa saya tidak akan pernah meminjam dari internet karena saya ditipu.

    Jadi, suatu hari yang setia saya membaca artikel di blog dan setelah saya selesai membaca, saya pergi untuk memeriksa bagian komentar untuk mengetahui pendapat mereka. Saya melihat komentar dari "Dian Pelangi", perancang busana terkenal dan dia berbagi cerita tentang bagaimana dia meminjam pinjaman besar dari perusahaan tempat Nyonya Ana Michael bekerja.

    Kemudian, saya memutuskan untuk menghubungi Dian Pelangi, perancang busana terkenal dan saya menceritakan kisah saya tentang bagaimana saya kehilangan 28 juta karena pemberi pinjaman buruk kepadanya. Saya masih ingat dengan jelas bagaimana dia memberi tahu saya bahwa semua pencarian saya untuk pemberi pinjaman yang andal sudah berakhir. dia mengirimi saya nomor teleponnya dan saya meneleponnya untuk memastikan karena saya tidak ingin kehilangan uang lagi. dia berbicara dengan saya dan berkata saya harus menghubungi detail perusahaan tempat Nyonya Ana Michael bekerja dan saya akan menerima pinjaman saya tanpa penundaan dan saya harus mencoba untuk berbagi kabar baik saya agar orang lain diselamatkan dari pemberi pinjaman yang buruk.

    Maka saya menghubungi Ibu Ana Michael melalui email: (ANAMICHAELGUARANTYTRUSTLOANS@GMAIL.COM)
    Ini email Dian Pelangi: (DIANPELANGIINDONESIA@GMAIL.COM) yang saya hubungi.
    Setelah saya menghubungi perusahaan pinjaman, saya diminta untuk menyerahkan semua yang diperlukan dari saya sebagai peminjam dan setelah beberapa saat, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya menerima pinjaman saya tanpa penundaan atau segala bentuk stres.
    jadi, saya menambahkan informasi pribadi saya untuk siapa saja yang mencari pemberi pinjaman yang dapat dipercaya untuk menghubungi saya dan saya siap membantu Anda karena saya ingin orang lain diselamatkan dari pemberi pinjaman yang buruk.

    Nama: Yanti Ari
    Nomor telepon saya: +6282116440184
    Nomor Whatsapp: +6282116440184
    Kota: Medan
    Email saya: ARIY6261@GMAIL.COM

    Saya berdoa semoga Allah mengabulkan orang-orang yang membutuhkan pinjaman untuk melihat kisah saya ini sehingga mereka dapat diselamatkan saat saya diselamatkan. Saya selalu siap membantu siapa saja yang membutuhkan jadi jangan ragu untuk menghubungi saya kapan saja karena saya tidak ingin orang-orang saya jatuh ke tangan pencuri !!!

    ReplyDelete
  8. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    ReplyDelete